Penangkapan ini berawal dari kecurigaan anggota yang berpatroli menggunakan Kapal Polisi XXI-1003. Ketika menyusuri perairan Gili Bedil sekitar pukul 18.00 Wita, polisi melihat dua nelayan baru saja menangkap ikan memakai bahan peledak.
Dirpolair Polda NTB melalui Kasatrolda AKBP Dewa Wijaya mengaku pelaku pengeboman ikan dua orang. Mereka ditangkap usai menangkap ikan menggunakan bahan peledak. ”Ada dua orang, sudah kami amankan,” katanya.
Saat menggeledah perahu keduanya, anggota mendapati tujuh buah sumbu detanator, satu kompresor, sepatu katak dua pasang, dakor satu buah, masker dua buah dan ikan 5 kilogram jenis ketombong. ”Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku ikan itu didapat dengan cara mengebom,” aku dia.
Dalam penangkapan itu, lanjut dia, tidak ada perlawanan dari pelaku. Namun mereka sempat mengelabui polisi dan membuat alasan seolah-olah mereka tidak mengebom ikan. ”Tapi saat digeledah ditemukan barang bukti. Keduanya pun kami bawa ke Polda NTB,” ungkap dia.
Ia menegaskan, penindakan terhadap pelaku pengebonam ikan di wilayah perairan NTB terus berlanjut. Sebab, aksi pengeboman ini berdampak buruk bagi kelangsungan biota laut. Terumbu karang rusak dan ikan-ikan kecil mati. ”Kita akan terus mencegahnya,” tegasnya. (jlo)