Kasus Penjualan Tanah Kedaro Lobar
![]() |
Kasi Pidsus Kejari Mataram Hendry Antoro Menunjukan Sertifikat Yang Disita Dari Tersangka Inda Mahrip dan Saksi Nunuk |
MATARAM-Tersangka kasus
kepemilikan tanah kawasan hutan negara di Desa Kedaro, Lombok Barat (Lobar),
Inda Mahrip kembali dipanggil, kemarin. Namun, istri
mantan Wakil Bupati (Wabup) itu tidak hadir karena alasan
sakit.
”Memang
hari ini jadwalnya. Tapi kata pengacaranya, tersangka sakit,” kata Kasipidsus
Kejari Mataram, Hendry Antoro, kemarin.
Rencana
pemeriksaan Inda Mahrip untuk kali ketiga sejak berstatus tersangka.
Sebelumnya, pengusaha mutiara ini sudah dua kali dicecar penyidik kejari
Mataram.
Hendry
menjelaskan, keterangan tersangka masih dibutuhkan untuk penyidikan. Terutama
berhubungan dengan proses kepemilikan tanah dengan empat sertifikat.
”Pemeriksaan
masih terkait soal pembelian tanah di kawasan hutan negara. Ada yang perlu digali lagi,”
jelasnya.
Sehari
sebelum tersangka dijadwalkan untuk diperiksa, penyidik kejari telah memeriksa
Nunuk, pemegang lima sertifikat tanah. Selain itu, mereka juga menyita slip
pembayaran Nunuk melalui tersangka Inda Mahrip.
Kemungkinan
penyidik akan mengkonfrontir keterangan tersangka dengan saksi Nunuk. Sebab,
pada pemeriksaan sebelumnya tersangka maupun saksi H Mahrip berkelit tidak tahu
banyak tentang Nunuk.
Hendry
mengungkapkan, rencana untuk mengkonfrontir
tersangka dan saksi pasti akan . Namun, untuk sementara pihaknya masih fokus
mendalami peran tersangka.
”Kalau
untuk konfrontir akan kami lakukan. Tapi, langkah itu sementara belum terlalu mendesak,” ujar Hendry.
Dikatakan,
sementara pihaknya ingin memadukan kebenaran dari keterangan Nunuk. Sebab, dia
mengaku membeli tanah melalui tersangka dan saksi H Mahrip.
”Itu
yang akan kami gali. Apakah benar atau tidak sesuai keterangan Nunuk,” tandas Hendry.
Sementara, salah seorang
penasihat hukum tersangka, Lalu Sudjiman yang dikonfirmasi Koran ini belum bisa
dihubungi. Pesan singkat yang dikirim
belum mendapat balasan. (tim)