Skip to main content

Yusril Praperadilkan Mabes Polri

Terkait Kasus Tanah Di Gili Trawangan



MATARAM-Pengacara kondang Yusril Izha Mahendra unjuk gigi di NTB. Dia mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Kali ini, yang diperkara pakar hukum tata negara ini yakni mabes polri. Dia mempersoalkan penyitaan tanah kliennya PT Jaya Hamparan Lombok (JHL) milik Jerry di Gili Trawangan oleh mabes polisi.
Karena dalam menangani laporan Prajadi Agus Winarto. Mabes ikut menyita tanah kliennya. Tanah itu dibeli Jerry dari Adi Nugroho, pemilik PT Sumber Sejahtera Lestari. Adi ini menjual tanah kepada perusahaan JHL milik Jerry. Tanah yang dibeli JHL sebagian dari tanah 8 hektare lebih yang dibeli secara bersama-sama oleh Agus dengan Adi Nugroho.
Yusril yang tampil santai tiba di PN Mataram sekitar pukul 15.00 Wita. Dia datang bersama kliennya serta penasehat hukum lainnya.
Kehadiran pentolan Partai Bulan Bintang (PBB) ini cukup menyita perhatian pengunjung pengadilan dan pegawainya. Mereka mengerumuni Yusril, bahkan mereka meminta foto bersama.
Tak lama kemudian, Yusri bergegas menuju ruang panitera. Dia menyerahkan berkas gugatan. Selain itu, dia juga menyempatkan diri menemui Ketua PN Mataram, Suhartanto.

Kehadiran Yusril selaku pihak penggugat mendapat sambutan hangat dari pihak PN. Bahkan, terkesan diperlakukan secara khusus. Perlakuan itu sangat berbeda dengan pihak lain yang mengajukan perkara di pengadilan Mataram.
Yusril Izha Mahendra menjelaskan, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan. Pihaknya selaku termohon menggugat mabes polri. "Kami menganggap polisi salah sita, sehingga kami melakukan praperadilkan," kata dia, kemarin.
Dijelaskan, persoalan tanah di Gili Trawangan, ada‎​ yang melaporkan secara pidana kepada seseorang. Kemudian tanahnya disita. Pada saat disita, tanah milik kliennya ikut masuk dalam daftar sitaan. "Kami hanya mempraperadilkan barang bukti, bukan orang. Karena saat penyitaan kena tetangga sebelah juga," jelasnya.
Menurutnya, tanah milik kliennya itu sebenarnya tidak terkait dengan perkara. Karena alasan Itulah yang membuat pihaknya membawa perkara tersebut ke pengadilan. "Penetapan sita dilakukan oleh pengadilan, maka hanya bisa cabut oleh pengadilan. Prosedurnya harus dilakukan gugatan praperadilan yang tergugatnya ini mabes polri," tandas dia.
Sementara, kuasa hukum lainnya Zulkarnain menegaskan, pengajuan penyitaan dilakukan orang yang tidak punya kapasitas (Prajadi Agus Winarto). Sebab, legal standingnya,  dia tidak berhak mengajukan sita. "Selain praperadilan, kami juga akan laporkan secara pidana karena dia memberikan keterangan palsu dan surat palsu. Yang ajukan permohonan sita ini Agus," jelasnya.
Ia menambahkan, selain melaporkan Agus, kliennya akan melaporkan Adi Nugroho. Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya. "Adi Nugroho juga kami laporkan. Rencananya lapor ke polda NTB hari ini (Kemarin, Red)," tandas dia.
Sementara, Humas PN Mataram Sutarno mengaku berkas perkara praperadilan sudah diterima. Kini, pihaknya sedang menunggu penetapan dari Ketua PN terkait rencana pelaksanaan sidang. "Sudah kami terima, tinggal tunggu penetapan sidang," katanya singkat. (tim)

Popular posts from this blog

Bupati Dompu Mangkir dari Panggilan Polisi

Bupati Dompu H Bambang Yasin saat diperiksa penyidik Polda NTB MATARAM- Setelah memeriksa 134 CPNS K2 di Dompu, giliran tersangka yang diperiksa. Hanya saja, Bupati Dompu H Bambang Yasin yang dijadwalkan diperiksa Kamis (1/3) tidak memenuhi panggilan. Begitu juga dengan tersangka mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Kombes Syamsudin Baharuddin mengatakan, panggilan itu untuk memenuhi sejumlah petunjuk dari kejaksaan. Kedua tersangka yang akan diperiksa kembali adalah Bupati Dompu HBY dan mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. ”Itu ada petunjuk dari penyidik, jadi kita ikuti,” kata Syamsudin, kemarin (1/3). Mengenai pemeriksaan kedua tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaannya kemarin. Tetapi, hingga sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka HBY maupun HJ belum juga tiba di ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimus Polda NTB.  Syamsudin mengatakan, kemarin memang...

Kader PDIP Laporkan APBD Ganda, Kejati NTB Panggil Pejabat Pemkot Mataram

MATARAM-Penanganan kasus dugaan korupsi APBD ganda Kota Mataram sedang bergulir. Kasus yang dilaporkan politisi PDIP Rahmat Hidayat ini memasuki tahap pengumpulan data dan keterangan. Kasus tersebut sempat ditunda lantaran pilkada. Kini, kasus itu dibongkar lagi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil pejabat Pemkot Mataram yang diduga mengetahui persoalan APBD tersebut. ”Laporan APBD ganda masih jalan. Pelaksanaan pilkada ini yang membuat kami menundanya,” kata Kajati NTB Martono. Kajati NTB Martono Selama pilkada berjalan, Martono mengaku tidak melakukan aktivitas pemanggil terhadap pihak terkait. Ia khawatir saat itu akan mengganggu proses pelaksanaan pilkada. ”Setelah pilkada ini kami genjot lagi,” tegasnya. Ia memastikan kejaksaan tetap memeroses laporan dugaan korupsi APBD ini. Paskapenetapan pemenang pilkada Kota Mataram, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. ”Selesai penetapan pemenang, kami lanjutin. Kami akan minta keterangan pihak terkait,” jelasn...

Dugaan Korupsi Bibit Bawang Bima, Polda Periksa PPK hingga Pemenang Tender

MATARAM -Polda NTB sangat serius mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit bawang tahun 2016 di Kabupaten Bima. Setelah memeriksa Pejaba Pembuat Komitmen (PPK) proyek bibit bawang tersebut, staf TU Dinas Pertanian Bima, pekan lalu tim penyelidikan melakukan klarifikasi terhadap pemenang tender. Polda meminta keterangan perusahaan pemenang tender dari PT SB dari pukul 10.00 Wita hingga Pukul 15.50 Wita. Dalam pemeriksaan itu hadir salah satu petinggi perusahaan dengan ditemani kuasa hukumnya, Anton Hutomo Sugiarto. Anton mengungkapkan, kedatangannya untuk mewakili perusahaan memenuhi panggilan penyidik dan melakukan klarifikasi terhadap proyek pengadaan bibit bawang tahun 2016 di Bima.”Masih hanya klarifikasi saja, terhadap proyek yang sudah selesai di Bima. Pengadaan bawang itu,” kata dia di Polda NTB, pekan lalu. Anton mengaku kalau penyidik lebih banyak menanyakan identitas kliennya sebagai pemenang lelang. Termasuk proses lelang yang diikuti PT SB untuk proyek senilai Rp 124 milia...