Skip to main content

Asyik Pesta Sabu, Oknum Polisi Dicokok

Kabidhumas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti
MATARAM-Asyik pesta sabu, oknum polisi Brigadir SST (Inisial, Red) digerebek. Oknum anggota Polda NTB ini kedapatan mengkonsumsi barang haram bersama rekannya AM, 41 tahun, warga Pondok Perasi, Ampenan, Kamis (18/2).
Dari penangkapan itu, anggota Ditnarkoba Polda NTB mengamankan barang bukti sabu seberat 2,5 gram. Selain itu, petugas mendapati pula bong, timbangan, pipet, dan korek api.
Oknum polisi ini diketahui bertugas di Ditreskrimum Polda NTB. Kini, Brigadir SST telah ditetapkan sebagai tersangka, begitu pula dengan rekannya AM yang diduga pemilik sabu.
Kabidhumas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti membenarkan adanya penangkapan tersebu. Ia mengatakan, saat penangkapan oknum polisi sedang menikmati sabu di rumah temannya AM. Petugas langsung menggeledah dan menemukan barang bukti sabu seberat 2,5 gram. ”Pesta sabu itu di rumah AM. Sekarang mereka sudah ditahan,” katanya kepada Lombok Post, kemarin malam.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Lalu, sekitar pukul 16.30 Wita, anggota Subdit II Ditnarkoba menindaklanjuti dengan memantau aktivitas di rumah AM.
Setiba di lokasi penangkapan, anggota yang dipimpin Kasubdit II AKBP I Komang Satra melihat dua orang berada dalam rumah. Tak ingin buruannya kabur, anggota bergerak dan menggerebek keduanya.
Ketika ditangkap, Brigadir SST yang sedang mengenakan pakaian dinas tidak bisa berkutik. Ia pun digeledah dan digelandang ke Mapolda.”Dia digerebek saat berdua dengan rekannya. Saat itu mereka sedang pakai narkoba,” jelasnya.
Tribudi mengatakan, oknum polisi dan AM sudah ditetapkan tersangka. Mereka juga sudah ditahan guna kepentingan lebih lanjut. Terkait pemilik barang, diakui Tribudi  milik AM. Diduga, AM ini bertindak sebagai pengedar karena di rumahnya ditemukan timbangan dan plastik bening cukup banyak. ”Barang itu milik AM. Itu pengakuannya dihadapan penyidik,” ungkap dia.
Ia menegaskan, oknum polisi yang terlibat nakroba akan diproses sesuai aturan berlaku. Tidak ada istilah melindungi atau menelorir anggota yang bermain-main atau berhubungan dengan narkoba. ”Pimpinan telah perintahkan, tidak ada tolerir terhadap angota yang gunakan narkoba,” tegas dia.
Sejak awal, tambah dia, kapolda telah memperingatkan anggota untuk menggunakan narkoba. Bagi yang kedapatan akan diproses secara internal, bahkan resiko terberat yang harus diterima oknum anggota adalah dipecat. ”Pimpinan sudah tegaskan dari awal. Kalau ada oknum angota terlibat narkoba supaya ditindak tegas,” sambungnya. (jlo) 

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...