Skip to main content

Yusril Praperadilkan Mabes Polri

Terkait Kasus Tanah Di Gili Trawangan



MATARAM-Pengacara kondang Yusril Izha Mahendra unjuk gigi di NTB. Dia mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Kali ini, yang diperkara pakar hukum tata negara ini yakni mabes polri. Dia mempersoalkan penyitaan tanah kliennya PT Jaya Hamparan Lombok (JHL) milik Jerry di Gili Trawangan oleh mabes polisi.
Karena dalam menangani laporan Prajadi Agus Winarto. Mabes ikut menyita tanah kliennya. Tanah itu dibeli Jerry dari Adi Nugroho, pemilik PT Sumber Sejahtera Lestari. Adi ini menjual tanah kepada perusahaan JHL milik Jerry. Tanah yang dibeli JHL sebagian dari tanah 8 hektare lebih yang dibeli secara bersama-sama oleh Agus dengan Adi Nugroho.
Yusril yang tampil santai tiba di PN Mataram sekitar pukul 15.00 Wita. Dia datang bersama kliennya serta penasehat hukum lainnya.
Kehadiran pentolan Partai Bulan Bintang (PBB) ini cukup menyita perhatian pengunjung pengadilan dan pegawainya. Mereka mengerumuni Yusril, bahkan mereka meminta foto bersama.
Tak lama kemudian, Yusri bergegas menuju ruang panitera. Dia menyerahkan berkas gugatan. Selain itu, dia juga menyempatkan diri menemui Ketua PN Mataram, Suhartanto.

Kehadiran Yusril selaku pihak penggugat mendapat sambutan hangat dari pihak PN. Bahkan, terkesan diperlakukan secara khusus. Perlakuan itu sangat berbeda dengan pihak lain yang mengajukan perkara di pengadilan Mataram.
Yusril Izha Mahendra menjelaskan, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan. Pihaknya selaku termohon menggugat mabes polri. "Kami menganggap polisi salah sita, sehingga kami melakukan praperadilkan," kata dia, kemarin.
Dijelaskan, persoalan tanah di Gili Trawangan, ada‎​ yang melaporkan secara pidana kepada seseorang. Kemudian tanahnya disita. Pada saat disita, tanah milik kliennya ikut masuk dalam daftar sitaan. "Kami hanya mempraperadilkan barang bukti, bukan orang. Karena saat penyitaan kena tetangga sebelah juga," jelasnya.
Menurutnya, tanah milik kliennya itu sebenarnya tidak terkait dengan perkara. Karena alasan Itulah yang membuat pihaknya membawa perkara tersebut ke pengadilan. "Penetapan sita dilakukan oleh pengadilan, maka hanya bisa cabut oleh pengadilan. Prosedurnya harus dilakukan gugatan praperadilan yang tergugatnya ini mabes polri," tandas dia.
Sementara, kuasa hukum lainnya Zulkarnain menegaskan, pengajuan penyitaan dilakukan orang yang tidak punya kapasitas (Prajadi Agus Winarto). Sebab, legal standingnya,  dia tidak berhak mengajukan sita. "Selain praperadilan, kami juga akan laporkan secara pidana karena dia memberikan keterangan palsu dan surat palsu. Yang ajukan permohonan sita ini Agus," jelasnya.
Ia menambahkan, selain melaporkan Agus, kliennya akan melaporkan Adi Nugroho. Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya. "Adi Nugroho juga kami laporkan. Rencananya lapor ke polda NTB hari ini (Kemarin, Red)," tandas dia.
Sementara, Humas PN Mataram Sutarno mengaku berkas perkara praperadilan sudah diterima. Kini, pihaknya sedang menunggu penetapan dari Ketua PN terkait rencana pelaksanaan sidang. "Sudah kami terima, tinggal tunggu penetapan sidang," katanya singkat. (tim)

Popular posts from this blog

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Dirut PDAM Giri Menang Dilaporkan ke Kejaksaan

Dirut PDAM Giri Menang HL Ahmad Zaini MATARAM-Sekelompok warga dari Lembaga Missing Reclassering Republik Indonesia (LMRRI) NTB melaporkan Direktur Umum (Dirut) PDAM Giri Menang, HL Ahmad Zaini. Pimpinan perusahaan plat merah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Laporan itu dilayangkan Koordinator LMRRI Sahban. Ia menduga ada indikasi korupsi dana pinjaman perbankan di Bali. ”Kami laporkan akhir Desember lalu kepada Kejati NTB,” kata Sahban. Laporan yang sama sempat disampaikan kepada Kejari Mataram. Namun, penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana pinjaman itu diambil alih Kejati. ”Dari awal kami menduga ada korupsi di PDAM, makanya kami laporkan ke aparat penegak hukum,” jelasnya. Sahban melaporkan penggunaan dana pinjaman PDAM Giri Menang di perbankan Bali Rp 45 miliar tahun 2014. Ia menduga sebagian penggunaan dana pinjaman itu dianggap tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, mereka melaporkan pula dugaan korupsi anggaran pelanggan sambungan pipa baru, biaya...

Kader PDIP Laporkan APBD Ganda, Kejati NTB Panggil Pejabat Pemkot Mataram

MATARAM-Penanganan kasus dugaan korupsi APBD ganda Kota Mataram sedang bergulir. Kasus yang dilaporkan politisi PDIP Rahmat Hidayat ini memasuki tahap pengumpulan data dan keterangan. Kasus tersebut sempat ditunda lantaran pilkada. Kini, kasus itu dibongkar lagi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil pejabat Pemkot Mataram yang diduga mengetahui persoalan APBD tersebut. ”Laporan APBD ganda masih jalan. Pelaksanaan pilkada ini yang membuat kami menundanya,” kata Kajati NTB Martono. Kajati NTB Martono Selama pilkada berjalan, Martono mengaku tidak melakukan aktivitas pemanggil terhadap pihak terkait. Ia khawatir saat itu akan mengganggu proses pelaksanaan pilkada. ”Setelah pilkada ini kami genjot lagi,” tegasnya. Ia memastikan kejaksaan tetap memeroses laporan dugaan korupsi APBD ini. Paskapenetapan pemenang pilkada Kota Mataram, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. ”Selesai penetapan pemenang, kami lanjutin. Kami akan minta keterangan pihak terkait,” jelasn...