Skip to main content

Sidak, Ruang Jaksa Kosong



MATARAM-Kepala Kejaksaan Tinggi  (Kajati) NTB, Fadil Zumhanna mendadak datang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Mantan  Wakajati Sumatra Utara ini hendak memantai kinerja jaksa menyidangkan perkara.
Sayangnya, rencana Fadil tidak sesuai harapan. Dia yang mengecek kondisi ruang persidangan hingga ruang tunggu kejaksaan tidak satupun melihat jaksa. Termasuk di ruangan jaksa yang saat itu kosong tanpa penghuni. Padahal, sidang perkara untuk tindak pidana umum dan tindak pidana khusus jadwalnya pukul 09.00 Wita.
Kehadiran Kajati di Pengadilan sekitar Pukul 10.00 Wita tidak ada pemberitahuan awal. Pihak Pengadilan Tipikor pun kaget meski kedatangan Fadil bersama pengawalnya.
Setiba di pintu masuk pengadilan, Kajati didampingi Humas PN Mataram Sutarno dan salah seorang Hakim Bagus Irawan naik ke lantai dua. Dia melihat kondisi ruang sidang Tipikor, namun saat itu sedang tidak ada sidang. Karena, persidangan kasus korupsi terdakwa Subri baru saja selesai setengah jam lalu.
Turun dari lantai dua, Kajati turun ke lantai satu untuk melihat ruang tunggu Jaksa Penuntut Umum  (JPU). Namun, di ruangan yang berada paling dibagia utara itu, Kajati tidak menemukan seorang jaksa, baik yang menangani tipikor maupun pidana umum.
Didepan ruangan itu, Kajati hanya berbincang dengan hakim Sutarno dan Bagus. Kemudian bergegas meninggalkan ruang kosong itu tanpa menyinggung apapun.
Ketika ditanya wartawan, Fadil Zumhanna menjelaskan tentang kondisi ruangan jaksa. Menurutnya, ruangan itu harus dibenahi agar lebih nyaman. Ruangan jaksa sudah bagus, tapi perlu dibenahi lagi, supaya nyaman dan jaksa senang bekerja memberantas korupsi,” katanya
Selain menyoroti fasilitas, dia berjanji akan menyediakan jatah makan siang bagi jaksa. Agar, jaksa tidak disibukan keluar masuk hanya mencari makan.
”Kita lihat ketersediaan angarannya. Kita kasi makan siang, supaya tidak susah cari makan,” tandas dia. (fz)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...