Skip to main content

Fajar Tembak Densus Pakai Senpi Polisi

Dua anggota brimob Polda NTB menjaga pintu masuk menuju ruang otopsi jenazah terduga teroris Fajar di RS Bhayangkara Polda NTB
MATARAM-Terduga teroris Fajar alias Chan alias Muhammad Fuad diduga terlibat penembakan Kapolsek Ambalawi AKP Abdul Salam. Bahkan, senjata api (senpi) yang digunakan untuk melawan Densus 88 Antiteror diketahui milik Abdul Salam.
Fajar diduga mencuri senpi itu saat menembak mati Abdul Salam di Ambalawi. Kemudian, senpi itu pula yang dipakai jaringan Santoso ini untuk melukai Bharada Efendi.
Wakapolda NTB Kombes Pol Imam Margono memastikan senpi yang disita dari tangan Fajar merupakan milik Kapolsek Ambalawi Abdul Salam. Terduga teroris mencurinya usai menembak mati korban, lalu senpi tersebut juga yang dipakai untuk melawan densus dan brimob. ”Senpi yang disita itu milik Almarhum Abdul Salam. Pelaku mencurinya,” kata Imam di Mesjid Polda NTB, kemarin.
Fajar tidak hanya terlibat penembakan Kapolsek Ambalawi, namun jaringannya terlibat pula penembakan anggota polri yang bertugas di Poso belum lama ini. ”Senpi itu yang digunakan pelaku untuk menembak salah seorang anggota dari Satbrimob Subden A Bima, Bharada Efendi,” jelasnya.
Peluru yang berasa dari senpi Kapolsek Ambawalawi tersebut mengenai bagian lengan kiri hingga tembus ke bagian dada kirinya. Efendi pun terkapar dan langsung dilarikan ke RSUD Bima. Saat ini Efendi telah dirujuk ke RSUD Sanglah, Denpasar, Bali karena lukanya sangat parah. ”Anggota yang terkena tembak sudah dibawa ke Denpasar, Bali, karena di Mataram sendiri masih terbatas tenaga medis,” ungkap dia.
Tim Densus 88 Antiteror sudah lama melakukan pengintaian di wilayah tersebut, khususnya menyelidiki aktivitas Fajar. Sebab, dia diduga orang penting dalam jaringan Santoso yang bertugas merekrut anggota anggota baru. ”Dia memang menjadi target operasi tim densus,” sebutnya. ”Alat bukti berupa senjata api jenis revolver yang digunakan Fajar juga sudah diamankan,” sambung dia.
Terkait dua orang yang diamankan, Imam mengaku, masih diselidiki keterlibatannya. Dua orang yang ikut diamankan masih diamankan di NTB. Namun dia masih enggan membeberkan identitas serta lokasi pengamanan dua orang yang masih berstatus saksi tersebut. ”Dua orang itu belum dibawa ke Mabes, masih diperiksa secara intensif di NTB,” katanya.
Imam menambahkan, tim densus masih menyelidiki dan mendalami peran keduanya. Apakah mereka pernah terlibat serangkaian aksi jaringan Santoso. ”Tim densus masih dalami,” ucap dia.
Terkait jenazah Fajar, Imam mengaku telah dievakuasi dari Bima menuju Mataram. Jenazahnya sedang diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara guna kepentingan penyelidikan. ”Tidak dibawa ke Jakarta. Otopsinya disini (Mataram),” bebernya.
Ia belum bisa memastikan kapan otopsi selesai. Kemungkinan, kata dia, usai otopsi jenazah Fajar akan dipulangkan ke Bima, kemudian dikebumikan.  ”Kalau lokasi di makamkan saya belum tahu. Mungkin di Bima,” pungkasnya. (jlo)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...