MATARAM-Polda NTB sedang mengusut proyek jalan
nasional dan jembatan di Pulau Sumbawa. Dugaan pengerjaan jalan yang ditangani
Unit II Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB bergulir tahun 2013.
Pengerjaan jalan negara itu menelan
anggaran miliaran rupiah itu. Namun, proyek yang tengah dibidik polda NTB
berada di Sumbawa dan Bima. Saat ini,
polda NTB masih sibuk mengumpulkan data dan keterangan sejumlah pihak terkait.
”Proses penanganan masih
puldata dan pulket,” kata Kabidhumas Polda NTB AKBP Muh Suryo S, kemarin.
Meski membenarkan, Suryo tidak
mengetahui pasti anggaran yang digelontorkan untuk proyek pembangunan jalan dan
jembatan itu. Namun, dia mengaku nilai miliaran rupiah.
”Detailnya saya belum tahu.
Tapi ada dugaan penyimpangan,” ujar dia.
Dari data yang dikumpulkan
Koran ini, untuk panjang jalan nasional dari pulau Lombok ke
pulau Sumbawa mencapai 632.17 kilometer. Sedangkan
jalan provinsi NTB mencapai 1.772.27 kilometer. Pengerjaan jalan itu mencomot anggaran dari APBN dan APBD. Namun, diduga pengerjaan itu terindikasi merugikan Negara.
”Kami sedang usut, apakah ada indikasi tindak pidana
korupsi atau tidak,” jelas dia.
Disisi lain, pemeliharaan jalan rutin jalan nasional Satuan Kerja (Satker) III Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari APBN tahun 2012 teah dilaporkan ke Kejaksaan TInggi (Kejati) NTB. Dugaan korupsi itu dilaporkan Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) tahun 2013 lalu.
Mereka melaporkan dugaan
penyimpangan dalam pemeliharaan jalan nasional itu karena berpotensi merugikan negara sekitar Rp 1,7 milir. Laporan yang disertai bukti-bukti permulaan disampaikan kepada kejati dengan surat nomor
058/SK-BARAKINDO.PGD/V/I/2013 tertanggal 14 Januari 2013.
Dalam laporannya tersebut, Barak menemukan kejanggalan. Mereka menemukan adanya selisih
nominal anggaran yang tercantum dalam Surat Perintah Membayar (SPM) dengan
anggaran dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Itu terjadi pada penyerapan anggaran pemeliharaan rutin ruas jalan Imam Bonjol Kota Bima.
Berdasarkan anggaran yang tercatat dalam SPM, pemeliharaan hanya menelan anggaran sebesar Rp 37.185.870. Namun, dalam SP2D anggaran diduga
membengkak menjadi Rp 260.661.890. Sehingga, terdapat selisih anggaran berpotensi merugikan
keuangan negara sekitar Rp 223.476.020.
Hal yang sama diduga terjadi
pada pemeliharaan rutin jalan Teuku Umar. Anggaran dalam SPM tercatat sekitar Rp 45.270.770, namun SP2D anggaran
diduga terjadi pembekakan hingga Rp 260.661.890. Selisih anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar
Rp 215.391.120.
Untuk Jalan Sudirman diduga
terjadi pembekakan anggaran pula. Dalam SPM tertulis
anggaran yang dibutuhkan Rp 13.114.000. tapi, dalam SP2D nilainya
berubah menjadi Rp 165.413.290.
Sehingga menyebabkan selisih anggaran sekitar Rp 152.269.290.
Sementara, pemeliharaan rutin jalan Soekarno Hatta terdapat selisih anggaran sekitar sebesar Rp 147.220.330, pemeliharaan rutin Jalan Achmad Yani sekitar Rp 172.513.070,
pemeliharaan rutin Jalan Syeh Muhammad sebesar Rp.82.401.110, pemeliharaan rutin
jalan Sultan Salahudin sekitar Rp 185.975.450.
Selain itu, selisih anggaran
terdapat pula pada pemeliharaan rutin Jalan Sultan
Kaharudin sekitar Rp 196.055.190, pemeliharaan rutin jalan Martadinata sebesar Rp 186.383.950, pemeliharaan rutin
Jalan Soekarno Hatta Rp 54.828.320, pemeliharaan rutin jalan Sutami Rp 101.043.870, terakhir penyerapan anggaran pemeliharaan rutin Jalan Sonco Tengge-Kumbe
disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp 72.922.720.
Hanya saja, laporan tersebut
belum ditindaklanjuti kejati NTB. Padahal laporan itu telah disampaikan tahun
lalu, dimasa kepemimpinan Sugeng Pudjianto.
Kajati NTB, Fadil Zumhanna menegaskan
akan mengevaluasi seluruh laporan yang masuk. Termasuk memanggil kejari-kejari
untuk menjelaskan perkara dugaan korupsi yang sedang diusut maupun yang tengah
proses penyidikan.
”Kami akan tindaklanjuti.
Tapi, saya akan evaluasi dulu, karena belum sepenuhnya tahu kasus-kasu yang
jadi perhatian masyarakat,” tandas Fadil. (tim)