Skip to main content

Mahrip Diduga Terlibat Dalam Pengajuan Sertifikat



Kasus Kepemilikan Tanah Negara Di Kedaro

MATARAM-Peran mantan Wakil Bupati (Wabup) Lombok Barat (Lobar) terus diselidiki. Sebab, suami tersangka Inda Mahrip diduga ikut terlibat dalam mengajukan sertifikat diatas tanah seluas 10 hektar lebih.
Kasipidus Kejari Mataram, Hendry Antoro menjelaskan, dari hasil penyidikan, saksi H Mahrip bersama tersangka mengajukan permohonan sertikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar. Sehingga, keluarlah sembilan sertifikat dengan nama tersangka dan Nunuk. "Peran Pak Mahrip, dia  yang mengajukan permohonan sertifikat bersama tersangka ke BPN," kata Hendry.
Menurut Hendry, keduanya yang terlibat aktif dalam pembelian serta terbitnya sertifikat. Sementara, Nunuk hanya menyerahkan uang untuk membayar tanah dan biaya permohonan sertifikat. "Mereka berdua banyak berperan. Mulai dari pembelian hingga terbitnya sertifikat," ujar dia.
Berdasarkan pengakuan saksi mantan Kades Kedaro Mustafa, H Mahrip tidak hanya pada penerbitan sertifikat, namun dia juga diduga terlibat terkait terbitnya sporadik. Dia memerintahkan kades untuk membuat sporadik diatas lahan hutan kedaro. "Kami akan ekspose dulu kasus ini, terkait peran saksi-saksi termasuk H Mahrip dan Nunuk," jelas Hendry.
Rencana ekspose kasus itu akan berlangusng di Kejati NTB. Hendry menjelaskan, ekspose dilakukan untuk mengerucutkan hasil penyidikan, apakah ada‎​ pihak lain yang terlibat atau tidak. "Kalau soal tersangka baru, belum ada‎​. Kami masih terus mendalaminya," tegas Hendry.
Ditanya kemajuan penyidikan? Hendry mengaku, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil perhitungan nilai ekonomis tanah dari Kementerian Kehutanan. "Kami sudah surati kemenhut untuk minta perhitungan apraisal tentang nilai ekonomis tanah," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mencoba mengkonfirmasi kepada Dishut NTB, kemungkinan hasilnya telah disampaikan melalui dinas. Karena, hasil perhitungan secara ekonomis sangat dibutuhkan, sebab pihaknya ingin mengkonversikan ke nilai rupiah supaya terukur. "Kalau sudah turun hasilnya, nantinya dapat diketahui berapa nilai tanah yang dikuasai tersangkan dan saksi Nunuk," pungkas Hendry. (tim)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima