Skip to main content

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima










MATARAM-Kasus dugaan korupsi PT Pegadaian Dorotangga, Dompu dan PT Pegadaian Tente, Bima memasuki babak baru. Setelah meningkatkan ke tahap penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akhirnya menetapkan tersangka. Sayangnya, kejaksaan belum membocorkan siapa tersangka kasus tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ery Harahap mengaku, penyidik telah meminta bantuan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk mengaudit kerugian negara. Itu guna memperkuat unsur tindak pidana korupsi pada perkara tersebut. ”Sekarang lagi penghitungan di BPKP,” kata Ery di Kejati NTB, Kamis (20/4).

Perkara dugaan korupsi PT Pegadaian yang ditangani kejaksaan ini sudah sangat jelas arah perkaranya. Permintaan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN), kata Ery, hanya untuk memperkuat alat bukti saja.

Selain itu, dugaan korupsi itu juga telah diketahui internal PT Pegadaian. Tim pemeriksa internal dari PT Pegadaian telah mengatahui tindakan oknum yang melakukan korupsi dengan modus gadai emas fiktif. ”Modusnya, gadai fiktif, seolah dicairkan kepada nasabah tapi ternyata masuk kantong pribadi,” terang dia.

Ery mengaku penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara itu. Hanya saja, dia belum menyebutkan siapa tersangkanya. Dia berjanji akan membeberkan jika audit PKKN rampung dari BPKP NTB.

Kejati NTB berharap BPKP segera merampungkan audit PKKN. ”Kalau PPKN sudah keluar, kita limpahkan untuk diadili,” tegas dia.

Mengenai nominal dugaan gadai emas fiktif yang dilakukan tersangka, Ery mengaku belum tahu persis. Tapi informasinya tindakan korupsi itu mencapai angka ratusan juta. ”Belum tahu persis nilainya. Mungkin bisa menghubungi penyidik,” saran Ery.

Diketahui, kasus gadai emas fiktif ini telah diusut sejak awal 2016 lalu. Kasus yang mengarah pada tindak pidana korupsi tersebut kabarnya dilakukan oknum karyawan PT Pegadaian. Modusnya melakukan praktik gadai emas batangan palsu. Kabarnya, yang bersangkutan mengisi posisi penting, yakni sebagai credit analis. Rupanya praktik curang yang dilakukan, sempat terendus pihak Pegadaian. Karena itu, dia kemudian dipindahtugaskan ke Pegadaian Dompu.

Namun, oknum tersebut kembali melakukan hal serupa. Kasus yang awalnya ditangani Kejari Bima ini, kemudian ditarik penanganannya oleh Kejati NTB. Sebab lokasi kejadiannya berada di dua kabupaten, yakni di Pegadaian Dorotangga, Dompu dan Pegadaian Tente, Bima.(ompu)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Ssst…Jaksa Periksa Mantan Kadis Dikpora Bima

ilustrasi   MATARAM- Penanganan dugaan korupsi di SMAN 1 Bolo, Kabupaten Bima berlanjut. Setelah meminta keterangan guru dan mantan kepala sekolah, giliran mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima A. Zubair yang dipanggil Kejati NTB, Senin (10/4). Dia dimintai keterangan seputar pembangunan laboratorium kimia dan Komputer di SMAN 1 Bolo. Karena saat proyek tersebut bergulir, Zubair menjabat sebagai Kadis Dikpora. Mantan Kepala Bakesbanglinmaspol Kabupaten Bima itu datang dengan mengenakan baju batik bercorak dipadu celana kain hitam. Dia menjalani pemeriksaan hingga pukul 12.30 Wita. Usai pemeriksaan, Zubair tidak banyak mengomentari perihal pemeriksaan. Dia hanya membenarkan dirinya dipanggil kejaksaan. ’’Penuhi panggil jaksa saja,’’ ujarnya singkat di Kejati NTB. Diketahui, pembangunan laboratorium tersebut berasal dari kantong APBN 2012. Hanya saja, dalam pembangunan itu ada indikasi yang mengarah pada korupsi. Kini, laporan tersebut te...

Polda Ditantang Selidiki Proyek Dam Sape Rp 6 Miliar