Skip to main content

Polda NTB Usut Proyek Jalan



MATARAM-Polda NTB sedang mengusut proyek jalan nasional dan jembatan di Pulau Sumbawa. Dugaan pengerjaan jalan yang ditangani Unit II Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB bergulir tahun 2013.
Pengerjaan jalan negara itu menelan anggaran miliaran rupiah itu. Namun, proyek yang tengah dibidik polda NTB berada di Sumbawa dan Bima.  Saat ini, polda NTB masih sibuk mengumpulkan data dan keterangan sejumlah pihak terkait.
”Proses penanganan masih puldata dan pulket,” kata Kabidhumas Polda NTB AKBP Muh Suryo S, kemarin.
Meski membenarkan, Suryo tidak mengetahui pasti anggaran yang digelontorkan untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan itu. Namun, dia mengaku nilai miliaran rupiah.
”Detailnya saya belum tahu. Tapi ada dugaan penyimpangan,” ujar dia.
Dari data yang dikumpulkan Koran ini, untuk panjang jalan nasional dari pulau Lombok ke pulau Sumbawa mencapai 632.17 kilometer. Sedangkan jalan provinsi NTB mencapai 1.772.27 kilometer. Pengerjaan jalan itu mencomot anggaran dari APBN dan APBD. Namun, diduga pengerjaan itu terindikasi merugikan Negara.
”Kami sedang usut, apakah ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak,” jelas dia.
Disisi lain, pemeliharaan jalan rutin jalan nasional Satuan Kerja (Satker) III Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari APBN tahun 2012 teah dilaporkan ke Kejaksaan TInggi  (Kejati) NTB. Dugaan korupsi itu dilaporkan Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) tahun 2013 lalu.
Mereka melaporkan dugaan penyimpangan dalam pemeliharaan jalan nasional itu karena berpotensi merugikan negara sekitar Rp 1,7 milir. Laporan yang disertai bukti-bukti permulaan disampaikan kepada kejati dengan surat nomor 058/SK-BARAKINDO.PGD/V/I/2013 tertanggal 14 Januari 2013.
Dalam laporannya tersebut, Barak menemukan kejanggalan. Mereka  menemukan adanya selisih nominal anggaran yang tercantum dalam Surat Perintah Membayar (SPM) dengan anggaran dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Itu terjadi pada penyerapan anggaran pemeliharaan rutin ruas jalan Imam Bonjol Kota Bima.  Berdasarkan anggaran yang tercatat dalam SPM, pemeliharaan hanya menelan anggaran sebesar Rp 37.185.870. Namun,  dalam SP2D anggaran diduga membengkak menjadi Rp 260.661.890.  Sehingga, terdapat selisih anggaran berpotensi merugikan keuangan negara  sekitar Rp 223.476.020.
Hal yang sama diduga terjadi pada pemeliharaan rutin jalan Teuku Umar. Anggaran dalam SPM tercatat sekitar Rp 45.270.770, namun SP2D anggaran diduga terjadi pembekakan hingga Rp 260.661.890. Selisih anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara  sekitar Rp 215.391.120.
Untuk Jalan Sudirman diduga terjadi pembekakan anggaran pula. Dalam SPM  tertulis anggaran yang dibutuhkan Rp 13.114.000. tapi, dalam SP2D nilainya berubah menjadi Rp 165.413.290. Sehingga menyebabkan selisih anggaran sekitar Rp 152.269.290.
Sementara, pemeliharaan rutin jalan Soekarno Hatta terdapat selisih anggaran sekitar sebesar Rp 147.220.330, pemeliharaan rutin Jalan Achmad Yani sekitar Rp 172.513.070, pemeliharaan rutin Jalan Syeh Muhammad sebesar Rp.82.401.110, pemeliharaan rutin jalan Sultan Salahudin sekitar Rp 185.975.450.
Selain itu, selisih anggaran terdapat pula pada pemeliharaan rutin Jalan Sultan Kaharudin sekitar Rp 196.055.190, pemeliharaan rutin jalan Martadinata sebesar Rp 186.383.950, pemeliharaan rutin Jalan Soekarno Hatta Rp 54.828.320, pemeliharaan rutin jalan Sutami Rp 101.043.870, terakhir penyerapan anggaran pemeliharaan rutin Jalan Sonco Tengge-Kumbe disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp 72.922.720.
Hanya saja, laporan tersebut belum ditindaklanjuti kejati NTB. Padahal laporan itu telah disampaikan tahun lalu, dimasa kepemimpinan Sugeng Pudjianto.
Kajati NTB, Fadil Zumhanna menegaskan akan mengevaluasi seluruh laporan yang masuk. Termasuk memanggil kejari-kejari untuk menjelaskan perkara dugaan korupsi yang sedang diusut maupun yang tengah proses penyidikan.
”Kami akan tindaklanjuti. Tapi, saya akan evaluasi dulu, karena belum sepenuhnya tahu kasus-kasu yang jadi perhatian masyarakat,” tandas Fadil. (tim)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...