Skip to main content

Pengusaha Di Senggigi Bantu Nelayan



GIRIMENANG-Momentum bulan Ramadan dimanfaatkan pengusaha untuk saling berbagi. Kemarin, pemilik Bar The Office John Howard Singleton memberikan bantuan kepada para nelayan.
Bantuan berupa beras diserahkan kepada puluhan nelayan yang tersebar di Senggigi, Kerandangan, dan Batubolong. Kali ini, Howard membagikan dua ton beras. "Kami Ini diberikan kepada para nelayan. Ini untuk kali ke-13 kami bagikan beras," kata Howard, kemarin.
Menurutnya, bantuan tersebut rutin tiap tahun dibagikan. Ramadan sebelumnya, dirinya membagikan beras di beberapa Dusun di wilayah Senggigi. Dikatakan, bantuan tidak hanya untuk nelayanan, namun bantuan beras diperuntukan pula bagi pedangan asongan. Termasuk diserahkan kepada masjid masing-masing Dusun. "Penerima bantuan, kami prioritaskan nelayan yang berasal dari Senggigi," ujar dia.
Howard mengaku, bantun ini murni panggilan hati untuk membantu warga. Karena, dirinya merasa masyarakat perlu dibantu, apalagi para nelayan penghasilan tak menentu. "Hubungan kami begitu baik dengan masyarakat di Senggigi. Sehingga, saya terketuk hati untuk membantu,  mereka seperti keluarga," terang dia.
Ia berharap bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban para nelayan. Meski bantuan tidak terlalu banyak. "Nelayan ini banyak juga membantu kami. Misalkan  menjaga kebersihan dan keindahan pantai di Senggigi," ujar sambil menunjuk pantai.
Sementara, Koordinator Nelayan, Farhan mengaku bantuan beras cukup mengembirakan warga. Apalagi, kebutuhan beras di bulan ramadan sangat mendesak. "Kami terima kasih atas bantuan Pak Howard. Ini sudah kesekian kali kami dibantu," tandas Farhan. (tim)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima