Kasus
Kepemilikan Tanah Negara Di Kedaro
MATARAM-Peran mantan Wakil Bupati (Wabup)
Lombok Barat (Lobar) terus diselidiki. Sebab, suami tersangka Inda Mahrip
diduga ikut terlibat dalam mengajukan sertifikat diatas tanah seluas 10 hektar
lebih.
Kasipidus
Kejari Mataram, Hendry Antoro menjelaskan, dari hasil penyidikan, saksi H
Mahrip bersama tersangka mengajukan permohonan sertikat ke Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Lobar. Sehingga, keluarlah sembilan sertifikat dengan nama
tersangka dan Nunuk. "Peran Pak Mahrip, dia yang mengajukan
permohonan sertifikat bersama tersangka ke BPN," kata Hendry.
Menurut
Hendry, keduanya yang terlibat aktif dalam pembelian serta terbitnya
sertifikat. Sementara, Nunuk hanya menyerahkan uang untuk membayar tanah dan
biaya permohonan sertifikat. "Mereka berdua banyak berperan. Mulai dari
pembelian hingga terbitnya sertifikat," ujar dia.
Berdasarkan
pengakuan saksi mantan Kades Kedaro Mustafa, H Mahrip tidak hanya pada
penerbitan sertifikat, namun dia juga diduga terlibat terkait terbitnya
sporadik. Dia memerintahkan kades untuk membuat sporadik diatas lahan hutan
kedaro. "Kami akan ekspose dulu kasus ini, terkait peran saksi-saksi
termasuk H Mahrip dan Nunuk," jelas Hendry.
Rencana
ekspose kasus itu akan berlangusng di Kejati NTB. Hendry menjelaskan, ekspose
dilakukan untuk mengerucutkan hasil penyidikan, apakah ada pihak lain yang
terlibat atau tidak. "Kalau soal tersangka baru, belum ada. Kami masih
terus mendalaminya," tegas Hendry.
Ditanya
kemajuan penyidikan? Hendry mengaku, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil
perhitungan nilai ekonomis tanah dari Kementerian Kehutanan. "Kami sudah
surati kemenhut untuk minta perhitungan apraisal tentang nilai ekonomis
tanah," jelasnya.
Ia
menambahkan, pihaknya akan mencoba mengkonfirmasi kepada Dishut NTB,
kemungkinan hasilnya telah disampaikan melalui dinas. Karena, hasil perhitungan
secara ekonomis sangat dibutuhkan, sebab pihaknya ingin mengkonversikan ke
nilai rupiah supaya terukur. "Kalau sudah turun hasilnya, nantinya dapat
diketahui berapa nilai tanah yang dikuasai tersangkan dan saksi Nunuk,"
pungkas Hendry. (tim)