Skip to main content

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima










MATARAM-Kasus dugaan korupsi PT Pegadaian Dorotangga, Dompu dan PT Pegadaian Tente, Bima memasuki babak baru. Setelah meningkatkan ke tahap penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akhirnya menetapkan tersangka. Sayangnya, kejaksaan belum membocorkan siapa tersangka kasus tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ery Harahap mengaku, penyidik telah meminta bantuan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk mengaudit kerugian negara. Itu guna memperkuat unsur tindak pidana korupsi pada perkara tersebut. ”Sekarang lagi penghitungan di BPKP,” kata Ery di Kejati NTB, Kamis (20/4).

Perkara dugaan korupsi PT Pegadaian yang ditangani kejaksaan ini sudah sangat jelas arah perkaranya. Permintaan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN), kata Ery, hanya untuk memperkuat alat bukti saja.

Selain itu, dugaan korupsi itu juga telah diketahui internal PT Pegadaian. Tim pemeriksa internal dari PT Pegadaian telah mengatahui tindakan oknum yang melakukan korupsi dengan modus gadai emas fiktif. ”Modusnya, gadai fiktif, seolah dicairkan kepada nasabah tapi ternyata masuk kantong pribadi,” terang dia.

Ery mengaku penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara itu. Hanya saja, dia belum menyebutkan siapa tersangkanya. Dia berjanji akan membeberkan jika audit PKKN rampung dari BPKP NTB.

Kejati NTB berharap BPKP segera merampungkan audit PKKN. ”Kalau PPKN sudah keluar, kita limpahkan untuk diadili,” tegas dia.

Mengenai nominal dugaan gadai emas fiktif yang dilakukan tersangka, Ery mengaku belum tahu persis. Tapi informasinya tindakan korupsi itu mencapai angka ratusan juta. ”Belum tahu persis nilainya. Mungkin bisa menghubungi penyidik,” saran Ery.

Diketahui, kasus gadai emas fiktif ini telah diusut sejak awal 2016 lalu. Kasus yang mengarah pada tindak pidana korupsi tersebut kabarnya dilakukan oknum karyawan PT Pegadaian. Modusnya melakukan praktik gadai emas batangan palsu. Kabarnya, yang bersangkutan mengisi posisi penting, yakni sebagai credit analis. Rupanya praktik curang yang dilakukan, sempat terendus pihak Pegadaian. Karena itu, dia kemudian dipindahtugaskan ke Pegadaian Dompu.

Namun, oknum tersebut kembali melakukan hal serupa. Kasus yang awalnya ditangani Kejari Bima ini, kemudian ditarik penanganannya oleh Kejati NTB. Sebab lokasi kejadiannya berada di dua kabupaten, yakni di Pegadaian Dorotangga, Dompu dan Pegadaian Tente, Bima.(ompu)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe