Skip to main content

Yusril Praperadilkan Mabes Polri

Terkait Kasus Tanah Di Gili Trawangan



MATARAM-Pengacara kondang Yusril Izha Mahendra unjuk gigi di NTB. Dia mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Kali ini, yang diperkara pakar hukum tata negara ini yakni mabes polri. Dia mempersoalkan penyitaan tanah kliennya PT Jaya Hamparan Lombok (JHL) milik Jerry di Gili Trawangan oleh mabes polisi.
Karena dalam menangani laporan Prajadi Agus Winarto. Mabes ikut menyita tanah kliennya. Tanah itu dibeli Jerry dari Adi Nugroho, pemilik PT Sumber Sejahtera Lestari. Adi ini menjual tanah kepada perusahaan JHL milik Jerry. Tanah yang dibeli JHL sebagian dari tanah 8 hektare lebih yang dibeli secara bersama-sama oleh Agus dengan Adi Nugroho.
Yusril yang tampil santai tiba di PN Mataram sekitar pukul 15.00 Wita. Dia datang bersama kliennya serta penasehat hukum lainnya.
Kehadiran pentolan Partai Bulan Bintang (PBB) ini cukup menyita perhatian pengunjung pengadilan dan pegawainya. Mereka mengerumuni Yusril, bahkan mereka meminta foto bersama.
Tak lama kemudian, Yusri bergegas menuju ruang panitera. Dia menyerahkan berkas gugatan. Selain itu, dia juga menyempatkan diri menemui Ketua PN Mataram, Suhartanto.

Kehadiran Yusril selaku pihak penggugat mendapat sambutan hangat dari pihak PN. Bahkan, terkesan diperlakukan secara khusus. Perlakuan itu sangat berbeda dengan pihak lain yang mengajukan perkara di pengadilan Mataram.
Yusril Izha Mahendra menjelaskan, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan. Pihaknya selaku termohon menggugat mabes polri. "Kami menganggap polisi salah sita, sehingga kami melakukan praperadilkan," kata dia, kemarin.
Dijelaskan, persoalan tanah di Gili Trawangan, ada‎​ yang melaporkan secara pidana kepada seseorang. Kemudian tanahnya disita. Pada saat disita, tanah milik kliennya ikut masuk dalam daftar sitaan. "Kami hanya mempraperadilkan barang bukti, bukan orang. Karena saat penyitaan kena tetangga sebelah juga," jelasnya.
Menurutnya, tanah milik kliennya itu sebenarnya tidak terkait dengan perkara. Karena alasan Itulah yang membuat pihaknya membawa perkara tersebut ke pengadilan. "Penetapan sita dilakukan oleh pengadilan, maka hanya bisa cabut oleh pengadilan. Prosedurnya harus dilakukan gugatan praperadilan yang tergugatnya ini mabes polri," tandas dia.
Sementara, kuasa hukum lainnya Zulkarnain menegaskan, pengajuan penyitaan dilakukan orang yang tidak punya kapasitas (Prajadi Agus Winarto). Sebab, legal standingnya,  dia tidak berhak mengajukan sita. "Selain praperadilan, kami juga akan laporkan secara pidana karena dia memberikan keterangan palsu dan surat palsu. Yang ajukan permohonan sita ini Agus," jelasnya.
Ia menambahkan, selain melaporkan Agus, kliennya akan melaporkan Adi Nugroho. Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya. "Adi Nugroho juga kami laporkan. Rencananya lapor ke polda NTB hari ini (Kemarin, Red)," tandas dia.
Sementara, Humas PN Mataram Sutarno mengaku berkas perkara praperadilan sudah diterima. Kini, pihaknya sedang menunggu penetapan dari Ketua PN terkait rencana pelaksanaan sidang. "Sudah kami terima, tinggal tunggu penetapan sidang," katanya singkat. (tim)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...