Skip to main content

Akhirnya, Jenazah Teroris Bima Dipulangkan

Jenazah teroris Bima Fajar dipulangkan dari RS Bhayangkara ke kampung halamannya di Penatoi, Kota Bima, kemarin
MATARAM-Empat hari diinap di kamar mayat Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB, jenazah Fajar alias Chan alias Muhammad Fuad dipulangkan, kemarin. Pria yang disebut-sebut terduga teroris Jaringan Santoso ini dibawa menggunakan ambulance, kemarin.
Sebelumnya, Fajar warga Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Mataram ditembak mati densus 88 antiteror, Senin (15/2). Kemudian, jenazahnya dirujuk ke RS Bhayangkara sehari paskainsiden penangkapan.
Kepala RS Bhayangkara Polda NTB Kompol Drg M Zakir mengatakan, jenazah Fajar telah dipulangkan usai solat Jumat. Jenazahnya dijemput dan dibawa menggunakan mobil ambulance pemkot Bima. ”Hari ini (kemarin) dipulangkan. Habis Jumat,” kata Zakir kepada Lombok Post, kemarin.
Pantauan Koran ini, mobil ambulance bertuliskan pemkot Bima tiba di RS Bhayangkara sekitar pukul 14.00 Wita. Lalu, memarkir di dekat pintu keluar kamar jenazah.
Sesaat kemudian, petugas membawa kalur jenazah Fajar yang dikremasi menggunakan kantong mayat warna orange. Lalu, jenazahnya dievakuasi ke mobil ambulance.
Ketika penjemputan jenazah, petugas kepolisian bersenjata laras panjang terlihat bersiaga. Mereka mengawasi setiap gerakan mencurigakan, karena dikhawatirkan ada gejolak yang tak dinginkan.
Pemulangan jenazah terduga penembak Kapolsek Ambalawi AKP Anumerta Abdul Salam disaksikan kerabatnya. Sekitar tujung orang keluarganya ikut mengantarkan pulang jenazah Fajar menggunakan mobil berbeda.
Lebih lanjut, Zakir mengaku, semua prosedur autopsy luar telah dilaksanakan, termasuk memandikan jenazahnya. Sebelum dipulangkan, sambung dia, petugas telah membersihkan sehingga tidak ada lagi darah disekujur tubuh Fajr.”Sudah dibersihkan semuanya,” tegas dia. (jlo)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...