Terkait Kasus Tanah Di Gili Trawangan
|
MATARAM-Pengacara
kondang Yusril Izha Mahendra unjuk gigi di NTB. Dia mengajukan gugatan
praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Kali ini, yang diperkara pakar hukum
tata negara ini yakni mabes polri. Dia mempersoalkan penyitaan tanah kliennya
PT Jaya Hamparan Lombok (JHL) milik Jerry di Gili Trawangan oleh mabes polisi.
Karena dalam menangani laporan
Prajadi Agus Winarto. Mabes ikut menyita tanah kliennya. Tanah itu dibeli Jerry
dari Adi Nugroho, pemilik PT Sumber Sejahtera Lestari. Adi ini menjual tanah
kepada perusahaan JHL milik Jerry. Tanah yang dibeli JHL sebagian dari tanah 8
hektare lebih yang dibeli secara bersama-sama oleh Agus dengan Adi Nugroho.
Yusril yang tampil santai tiba di PN
Mataram sekitar pukul 15.00 Wita. Dia datang bersama kliennya serta penasehat
hukum lainnya.
Kehadiran pentolan Partai Bulan
Bintang (PBB) ini cukup menyita perhatian pengunjung pengadilan dan pegawainya.
Mereka mengerumuni Yusril, bahkan mereka meminta foto bersama.
Tak lama kemudian, Yusri bergegas
menuju ruang panitera. Dia menyerahkan berkas gugatan. Selain itu, dia juga
menyempatkan diri menemui Ketua PN Mataram, Suhartanto.
Kehadiran Yusril selaku pihak
penggugat mendapat sambutan hangat dari pihak PN. Bahkan, terkesan diperlakukan
secara khusus. Perlakuan itu sangat berbeda dengan pihak lain yang mengajukan
perkara di pengadilan Mataram.
Yusril Izha Mahendra menjelaskan,
pihaknya mengajukan permohonan praperadilan. Pihaknya selaku termohon menggugat
mabes polri. "Kami menganggap polisi salah sita, sehingga kami melakukan
praperadilkan," kata dia, kemarin.
Dijelaskan, persoalan tanah di Gili
Trawangan, ada yang melaporkan secara pidana kepada seseorang. Kemudian
tanahnya disita. Pada saat disita, tanah milik kliennya ikut masuk dalam daftar
sitaan. "Kami hanya mempraperadilkan barang bukti, bukan orang. Karena
saat penyitaan kena tetangga sebelah juga," jelasnya.
Menurutnya, tanah milik kliennya itu
sebenarnya tidak terkait dengan perkara. Karena alasan Itulah yang membuat
pihaknya membawa perkara tersebut ke pengadilan. "Penetapan sita dilakukan
oleh pengadilan, maka hanya bisa cabut oleh pengadilan. Prosedurnya harus
dilakukan gugatan praperadilan yang tergugatnya ini mabes polri," tandas
dia.
Sementara, kuasa hukum lainnya
Zulkarnain menegaskan, pengajuan penyitaan dilakukan orang yang tidak punya
kapasitas (Prajadi Agus Winarto). Sebab, legal standingnya, dia tidak berhak
mengajukan sita. "Selain praperadilan, kami juga akan laporkan secara
pidana karena dia memberikan keterangan palsu dan surat palsu. Yang ajukan
permohonan sita ini Agus," jelasnya.
Ia menambahkan, selain melaporkan
Agus, kliennya akan melaporkan Adi Nugroho. Dia diduga melakukan penipuan dan
penggelapan terhadap kliennya. "Adi Nugroho juga kami laporkan. Rencananya
lapor ke polda NTB hari ini (Kemarin, Red)," tandas dia.
Sementara, Humas PN Mataram Sutarno
mengaku berkas perkara praperadilan sudah diterima. Kini, pihaknya sedang
menunggu penetapan dari Ketua PN terkait rencana pelaksanaan sidang. "Sudah
kami terima, tinggal tunggu penetapan sidang," katanya singkat. (tim)