Skip to main content

Sakit, Inda Mahrip Gagal Diperiksa


Kasus Penjualan Tanah Kedaro Lobar
Kasi Pidsus Kejari Mataram Hendry Antoro Menunjukan Sertifikat Yang Disita Dari Tersangka Inda Mahrip dan Saksi Nunuk


 

MATARAM-Tersangka kasus kepemilikan tanah kawasan hutan negara di Desa Kedaro, Lombok Barat (Lobar), Inda Mahrip kembali dipanggil, kemarin. Namun, istri mantan Wakil Bupati (Wabup) itu tidak hadir karena alasan sakit.
Memang hari ini jadwalnya. Tapi kata pengacaranya, tersangka sakit,” kata Kasipidsus Kejari Mataram, Hendry Antoro, kemarin.
Rencana pemeriksaan Inda Mahrip untuk kali ketiga sejak berstatus tersangka. Sebelumnya, pengusaha mutiara ini sudah dua kali dicecar penyidik kejari Mataram.
Hendry menjelaskan, keterangan tersangka masih dibutuhkan untuk penyidikan. Terutama berhubungan dengan proses kepemilikan tanah dengan empat sertifikat.
Pemeriksaan masih terkait soal pembelian tanah di kawasan hutan negara. Ada yang perlu digali lagi, jelasnya.
Sehari sebelum tersangka dijadwalkan untuk diperiksa, penyidik kejari telah memeriksa Nunuk, pemegang lima sertifikat tanah. Selain itu, mereka juga menyita slip pembayaran Nunuk melalui tersangka Inda Mahrip.
Kemungkinan penyidik akan mengkonfrontir keterangan tersangka dengan saksi Nunuk. Sebab, pada pemeriksaan sebelumnya tersangka maupun saksi H Mahrip berkelit tidak tahu banyak tentang Nunuk.
Hendry mengungkapkan, rencana untuk mengkonfrontir tersangka dan saksi pasti akan . Namun, untuk sementara pihaknya masih fokus mendalami peran tersangka.
Kalau untuk konfrontir akan kami lakukan. Tapi, langkah itu sementara belum terlalu mendesak, ujar Hendry.
Dikatakan, sementara pihaknya ingin memadukan kebenaran dari keterangan Nunuk. Sebab, dia mengaku membeli tanah melalui tersangka dan saksi H Mahrip.
Itu yang akan kami gali. Apakah benar atau tidak sesuai keterangan Nunuk, tandas Hendry.
Sementara, salah seorang penasihat hukum tersangka, Lalu Sudjiman yang dikonfirmasi Koran ini belum bisa dihubungi. Pesan singkat  yang dikirim belum mendapat balasan. (tim)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...