Skip to main content

Proyek Pasar Kota Bima Rp 7 Miliar Dilaporkan

MATARAM-Masyarakat makin percaya terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk memberantas korupsi. Sekelompok warga dari Kota Bima melaporkan dugaan penyimpangan pembangunan Pasar Tradisional di Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Mereka melaporkan proyek pasar tradisional yang bersumber dari anggaran APBN dan APBD tahun 2013. Anggaran yang dikucurkan dari kantong APBN senilai Rp 7.135.176.000  dan APBD sebesar sebesar Rp 900 juta. ’’Anggaran dari APBN untuk pembangunan pasar tradisional, sedangkan APBD digunakan untuk konstruksi bangunan. Jadi ada dua paket dalam proyek tersebut,’’ kata, Wahyudin dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara-Republik  Indonesia (LPPN-RI) NTB.
Pengerjaan proyek melalui Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima. Dua paket proyek itu dikerjakan dalam waktu dan lokasi yang sama. ’’Patut diduga, sejak perencanan, pengawasan, hingga pelaksanaan terindikasi melanggar ketentuan,’’ jelasnya.
Ia mengungkapkan, paket proyek pembangunan pasar itu dikerjakan PT Praja Astindo Perkasa dengan nilai penawaran Rp 6.920.168.000. Sedangkan, pengadaan konstrusi Rp 900 juta dikerjakaan CV Nusantara  dengan penawaran Rp 867.098.000. ’’Dua paket proyek ini dikerjakan satu orang, yakni Mulyono alias Baba Ngeng,’’ ungkap Wahyudin.
Menurutnya, dugaan penyimpangan lain muncul pada saat pembayaran. Pihak KPPN Kota Bima mencairkan anggaran untuk paket pembangunan dan konstruksi sebesar Rp 5,6 miliar bulan November 2013. Anggaran tersebut diduga dicairkan  tanpa melalui prosedur atau merujuk pada progres pengerjaan. ’’Kejanggalan ini kami laporan. Apalagi, pengerjaan juga diduga tidak sesuai konstruksi bangunan dalam gambar,’’ beber dia.
Untuk itu, dia meminta kepada kejaksaan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasartersebut. Ia menambahkan, dirinya telah menyampaikan langsung berkas laporan yang dilampiri dokumen-dokumen terkait proyek. ’’Kami sudah sampaikan ke Kepala Kejati,’’ pungkasnya.
Sementara, Kasipenkum dan Humas Kejati NTB, I Made Sutapa mengaku telah menerima laporannya. Kini, berkas laporan tengah ditelaah dan dikaji indikasi tindak pidana korupsi, apakah layak ditindaklanjuti atau tidak. ’’Kami pelajari dulu. Kalau ada indikasi, kami akan selidiki,’’ katanya singkat, kemarin. 

Rekanan Ngaku Pembangunan Sudah Beres

Rekanan proyek Pasar Tradisional di Amahami, Kota Bima, Mulyono membantah pengerjaan proyek senilai Rp 7 miliar bermasalah. Ia bersikukuh pembangunan pasar sudah sesuai spek dan gambar. ”Tidak ada masalah, pengerjaan sudah sesuai spek,” kata Direktur PT Praja Astindo Perkasa, Mulyono kepada Koran ini di Mataram, Sabtu lalu (21/6).
Pria yang akrab disapa Baba Ngeng ini menegaskan, jika memang proyek itu ada masalah seperti kekurangan spek, pimpinan proyek maupun pengawas akan mengetahui. Namun, selama pengerjaan tidak ada laporan dari mereka mengenai persoalan tersebut. ”Kalaupun ada kekurangan spek, pasti pimpro dan pengawas akan menyampaikannya. Kami kan bekerja sesuai gambar,” ujar Baba Ngeng.
Proyek pasar tradisional ini bersumber dari anggaran APBN dan APBD tahun 2013. Anggaran yang dikucurkan dari kantong APBN senilai Rp 7.135.176.000  dan APBD sebesar sebesar Rp 900 juta. Anggaran dari APBN digunakan untuk pembangunan pasar tradisional, sedangkan APBD digunakan untuk konstruksi bangunan.
Pengerjaan proyek tersebut melalui Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima. Paket proyek pembangunan pasar itu dikerjakan PT Praja Astindo Perkasa dengan nilai penawaran Rp 6.920.168.000. Sedangkan, pengadaan konstrusi Rp 900 juta dikerjakaan CV Nusantara  dengan penawaran Rp 867.098.000.
Baba Ngen tidak menampik anggaran yang dihabiskan hampir Rp 7 miliar. Dia mengaku pula dirinya yang mengerjakan dua paket proyek. ”Saya semua yang kerjakan,” aku dia.
Terkait dengan pondasi, Baba Ngeng menuding para pelapor asal bicara tanpa melihat kondisi fisiknya. Menurutnya, sebelum mengerjakan pondasi, pihaknya membuat konstruksi terlebih dahulu. Kemudian, melaporkan kepada pemerintah untuk mengeceknya mulai dari titik nol. ”Jadi sebelum kami kerjakan, kami sampaikan kepada pemerintah. Baru kami melaksanakan pekerjaan,” tegasnya.
Disinggung soal laporan, Baba Ngeng  mengaku tidak keberatan karena itu hak para pelapor. Dirinya selaku kontraktor hanya bisa menunggu proses hukum saja. ”Saya tunggu saja. Tapi, sejauh ini saya belum pernah diintai diklarifikasi oleh kejaksaan,” ujar dia. (tim)








Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...