Skip to main content

Aduh...Usut Korupsi, Kejati NTB Periksa Guru dan Mantan Kasek SMAN 1 Bolo

ilustrasi
MATARAM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di SMAN 1 Bolo, Kabupaten Bima. Dalam laporan itu, sekolah tersebut mendapat bantuan anggaran ratusan juta untuk pembangunan laboratorium kimia dan komputer.
Dana tersebut berasal dari kantong APBN 2012. Hanya saja, dalam pembangunan itu ada indikasi yang mengarah pada korupsi. Kini, laporan tersebut telah memasuki tahap klarifikasi.
Mantan Kasek SMAN 1 Bolo Sa (inisial) dipanggil Kejati NTB, Kamis (30/3). Selain dia, jaksa juga memanggil dua orang guru dan bendahara SMAN 1 Bolo.
Mereka dimintai klarifikasi seputar pembangunan serta pengadaan fasilitas laboratorium kimia dan komputer.Keempatnya dimintai keterangan terpisah di lantai dua gedung pidana khusus kejati. Mereka dicecar seputar proyek fisik itu dari pagi hingga pukul 12.00 Wita.
Bendahara SMAN 1 Bolo Ramlah yang ditanya usai menjalani klarifikasi mengaku hanya dimintai keterangan saja. Dia tidak menyebutkan secara detail materi pemeriksaan, termasuk rincian anggaran pembangunan laboratorium tersebut. ”Saya memang bendahara, tapi tidak tahu menahu soal pembangunan tersebut,” akunya di Kejati NTB.
Dia mengaku, tidak tahu persis penggunaan dana tersebut. Karena dirinya tidak pernah dilibatkan.
Kendati demikian, dia mendapat kabar jika ada bantuan anggaran dari pusat untuk pembangunan laboratorium tersebut. ”Saat itu Kepsek (Kepala Sekolah) dijabat Plt, yakni AB (disebutkan nama lengkap),” bebernya.
Informasi, anggaran untuk pembangunan laboratorium itu Rp 580 juta. Selain pengerjaan fisik, anggaran itu digunakan pula untuk pengadaan fasilitas praktek kimia dan komputer.
Hanya saja, fasilitas praktek itu tak kunjung dibeli. Padahal, fasilitas praktek kimia dan komputer dibutuhkan sekolah tersebut.Sementara, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan  membenarkan ada yang dimintai klarifikasi. Namun dia belum bisa mengomentari lebih jauh perihal penanganan kasus tersebut.

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima