Skip to main content

Bantah Selingkuh, SI Bilang Brigadir EW Hanya…



 Pengacara SI: Tidak Ada Perzinahan, Itu Fitnah Keji!

Taufik Firmanto SH, MH/ foto: bimakini.com

MATARAM-Oknum anggota dewan Kota Bima SI akhirnya angkat bicara. Putri Wali Kota Bima itu membantah semua tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Seperti dikutip Bimakini.com, melalui penasihat hukumnya Taufik Firmanto SH, MH, dia membantah tudingan perzinahan atau perselingkuhan seperti yang dilaporkan Fita. SI juga membantah tudingan yang menyebutkan dalam rumah itu hanya ada dia dan oknum polisi Brigadir EW. Dia meluruskan, ada empat orang dalam rumah saat itu.

’’Tidak ada perzinahan atau perselingkuhan, itu adalah fitnah keji tanpa bukti,” tegas Taufik kepada Bimakini.com.

Dia menjelaskan peristiwa Minggu (9/4) lalu. Menutur Taufik, Fita datang ke rumah kliennya SI. Saat itu ada empat orang di rumah, yakni SI, asisten rumah tangga R, anggota Bhabinkamtibmas Brigadir I dan Brigadir EW. ’’Semuanya sudah dimintai keterangan penyidik kepolisian, termasuk klien saya tadi siang,” ujarnya.

Sebelum Fita datang, kata dia, Brigadir I datang lebih dulu sekitar pukul 08.00 WITA menggunakan motor Brigadir E. Sekitar Pukul 10.00 WITA, Brigadir E menyusul selepas piket di Dikbudpora. Sekitar 10-15 menit kemudian barulah Fita muncul.

Saat itu, kata dia, Fita datang bersama ibu Brigadir EW dan mengetuk pintu dengan suara keras. Tidak ingin suara Fita mengGanggu tetangga, EW segera buka pintu. Sementara R dan Brigadir I duduk dibelakang, sedangkan kliennya masuk ke kamar.

Brigadir EW lantas mempersilakan ibunya masuk bersama Fita dan menutup pintu agar suara ribut istrinya tidak mengganggu tetangga. Karena saat itu yang bersangkutan kalap dan membuat suasana gaduh. Brigadir EW berusaha menenangkan istrinya. ’’Saat itu klien kami keluar dan bertanya, mau apa kamu? Ada apa ribut di rumah saya,” ujarnya meniru ucapan SI.

Melihat kliennya keluar, Fita langsung kabur ke arah dapur, kemudian lompat pagar setinggi dua meter. ’’Jadi tidak ada perzinahan atau perselingkuhan terjadi, karena klien kami tidak berdua, namun empat orang dalam rumah,” bantahnya.

Kehadiran Brigadir EWdan Brigadir I atas permintaan kliennya yang beberapa hari terakhir terus dibuntuti mobil berwarna putih. Untuk menyelidiki itu, maka kliennya meminta bantuan kepada dua rekan polisinya. ’’Antara klien kami dengan Brigadir EW dan Brigadir I adalah teman dekat,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, ada kecurigaan kejadian ini ada motif politik. Antara mobil putih yang terus membuntuti kliennya dengan kejadian tersebut. ’’Sudah sepekan terakhir mobil klien saya dibuntuti oleh mobil putih yang kami kenali sebagai mobil seorang dokter praktik,” bebernya.

Sejak kejadian Minggu (9/4/2017), kata dia, mobil putih tersebut tidak lagi membuntuti kliennya. Namun, pihaknya sudah mengetahui siapa identitas dibalik mobil putih itu. ’’Kami hanya minta agar berhenti melakukannya,” pintanya.

Pernyataan ini, kata dia, sudah disampaikan semuanya kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan Rabu siang. Tidak langsuang memberikan keterangan kepada media mengenai kronologis kejadian, karena menunggu dulu berakhirnya proses pemeriksaan di kepolisian. Bahkan, juga sudah dilakukan oleh Tempat Kajadian Perkara (TKP). (anasaramba/bimakini.com)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima