Skip to main content

PKN Kasus CPNS K2 Dompu Kelar, Tersangkanya? Silakan Klik!

ilustrasi/net
MATARAM-Perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi penerimaan CPNS melalui jalur honorer kategori dua (K2) di Dompu sudah final. Ini setelah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB akhirnya menyelesaikan Perhitungan Kerugian Negara (PKN).
Kepala BPKP NTB Bonardo Hutauruk mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil PKKN kepada penyidik Polda NTB. ”Sudah final hasilnya, untuk PKKN,” kata Bonardo di Mapolda NTB, Kamis (30/3).
Terkait dengan hasilnya, Bonardo mengatakan adanya dugaan selisih antara mereka yang saat menjadi honorer dan ketika menjadi CPNS. Selisih tersebut berkaitan dengan apa-apa yang diterima para honorer tersebut saat diangkat menjadi CPNS.
Hanya saja, terkait jumlah pasti  hasil PKKN yang dilakukan BPKP, Bonardo enggan membeberkan lebih detail. Kewenangan untuk memberikan berapa jumlah PKKN, diserahkan ke aparat penegak hukum. ”Jumlahnya tidak boleh kami sebutkan sekarang, itu nanti di ujung proses perkara ini,” katanya. Dengan rampungnya laporan PKKN, kata Bonardo, tugas BPKP untuk membantu perkara di tingkat penyidikan telah selesai. ”Sudah selesai di tingkat PKKN. Tapi nanti di persidangan akan ada keterangan ahli dari BPKP,” ujar dia.
Terpisah, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Bagus S Wibowo mengatakan, laporan PKKN telah diterima jajarannya. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti penyidik dengan lebih dulu mempelajarinya.”Sudah kami terima,” kata Bagus, kemarin.
Sebelumnya, dalam penyidikannya polisi terus memperkuat bukti untuk penetapan tersangka. Termasuk fotokopi terkait 134 CPNS K2 yang sempat dibatalkan pengangkatannya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IX Denpasar. Fotokopi tersebut kabarnya akan menjadi alat bukti untuk penyidikan.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Anom Wibowo mengatakan, kasus CPNS K2 Dompu masih menjadi atensi pihaknya. Sejauh ini, progress yang dilakukan jajarannya menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Hanya saja, polisi belum berani mengambil kesimpulan terkait calon tersangka untuk kasus CPNS K2 Dompu. Ini dikarenakan belum rampungnya hasil PKKN dari BPKP NTB.
Dengan rampungnya laporan PKKN tersebut, penyidik memastikan akan menuntaskan perkara dugaan korupsi CPNS K2 Dompu

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima