Skip to main content

Asyik Pesta Sabu, Oknum Polisi Dicokok

Kabidhumas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti
MATARAM-Asyik pesta sabu, oknum polisi Brigadir SST (Inisial, Red) digerebek. Oknum anggota Polda NTB ini kedapatan mengkonsumsi barang haram bersama rekannya AM, 41 tahun, warga Pondok Perasi, Ampenan, Kamis (18/2).
Dari penangkapan itu, anggota Ditnarkoba Polda NTB mengamankan barang bukti sabu seberat 2,5 gram. Selain itu, petugas mendapati pula bong, timbangan, pipet, dan korek api.
Oknum polisi ini diketahui bertugas di Ditreskrimum Polda NTB. Kini, Brigadir SST telah ditetapkan sebagai tersangka, begitu pula dengan rekannya AM yang diduga pemilik sabu.
Kabidhumas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti membenarkan adanya penangkapan tersebu. Ia mengatakan, saat penangkapan oknum polisi sedang menikmati sabu di rumah temannya AM. Petugas langsung menggeledah dan menemukan barang bukti sabu seberat 2,5 gram. ”Pesta sabu itu di rumah AM. Sekarang mereka sudah ditahan,” katanya kepada Lombok Post, kemarin malam.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Lalu, sekitar pukul 16.30 Wita, anggota Subdit II Ditnarkoba menindaklanjuti dengan memantau aktivitas di rumah AM.
Setiba di lokasi penangkapan, anggota yang dipimpin Kasubdit II AKBP I Komang Satra melihat dua orang berada dalam rumah. Tak ingin buruannya kabur, anggota bergerak dan menggerebek keduanya.
Ketika ditangkap, Brigadir SST yang sedang mengenakan pakaian dinas tidak bisa berkutik. Ia pun digeledah dan digelandang ke Mapolda.”Dia digerebek saat berdua dengan rekannya. Saat itu mereka sedang pakai narkoba,” jelasnya.
Tribudi mengatakan, oknum polisi dan AM sudah ditetapkan tersangka. Mereka juga sudah ditahan guna kepentingan lebih lanjut. Terkait pemilik barang, diakui Tribudi  milik AM. Diduga, AM ini bertindak sebagai pengedar karena di rumahnya ditemukan timbangan dan plastik bening cukup banyak. ”Barang itu milik AM. Itu pengakuannya dihadapan penyidik,” ungkap dia.
Ia menegaskan, oknum polisi yang terlibat nakroba akan diproses sesuai aturan berlaku. Tidak ada istilah melindungi atau menelorir anggota yang bermain-main atau berhubungan dengan narkoba. ”Pimpinan telah perintahkan, tidak ada tolerir terhadap angota yang gunakan narkoba,” tegas dia.
Sejak awal, tambah dia, kapolda telah memperingatkan anggota untuk menggunakan narkoba. Bagi yang kedapatan akan diproses secara internal, bahkan resiko terberat yang harus diterima oknum anggota adalah dipecat. ”Pimpinan sudah tegaskan dari awal. Kalau ada oknum angota terlibat narkoba supaya ditindak tegas,” sambungnya. (jlo) 

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima