Skip to main content

Akhirnya, Jenazah Teroris Bima Dipulangkan

Jenazah teroris Bima Fajar dipulangkan dari RS Bhayangkara ke kampung halamannya di Penatoi, Kota Bima, kemarin
MATARAM-Empat hari diinap di kamar mayat Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB, jenazah Fajar alias Chan alias Muhammad Fuad dipulangkan, kemarin. Pria yang disebut-sebut terduga teroris Jaringan Santoso ini dibawa menggunakan ambulance, kemarin.
Sebelumnya, Fajar warga Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Mataram ditembak mati densus 88 antiteror, Senin (15/2). Kemudian, jenazahnya dirujuk ke RS Bhayangkara sehari paskainsiden penangkapan.
Kepala RS Bhayangkara Polda NTB Kompol Drg M Zakir mengatakan, jenazah Fajar telah dipulangkan usai solat Jumat. Jenazahnya dijemput dan dibawa menggunakan mobil ambulance pemkot Bima. ”Hari ini (kemarin) dipulangkan. Habis Jumat,” kata Zakir kepada Lombok Post, kemarin.
Pantauan Koran ini, mobil ambulance bertuliskan pemkot Bima tiba di RS Bhayangkara sekitar pukul 14.00 Wita. Lalu, memarkir di dekat pintu keluar kamar jenazah.
Sesaat kemudian, petugas membawa kalur jenazah Fajar yang dikremasi menggunakan kantong mayat warna orange. Lalu, jenazahnya dievakuasi ke mobil ambulance.
Ketika penjemputan jenazah, petugas kepolisian bersenjata laras panjang terlihat bersiaga. Mereka mengawasi setiap gerakan mencurigakan, karena dikhawatirkan ada gejolak yang tak dinginkan.
Pemulangan jenazah terduga penembak Kapolsek Ambalawi AKP Anumerta Abdul Salam disaksikan kerabatnya. Sekitar tujung orang keluarganya ikut mengantarkan pulang jenazah Fajar menggunakan mobil berbeda.
Lebih lanjut, Zakir mengaku, semua prosedur autopsy luar telah dilaksanakan, termasuk memandikan jenazahnya. Sebelum dipulangkan, sambung dia, petugas telah membersihkan sehingga tidak ada lagi darah disekujur tubuh Fajr.”Sudah dibersihkan semuanya,” tegas dia. (jlo)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima