Skip to main content

Mahrip Diduga Terlibat Dalam Pengajuan Sertifikat



Kasus Kepemilikan Tanah Negara Di Kedaro

MATARAM-Peran mantan Wakil Bupati (Wabup) Lombok Barat (Lobar) terus diselidiki. Sebab, suami tersangka Inda Mahrip diduga ikut terlibat dalam mengajukan sertifikat diatas tanah seluas 10 hektar lebih.
Kasipidus Kejari Mataram, Hendry Antoro menjelaskan, dari hasil penyidikan, saksi H Mahrip bersama tersangka mengajukan permohonan sertikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar. Sehingga, keluarlah sembilan sertifikat dengan nama tersangka dan Nunuk. "Peran Pak Mahrip, dia  yang mengajukan permohonan sertifikat bersama tersangka ke BPN," kata Hendry.
Menurut Hendry, keduanya yang terlibat aktif dalam pembelian serta terbitnya sertifikat. Sementara, Nunuk hanya menyerahkan uang untuk membayar tanah dan biaya permohonan sertifikat. "Mereka berdua banyak berperan. Mulai dari pembelian hingga terbitnya sertifikat," ujar dia.
Berdasarkan pengakuan saksi mantan Kades Kedaro Mustafa, H Mahrip tidak hanya pada penerbitan sertifikat, namun dia juga diduga terlibat terkait terbitnya sporadik. Dia memerintahkan kades untuk membuat sporadik diatas lahan hutan kedaro. "Kami akan ekspose dulu kasus ini, terkait peran saksi-saksi termasuk H Mahrip dan Nunuk," jelas Hendry.
Rencana ekspose kasus itu akan berlangusng di Kejati NTB. Hendry menjelaskan, ekspose dilakukan untuk mengerucutkan hasil penyidikan, apakah ada‎​ pihak lain yang terlibat atau tidak. "Kalau soal tersangka baru, belum ada‎​. Kami masih terus mendalaminya," tegas Hendry.
Ditanya kemajuan penyidikan? Hendry mengaku, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil perhitungan nilai ekonomis tanah dari Kementerian Kehutanan. "Kami sudah surati kemenhut untuk minta perhitungan apraisal tentang nilai ekonomis tanah," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mencoba mengkonfirmasi kepada Dishut NTB, kemungkinan hasilnya telah disampaikan melalui dinas. Karena, hasil perhitungan secara ekonomis sangat dibutuhkan, sebab pihaknya ingin mengkonversikan ke nilai rupiah supaya terukur. "Kalau sudah turun hasilnya, nantinya dapat diketahui berapa nilai tanah yang dikuasai tersangkan dan saksi Nunuk," pungkas Hendry. (tim)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Ssst…Jaksa Periksa Mantan Kadis Dikpora Bima

ilustrasi   MATARAM- Penanganan dugaan korupsi di SMAN 1 Bolo, Kabupaten Bima berlanjut. Setelah meminta keterangan guru dan mantan kepala sekolah, giliran mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima A. Zubair yang dipanggil Kejati NTB, Senin (10/4). Dia dimintai keterangan seputar pembangunan laboratorium kimia dan Komputer di SMAN 1 Bolo. Karena saat proyek tersebut bergulir, Zubair menjabat sebagai Kadis Dikpora. Mantan Kepala Bakesbanglinmaspol Kabupaten Bima itu datang dengan mengenakan baju batik bercorak dipadu celana kain hitam. Dia menjalani pemeriksaan hingga pukul 12.30 Wita. Usai pemeriksaan, Zubair tidak banyak mengomentari perihal pemeriksaan. Dia hanya membenarkan dirinya dipanggil kejaksaan. ’’Penuhi panggil jaksa saja,’’ ujarnya singkat di Kejati NTB. Diketahui, pembangunan laboratorium tersebut berasal dari kantong APBN 2012. Hanya saja, dalam pembangunan itu ada indikasi yang mengarah pada korupsi. Kini, laporan tersebut te...

Polda Ditantang Selidiki Proyek Dam Sape Rp 6 Miliar