Skip to main content

Pengusaha Di Senggigi Bantu Nelayan



GIRIMENANG-Momentum bulan Ramadan dimanfaatkan pengusaha untuk saling berbagi. Kemarin, pemilik Bar The Office John Howard Singleton memberikan bantuan kepada para nelayan.
Bantuan berupa beras diserahkan kepada puluhan nelayan yang tersebar di Senggigi, Kerandangan, dan Batubolong. Kali ini, Howard membagikan dua ton beras. "Kami Ini diberikan kepada para nelayan. Ini untuk kali ke-13 kami bagikan beras," kata Howard, kemarin.
Menurutnya, bantuan tersebut rutin tiap tahun dibagikan. Ramadan sebelumnya, dirinya membagikan beras di beberapa Dusun di wilayah Senggigi. Dikatakan, bantuan tidak hanya untuk nelayanan, namun bantuan beras diperuntukan pula bagi pedangan asongan. Termasuk diserahkan kepada masjid masing-masing Dusun. "Penerima bantuan, kami prioritaskan nelayan yang berasal dari Senggigi," ujar dia.
Howard mengaku, bantun ini murni panggilan hati untuk membantu warga. Karena, dirinya merasa masyarakat perlu dibantu, apalagi para nelayan penghasilan tak menentu. "Hubungan kami begitu baik dengan masyarakat di Senggigi. Sehingga, saya terketuk hati untuk membantu,  mereka seperti keluarga," terang dia.
Ia berharap bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban para nelayan. Meski bantuan tidak terlalu banyak. "Nelayan ini banyak juga membantu kami. Misalkan  menjaga kebersihan dan keindahan pantai di Senggigi," ujar sambil menunjuk pantai.
Sementara, Koordinator Nelayan, Farhan mengaku bantuan beras cukup mengembirakan warga. Apalagi, kebutuhan beras di bulan ramadan sangat mendesak. "Kami terima kasih atas bantuan Pak Howard. Ini sudah kesekian kali kami dibantu," tandas Farhan. (tim)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...