Skip to main content

"Selesaikan Perkara Yang Sering Berulang Tahun"

Perkara dugaan korupsi yang dilaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sudah menumpuk. Namun, penanganan berjalan lamban, bahkan sebagian kasus bertahun-tahun menginap dibalik meja aparat kejaksaan.
 
Fadil Zumhanna
 
BERGANTINYA kepemimpinan ditubuh kejaksaan NTB melahirkan harapan baru, terutama dalam menangani perkara-perkara dugaan korupsi. Karena, segudang pekerjaan rumah belum sepenuhnya tuntas.
Banyak kasus dugaan korupsi yang telah lama mengantri, bahkan tak tersentuh penanganan. Tidak hanya kejaksaan tinggi, namun ditingkat kejari-kejari terdapat pula perkara yang berulang tahun ditengah penyelidikan maupun penyidikan.
Dibawah tonggak kepemimpinan, Fadil Zumhanna ada harapan baru dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi yang telah diendapkan. Apalagi, trackrecord pengganti Sugeng Pudjianto (Kajati Lama) cukup moncer dalam menangani perkara korupsi.
Langkah pertama yang akan diusung Fadil, menyelesaikan tunggakan perkara korupsi. Karena, ada beberapa kasus besar yang terkesan jalan ditempat dan belum  terselesaikan.
Target itu tidak hanya diusung untuk lingkup kejati, namun perkara di level kejari-kejari juga menjadi sasaran program penyelesaian tunggakan. Sebab, banyak kasus dugaan korupsi yang ”dininabobokan”, terutama yang masih tingkat penyelidikan.
Menurut Fadil kasus dugaan korupsi yang penanganannya lamban akan digenjot. Sebab, Jampidsus telah memerintahkan untuk menyelesaikan penanganan perkara-perkara yang menjadi utang kejati.  ”Kami prioritaskan kasus yang lama. Artinya, jangan tangani kasus yang baru, sementara yang lama tidak jelas,’’ tegas Fadil.
Untuk mempercepat proses penanganan kasus, dia akan menginventaris semua perkara-perkara yang macet dan tidak berujung penyelesainnya.  Itu dilakukan untuk mengurangi perkara tunggakan. Yang lamban didorong, yang cepat digenjot lagi,” tegas dia.
Untuk mempercepat proses penanganan, kejaksaan akan berusaha maksimal. Salah satunya dengan membentuk tim satuan tugas (satgas) khusus yang menangani perkara korupsi.
Satgas yang dikhususkan untuk memberantas korupsi akan dibentuk tim. Rencananya, kejaksaan membentuk empat tim, yang masing-masing tim dihuni sekitar empat orang. ”Saya bentuk tim khusus korupsi. Agar terfokus untuk menangani kasus-kasus dugaan korupsi,” tegas Fadil.
Fadil menjelaskan perihal penanganan perkara. Menurutnya, pihaknya akan menangani perkara sesuai dengan fakta. Jika perkara yang  diselidiki memenuhi syarat, maka langkah selanjutnya akan dinaikan ke penyidikan.
Ia menegaskan, kejaksaan tidak mengusut perkara berdasarkan pesanan maupun tekanan dari pihak manapun. Terpenting, kata dia, kejaksaan tidak akan terpengaruh oleh intervensi dari siapapun, entah itu pejabat atau orang berpengaruh. ”Kalau orang sudah memenuhi syarat, maka dinaikan. Kalau tidak ada bukti, hentikan saja. Tidak haram hentikan perkara. Kenapa harus takut jika tidak ada bukti,” terang Fadil.
Fadil memiliki tekad untuk melakukan progres penyelesaikan kasus-kasus yang masuk dalam bidikan kejati dan kejari. Nantinya, sambung Fadil, kejari-kejari yang banyak tunggakan akan disupervisi, terutama penanganan kasus yang lamban. ”Kajari-kajari akan saya panggil. Kasus-kasus yang lama ditangani, harus dipercepat. Apa masalahnya akan dipecahkan secara bersama-sama,” ujar dia.
Penegasan itu, tidak terlepas dari banyaknya perkara yang belum naik ke penyidikan. Menurutnya, proses penyelidikan itu tidak harus memakan wartu terlalu lama. Cukup 30 hari saja dan jangan berlarut hingga bertahun-tahun. ”Jika sampai setahun terlalu panjang. Waktu penyelidikan cukup 30 hari dan harus selesai. Cepat dan itu lebih baik,” tegasnya lagi.
Diketahui, sejumlah kasus besar yang berpotensi merugikan Negara, diantaranya kasus pengadaan oven tembakau di Lombok Timur, Loteng, dan Provinsi NTB. Proyek yang menelan anggaran hingga puluhan miliar masih dalam proses penyelidikan.
Kasus lain yang tengah diusut kejati NTB, yakni proyek SPAM Bima tahun 2013 senilai Rp 18 miliar, dugaan penjualan aset di Lobar dengan potensi kerugian Negara puluhan miliar, kasus kredit fiktif dan pembangunan gedung cabang Bank NTB di Bima dan Surabaya, pemeliharaan jalan Satker III yang dilaporkan tahun 2013 .
Sementara, kasus yang menjadi perhatian khalayak ditangani kejari tersebar di Bima hingga Mataram. Misalkan di Bima. penyelidikan pengadaan alkes  di Kabupaten Bima  dengan anggara Rp 6,7 miliar belum diketahui ujung  pangkalnya. Padahal, pengadaan alkes berlangsung tahun 2009 sudah lama dilaporkan.
Hal yang sama juga terjadi pada pengadaan alkes di Kota Bima. Proyek senilai Rp 1,8 miliar memiliki persoalan yang sama.  Alkesnya diduga barang rakitan. Namun, penanganan dugaan tindak pidana pengadaan alkes Kota Bima sedang diusut Kejari Raba Bima belum ada perkembangan yang signifikan.
Terkait sederet kasus dugaan yang belum dituntaskan itu, Fadil mengatakan, dirinya akan mempelajari secara pelan-pelan. Sebab, dirinya termasuk orang baru sehingga membutuhkan waktu untuk memahami kedudukan perkara itu. ”Intinya kami akan evaluasi perkara-perkara itu,” kata dia.
Disinggung kasus yang bakal diprioritaskan, Fadil enggan membeberkannya. Dia menegaskan, pihaknya belum bisa membocorkan, karena kedudukan perkara masih dalam proses penyelidikan. ”Kami belum bisa buka dapur (kasus-kasus yang masih lidik). Tapi, ada beberapa kasus yang kami prioritaskan,” pungkas Fadil. (tim)



Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...