Skip to main content

Fajar Tembak Densus Pakai Senpi Polisi

Dua anggota brimob Polda NTB menjaga pintu masuk menuju ruang otopsi jenazah terduga teroris Fajar di RS Bhayangkara Polda NTB
MATARAM-Terduga teroris Fajar alias Chan alias Muhammad Fuad diduga terlibat penembakan Kapolsek Ambalawi AKP Abdul Salam. Bahkan, senjata api (senpi) yang digunakan untuk melawan Densus 88 Antiteror diketahui milik Abdul Salam.
Fajar diduga mencuri senpi itu saat menembak mati Abdul Salam di Ambalawi. Kemudian, senpi itu pula yang dipakai jaringan Santoso ini untuk melukai Bharada Efendi.
Wakapolda NTB Kombes Pol Imam Margono memastikan senpi yang disita dari tangan Fajar merupakan milik Kapolsek Ambalawi Abdul Salam. Terduga teroris mencurinya usai menembak mati korban, lalu senpi tersebut juga yang dipakai untuk melawan densus dan brimob. ”Senpi yang disita itu milik Almarhum Abdul Salam. Pelaku mencurinya,” kata Imam di Mesjid Polda NTB, kemarin.
Fajar tidak hanya terlibat penembakan Kapolsek Ambalawi, namun jaringannya terlibat pula penembakan anggota polri yang bertugas di Poso belum lama ini. ”Senpi itu yang digunakan pelaku untuk menembak salah seorang anggota dari Satbrimob Subden A Bima, Bharada Efendi,” jelasnya.
Peluru yang berasa dari senpi Kapolsek Ambawalawi tersebut mengenai bagian lengan kiri hingga tembus ke bagian dada kirinya. Efendi pun terkapar dan langsung dilarikan ke RSUD Bima. Saat ini Efendi telah dirujuk ke RSUD Sanglah, Denpasar, Bali karena lukanya sangat parah. ”Anggota yang terkena tembak sudah dibawa ke Denpasar, Bali, karena di Mataram sendiri masih terbatas tenaga medis,” ungkap dia.
Tim Densus 88 Antiteror sudah lama melakukan pengintaian di wilayah tersebut, khususnya menyelidiki aktivitas Fajar. Sebab, dia diduga orang penting dalam jaringan Santoso yang bertugas merekrut anggota anggota baru. ”Dia memang menjadi target operasi tim densus,” sebutnya. ”Alat bukti berupa senjata api jenis revolver yang digunakan Fajar juga sudah diamankan,” sambung dia.
Terkait dua orang yang diamankan, Imam mengaku, masih diselidiki keterlibatannya. Dua orang yang ikut diamankan masih diamankan di NTB. Namun dia masih enggan membeberkan identitas serta lokasi pengamanan dua orang yang masih berstatus saksi tersebut. ”Dua orang itu belum dibawa ke Mabes, masih diperiksa secara intensif di NTB,” katanya.
Imam menambahkan, tim densus masih menyelidiki dan mendalami peran keduanya. Apakah mereka pernah terlibat serangkaian aksi jaringan Santoso. ”Tim densus masih dalami,” ucap dia.
Terkait jenazah Fajar, Imam mengaku telah dievakuasi dari Bima menuju Mataram. Jenazahnya sedang diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara guna kepentingan penyelidikan. ”Tidak dibawa ke Jakarta. Otopsinya disini (Mataram),” bebernya.
Ia belum bisa memastikan kapan otopsi selesai. Kemungkinan, kata dia, usai otopsi jenazah Fajar akan dipulangkan ke Bima, kemudian dikebumikan.  ”Kalau lokasi di makamkan saya belum tahu. Mungkin di Bima,” pungkasnya. (jlo)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima