ilustrasi |
MATARAM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) menindaklanjuti laporan masyarakat
terkait dugaan korupsi di SMAN 1 Bolo, Kabupaten Bima. Dalam laporan itu,
sekolah tersebut mendapat bantuan anggaran ratusan juta untuk pembangunan
laboratorium kimia dan komputer.
Dana tersebut berasal dari kantong APBN 2012. Hanya saja,
dalam pembangunan itu ada indikasi yang mengarah pada korupsi. Kini, laporan
tersebut telah memasuki tahap klarifikasi.
Mantan Kasek SMAN 1 Bolo Sa (inisial) dipanggil Kejati NTB, Kamis (30/3). Selain dia, jaksa juga memanggil dua orang guru dan bendahara
SMAN 1 Bolo.
Mereka dimintai klarifikasi seputar pembangunan serta
pengadaan fasilitas laboratorium kimia dan komputer.Keempatnya dimintai keterangan terpisah
di lantai dua gedung pidana khusus kejati. Mereka dicecar seputar proyek fisik
itu dari pagi hingga pukul 12.00 Wita.
Bendahara SMAN 1 Bolo Ramlah yang ditanya usai menjalani
klarifikasi mengaku hanya dimintai keterangan saja. Dia tidak menyebutkan
secara detail materi pemeriksaan, termasuk rincian anggaran pembangunan
laboratorium tersebut. ”Saya memang bendahara, tapi tidak tahu menahu soal
pembangunan tersebut,” akunya di Kejati NTB.
Dia mengaku, tidak tahu persis penggunaan dana tersebut.
Karena dirinya tidak pernah dilibatkan.
Kendati demikian, dia mendapat kabar jika ada bantuan
anggaran dari pusat untuk pembangunan laboratorium tersebut. ”Saat itu Kepsek
(Kepala Sekolah) dijabat Plt, yakni AB (disebutkan nama lengkap),” bebernya.
Informasi, anggaran untuk pembangunan laboratorium itu Rp
580 juta. Selain pengerjaan fisik, anggaran itu digunakan pula untuk pengadaan
fasilitas praktek kimia dan komputer.
Hanya saja, fasilitas praktek itu tak kunjung dibeli.
Padahal, fasilitas praktek kimia dan komputer dibutuhkan sekolah tersebut.Sementara, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi
Irawan membenarkan ada yang dimintai klarifikasi. Namun dia belum
bisa mengomentari lebih jauh perihal penanganan kasus tersebut.