Skip to main content

Yusril Praperadilkan Mabes Polri

Terkait Kasus Tanah Di Gili Trawangan



MATARAM-Pengacara kondang Yusril Izha Mahendra unjuk gigi di NTB. Dia mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Kali ini, yang diperkara pakar hukum tata negara ini yakni mabes polri. Dia mempersoalkan penyitaan tanah kliennya PT Jaya Hamparan Lombok (JHL) milik Jerry di Gili Trawangan oleh mabes polisi.
Karena dalam menangani laporan Prajadi Agus Winarto. Mabes ikut menyita tanah kliennya. Tanah itu dibeli Jerry dari Adi Nugroho, pemilik PT Sumber Sejahtera Lestari. Adi ini menjual tanah kepada perusahaan JHL milik Jerry. Tanah yang dibeli JHL sebagian dari tanah 8 hektare lebih yang dibeli secara bersama-sama oleh Agus dengan Adi Nugroho.
Yusril yang tampil santai tiba di PN Mataram sekitar pukul 15.00 Wita. Dia datang bersama kliennya serta penasehat hukum lainnya.
Kehadiran pentolan Partai Bulan Bintang (PBB) ini cukup menyita perhatian pengunjung pengadilan dan pegawainya. Mereka mengerumuni Yusril, bahkan mereka meminta foto bersama.
Tak lama kemudian, Yusri bergegas menuju ruang panitera. Dia menyerahkan berkas gugatan. Selain itu, dia juga menyempatkan diri menemui Ketua PN Mataram, Suhartanto.

Kehadiran Yusril selaku pihak penggugat mendapat sambutan hangat dari pihak PN. Bahkan, terkesan diperlakukan secara khusus. Perlakuan itu sangat berbeda dengan pihak lain yang mengajukan perkara di pengadilan Mataram.
Yusril Izha Mahendra menjelaskan, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan. Pihaknya selaku termohon menggugat mabes polri. "Kami menganggap polisi salah sita, sehingga kami melakukan praperadilkan," kata dia, kemarin.
Dijelaskan, persoalan tanah di Gili Trawangan, ada‎​ yang melaporkan secara pidana kepada seseorang. Kemudian tanahnya disita. Pada saat disita, tanah milik kliennya ikut masuk dalam daftar sitaan. "Kami hanya mempraperadilkan barang bukti, bukan orang. Karena saat penyitaan kena tetangga sebelah juga," jelasnya.
Menurutnya, tanah milik kliennya itu sebenarnya tidak terkait dengan perkara. Karena alasan Itulah yang membuat pihaknya membawa perkara tersebut ke pengadilan. "Penetapan sita dilakukan oleh pengadilan, maka hanya bisa cabut oleh pengadilan. Prosedurnya harus dilakukan gugatan praperadilan yang tergugatnya ini mabes polri," tandas dia.
Sementara, kuasa hukum lainnya Zulkarnain menegaskan, pengajuan penyitaan dilakukan orang yang tidak punya kapasitas (Prajadi Agus Winarto). Sebab, legal standingnya,  dia tidak berhak mengajukan sita. "Selain praperadilan, kami juga akan laporkan secara pidana karena dia memberikan keterangan palsu dan surat palsu. Yang ajukan permohonan sita ini Agus," jelasnya.
Ia menambahkan, selain melaporkan Agus, kliennya akan melaporkan Adi Nugroho. Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya. "Adi Nugroho juga kami laporkan. Rencananya lapor ke polda NTB hari ini (Kemarin, Red)," tandas dia.
Sementara, Humas PN Mataram Sutarno mengaku berkas perkara praperadilan sudah diterima. Kini, pihaknya sedang menunggu penetapan dari Ketua PN terkait rencana pelaksanaan sidang. "Sudah kami terima, tinggal tunggu penetapan sidang," katanya singkat. (tim)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima