Skip to main content

Sidak, Ruang Jaksa Kosong



MATARAM-Kepala Kejaksaan Tinggi  (Kajati) NTB, Fadil Zumhanna mendadak datang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Mantan  Wakajati Sumatra Utara ini hendak memantai kinerja jaksa menyidangkan perkara.
Sayangnya, rencana Fadil tidak sesuai harapan. Dia yang mengecek kondisi ruang persidangan hingga ruang tunggu kejaksaan tidak satupun melihat jaksa. Termasuk di ruangan jaksa yang saat itu kosong tanpa penghuni. Padahal, sidang perkara untuk tindak pidana umum dan tindak pidana khusus jadwalnya pukul 09.00 Wita.
Kehadiran Kajati di Pengadilan sekitar Pukul 10.00 Wita tidak ada pemberitahuan awal. Pihak Pengadilan Tipikor pun kaget meski kedatangan Fadil bersama pengawalnya.
Setiba di pintu masuk pengadilan, Kajati didampingi Humas PN Mataram Sutarno dan salah seorang Hakim Bagus Irawan naik ke lantai dua. Dia melihat kondisi ruang sidang Tipikor, namun saat itu sedang tidak ada sidang. Karena, persidangan kasus korupsi terdakwa Subri baru saja selesai setengah jam lalu.
Turun dari lantai dua, Kajati turun ke lantai satu untuk melihat ruang tunggu Jaksa Penuntut Umum  (JPU). Namun, di ruangan yang berada paling dibagia utara itu, Kajati tidak menemukan seorang jaksa, baik yang menangani tipikor maupun pidana umum.
Didepan ruangan itu, Kajati hanya berbincang dengan hakim Sutarno dan Bagus. Kemudian bergegas meninggalkan ruang kosong itu tanpa menyinggung apapun.
Ketika ditanya wartawan, Fadil Zumhanna menjelaskan tentang kondisi ruangan jaksa. Menurutnya, ruangan itu harus dibenahi agar lebih nyaman. Ruangan jaksa sudah bagus, tapi perlu dibenahi lagi, supaya nyaman dan jaksa senang bekerja memberantas korupsi,” katanya
Selain menyoroti fasilitas, dia berjanji akan menyediakan jatah makan siang bagi jaksa. Agar, jaksa tidak disibukan keluar masuk hanya mencari makan.
”Kita lihat ketersediaan angarannya. Kita kasi makan siang, supaya tidak susah cari makan,” tandas dia. (fz)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Ssst…Jaksa Periksa Mantan Kadis Dikpora Bima

ilustrasi   MATARAM- Penanganan dugaan korupsi di SMAN 1 Bolo, Kabupaten Bima berlanjut. Setelah meminta keterangan guru dan mantan kepala sekolah, giliran mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima A. Zubair yang dipanggil Kejati NTB, Senin (10/4). Dia dimintai keterangan seputar pembangunan laboratorium kimia dan Komputer di SMAN 1 Bolo. Karena saat proyek tersebut bergulir, Zubair menjabat sebagai Kadis Dikpora. Mantan Kepala Bakesbanglinmaspol Kabupaten Bima itu datang dengan mengenakan baju batik bercorak dipadu celana kain hitam. Dia menjalani pemeriksaan hingga pukul 12.30 Wita. Usai pemeriksaan, Zubair tidak banyak mengomentari perihal pemeriksaan. Dia hanya membenarkan dirinya dipanggil kejaksaan. ’’Penuhi panggil jaksa saja,’’ ujarnya singkat di Kejati NTB. Diketahui, pembangunan laboratorium tersebut berasal dari kantong APBN 2012. Hanya saja, dalam pembangunan itu ada indikasi yang mengarah pada korupsi. Kini, laporan tersebut te...

Polda Ditantang Selidiki Proyek Dam Sape Rp 6 Miliar