Skip to main content

Polda NTB Tangkap Pengebom Ikan

MATARAM-Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda NTB kembali menangkap pengeboman ikan. Kali ini, mereka mengangkut dua nelayan yang beraksi di Gili Bedil, Bajo, Sumbawa, Selasa (16/2). Keduanya adalah AR dan ST asal Sumbawa.

Penangkapan ini berawal dari kecurigaan anggota yang berpatroli menggunakan Kapal Polisi XXI-1003. Ketika menyusuri perairan Gili Bedil sekitar pukul 18.00 Wita, polisi melihat dua nelayan baru saja menangkap ikan memakai bahan peledak.

Dirpolair Polda NTB melalui Kasatrolda AKBP Dewa Wijaya mengaku pelaku pengeboman ikan dua orang. Mereka ditangkap usai menangkap ikan menggunakan bahan peledak. ”Ada dua orang, sudah kami amankan,” katanya.

Saat menggeledah perahu keduanya, anggota mendapati tujuh buah sumbu detanator, satu kompresor, sepatu katak dua pasang, dakor satu buah, masker dua buah dan ikan 5 kilogram jenis ketombong. ”Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku ikan itu didapat dengan cara mengebom,” aku dia.

Dalam penangkapan itu, lanjut dia, tidak ada perlawanan dari pelaku. Namun mereka sempat mengelabui polisi dan membuat alasan seolah-olah mereka tidak mengebom ikan. ”Tapi saat digeledah ditemukan barang bukti. Keduanya pun kami bawa ke Polda NTB,” ungkap dia.

Ia menegaskan, penindakan terhadap pelaku pengebonam ikan di wilayah perairan NTB terus berlanjut. Sebab, aksi pengeboman ini berdampak buruk bagi kelangsungan biota laut. Terumbu karang rusak dan ikan-ikan kecil mati. ”Kita akan terus mencegahnya,” tegasnya. (jlo)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...