Skip to main content

Polda NTB Tangkap Pengebom Ikan

MATARAM-Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda NTB kembali menangkap pengeboman ikan. Kali ini, mereka mengangkut dua nelayan yang beraksi di Gili Bedil, Bajo, Sumbawa, Selasa (16/2). Keduanya adalah AR dan ST asal Sumbawa.

Penangkapan ini berawal dari kecurigaan anggota yang berpatroli menggunakan Kapal Polisi XXI-1003. Ketika menyusuri perairan Gili Bedil sekitar pukul 18.00 Wita, polisi melihat dua nelayan baru saja menangkap ikan memakai bahan peledak.

Dirpolair Polda NTB melalui Kasatrolda AKBP Dewa Wijaya mengaku pelaku pengeboman ikan dua orang. Mereka ditangkap usai menangkap ikan menggunakan bahan peledak. ”Ada dua orang, sudah kami amankan,” katanya.

Saat menggeledah perahu keduanya, anggota mendapati tujuh buah sumbu detanator, satu kompresor, sepatu katak dua pasang, dakor satu buah, masker dua buah dan ikan 5 kilogram jenis ketombong. ”Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku ikan itu didapat dengan cara mengebom,” aku dia.

Dalam penangkapan itu, lanjut dia, tidak ada perlawanan dari pelaku. Namun mereka sempat mengelabui polisi dan membuat alasan seolah-olah mereka tidak mengebom ikan. ”Tapi saat digeledah ditemukan barang bukti. Keduanya pun kami bawa ke Polda NTB,” ungkap dia.

Ia menegaskan, penindakan terhadap pelaku pengebonam ikan di wilayah perairan NTB terus berlanjut. Sebab, aksi pengeboman ini berdampak buruk bagi kelangsungan biota laut. Terumbu karang rusak dan ikan-ikan kecil mati. ”Kita akan terus mencegahnya,” tegasnya. (jlo)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima