Skip to main content

Anak Buah SBY Diperiksa Polisi terkait Kasus Dugaan Perzinahan



MATARAM-Polres Kota Bima akhirnya memanggil oknum dewan Kota Bima SI. Wakil rakyat dari Partai Demokrat itu diperiksa terkait laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita.

Sebelumnya, oknum dewan utusan partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tepergok berduaan bersama suami Fita berinisial Brigadir EW, oknum anggota Polres Bima Kota di kompleks perumahan Sonco Tengge, Minggu (9/4). Fita keberatan dan melaporkan ke Polres Bima Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap anak buah SBY. Rabu (12/4/), SI memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di ruang PPA Satreskrim Polres Bima Kota.

Oknum dewan dari partai berlambang bintang mercy itu diperiksa sebagai saksi. Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti mengatakan, penanganan kasus tersebut diserahkan kepada Polres Bima Kota. Polda NTB hanya menangani pelanggaran kode etik dan disiplin Brigadir EW. ’’Iya, memang benar oknum dewan itu (SI) diperiksa oleh penyidik Polres Bima Kota tadi (Rabu 12/4),” katanya usai mengecek informasi ke Polres Bima Kota.

Kendati tidak menangani kasus tersebut, Tri Budi memastikan pihaknya tidak lepas tangan. Polda tetap memantau setiap perkembangan, apalagi dalam laporan itu ada oknum anggota polri yang diduga terlibat. ’’Polda tetap pantau,’’ tegasnya. (anasaramba)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima