Skip to main content

Aduh...Usut Korupsi, Kejati NTB Periksa Guru dan Mantan Kasek SMAN 1 Bolo

ilustrasi
MATARAM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di SMAN 1 Bolo, Kabupaten Bima. Dalam laporan itu, sekolah tersebut mendapat bantuan anggaran ratusan juta untuk pembangunan laboratorium kimia dan komputer.
Dana tersebut berasal dari kantong APBN 2012. Hanya saja, dalam pembangunan itu ada indikasi yang mengarah pada korupsi. Kini, laporan tersebut telah memasuki tahap klarifikasi.
Mantan Kasek SMAN 1 Bolo Sa (inisial) dipanggil Kejati NTB, Kamis (30/3). Selain dia, jaksa juga memanggil dua orang guru dan bendahara SMAN 1 Bolo.
Mereka dimintai klarifikasi seputar pembangunan serta pengadaan fasilitas laboratorium kimia dan komputer.Keempatnya dimintai keterangan terpisah di lantai dua gedung pidana khusus kejati. Mereka dicecar seputar proyek fisik itu dari pagi hingga pukul 12.00 Wita.
Bendahara SMAN 1 Bolo Ramlah yang ditanya usai menjalani klarifikasi mengaku hanya dimintai keterangan saja. Dia tidak menyebutkan secara detail materi pemeriksaan, termasuk rincian anggaran pembangunan laboratorium tersebut. ”Saya memang bendahara, tapi tidak tahu menahu soal pembangunan tersebut,” akunya di Kejati NTB.
Dia mengaku, tidak tahu persis penggunaan dana tersebut. Karena dirinya tidak pernah dilibatkan.
Kendati demikian, dia mendapat kabar jika ada bantuan anggaran dari pusat untuk pembangunan laboratorium tersebut. ”Saat itu Kepsek (Kepala Sekolah) dijabat Plt, yakni AB (disebutkan nama lengkap),” bebernya.
Informasi, anggaran untuk pembangunan laboratorium itu Rp 580 juta. Selain pengerjaan fisik, anggaran itu digunakan pula untuk pengadaan fasilitas praktek kimia dan komputer.
Hanya saja, fasilitas praktek itu tak kunjung dibeli. Padahal, fasilitas praktek kimia dan komputer dibutuhkan sekolah tersebut.Sementara, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan  membenarkan ada yang dimintai klarifikasi. Namun dia belum bisa mengomentari lebih jauh perihal penanganan kasus tersebut.

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...