Skip to main content

Polda Monitoring Kasus Pengadaan Bibit Bawang di Bima

MATARAM-Pengadaan bibit bawang merah di Bima diusut Polres Kabupaten Bima. Proyek pusat yang turun melalui Dinas Pertanian dan Holtikultural Bima masih dalam proses pengumpulan data dan keterangan.
Penanganan kasus ini rupanya mendapat perhatian Polda NTB. Mereka ikut memantau setiap perkembangannya. Sebab, angka proyek pengadaan bibit bawang tersebut cukup besar. Nilainya mencapai Rp 18 miliar.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Prasetidjo Utomo mengatakan, setiap kasus korupsi yang ditangani polres tetap dimonitoring. Karena polda memiliki tugas fungsional untuk mengawasinya, termasuk penangangan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang.
”Saya kan punya tugas fungsional. Itu (kasus pengadaan bawang) saya pantau juga,” kata dia.
Ia mengaku belum mendapatkan secara detail perkembangan kasus pengadaan bibit bawang merah tersebut. Namun ia memastikan kasus tersebut masih berjalan. Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Bima sedang mengumpulkan data dan keterangan pihak terkait.
”Masih kumpulan data dan keterangan,” aku dia.
Pengadaan bibit bawang merah ini berlangsung tahun 2015. Pagu dana yang dihabiskan dari kantong APBN sebesar Rp 18 miliar. Proyek tersebut dimenankan CV AP (Inisial, Red).
Bibit bawang itu diserahkan kepada 100 kelompok tani. Rinciannya, bibit bawang merah yang berjenis super pilip atauberkualitas baik dengan harga kontrak Rp 3,2 juta per 100 kilogram. Pengadaan obat pestisida 500 liter per kelompok tani dan pengadaan pupuk kandang 100 sak setiap kelompok tani.
Apakah ada rencana untuk ambil alih? Ia mengatakan belum bisa dipastikan. Menurut dia, jika polres mendapat kendala dalam menangani kasus tersebut, maka polda akan turun tangan.
”Belum ada rencana ambil alih, kalau memang rumit bisa saja,” pungkasnya. (jlo)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima