Skip to main content

Mahrip Diduga Terlibat Dalam Pengajuan Sertifikat



Kasus Kepemilikan Tanah Negara Di Kedaro

MATARAM-Peran mantan Wakil Bupati (Wabup) Lombok Barat (Lobar) terus diselidiki. Sebab, suami tersangka Inda Mahrip diduga ikut terlibat dalam mengajukan sertifikat diatas tanah seluas 10 hektar lebih.
Kasipidus Kejari Mataram, Hendry Antoro menjelaskan, dari hasil penyidikan, saksi H Mahrip bersama tersangka mengajukan permohonan sertikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar. Sehingga, keluarlah sembilan sertifikat dengan nama tersangka dan Nunuk. "Peran Pak Mahrip, dia  yang mengajukan permohonan sertifikat bersama tersangka ke BPN," kata Hendry.
Menurut Hendry, keduanya yang terlibat aktif dalam pembelian serta terbitnya sertifikat. Sementara, Nunuk hanya menyerahkan uang untuk membayar tanah dan biaya permohonan sertifikat. "Mereka berdua banyak berperan. Mulai dari pembelian hingga terbitnya sertifikat," ujar dia.
Berdasarkan pengakuan saksi mantan Kades Kedaro Mustafa, H Mahrip tidak hanya pada penerbitan sertifikat, namun dia juga diduga terlibat terkait terbitnya sporadik. Dia memerintahkan kades untuk membuat sporadik diatas lahan hutan kedaro. "Kami akan ekspose dulu kasus ini, terkait peran saksi-saksi termasuk H Mahrip dan Nunuk," jelas Hendry.
Rencana ekspose kasus itu akan berlangusng di Kejati NTB. Hendry menjelaskan, ekspose dilakukan untuk mengerucutkan hasil penyidikan, apakah ada‎​ pihak lain yang terlibat atau tidak. "Kalau soal tersangka baru, belum ada‎​. Kami masih terus mendalaminya," tegas Hendry.
Ditanya kemajuan penyidikan? Hendry mengaku, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil perhitungan nilai ekonomis tanah dari Kementerian Kehutanan. "Kami sudah surati kemenhut untuk minta perhitungan apraisal tentang nilai ekonomis tanah," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mencoba mengkonfirmasi kepada Dishut NTB, kemungkinan hasilnya telah disampaikan melalui dinas. Karena, hasil perhitungan secara ekonomis sangat dibutuhkan, sebab pihaknya ingin mengkonversikan ke nilai rupiah supaya terukur. "Kalau sudah turun hasilnya, nantinya dapat diketahui berapa nilai tanah yang dikuasai tersangkan dan saksi Nunuk," pungkas Hendry. (tim)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...