Skip to main content

Bantah Selingkuh, SI Bilang Brigadir EW Hanya…



 Pengacara SI: Tidak Ada Perzinahan, Itu Fitnah Keji!

Taufik Firmanto SH, MH/ foto: bimakini.com

MATARAM-Oknum anggota dewan Kota Bima SI akhirnya angkat bicara. Putri Wali Kota Bima itu membantah semua tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Seperti dikutip Bimakini.com, melalui penasihat hukumnya Taufik Firmanto SH, MH, dia membantah tudingan perzinahan atau perselingkuhan seperti yang dilaporkan Fita. SI juga membantah tudingan yang menyebutkan dalam rumah itu hanya ada dia dan oknum polisi Brigadir EW. Dia meluruskan, ada empat orang dalam rumah saat itu.

’’Tidak ada perzinahan atau perselingkuhan, itu adalah fitnah keji tanpa bukti,” tegas Taufik kepada Bimakini.com.

Dia menjelaskan peristiwa Minggu (9/4) lalu. Menutur Taufik, Fita datang ke rumah kliennya SI. Saat itu ada empat orang di rumah, yakni SI, asisten rumah tangga R, anggota Bhabinkamtibmas Brigadir I dan Brigadir EW. ’’Semuanya sudah dimintai keterangan penyidik kepolisian, termasuk klien saya tadi siang,” ujarnya.

Sebelum Fita datang, kata dia, Brigadir I datang lebih dulu sekitar pukul 08.00 WITA menggunakan motor Brigadir E. Sekitar Pukul 10.00 WITA, Brigadir E menyusul selepas piket di Dikbudpora. Sekitar 10-15 menit kemudian barulah Fita muncul.

Saat itu, kata dia, Fita datang bersama ibu Brigadir EW dan mengetuk pintu dengan suara keras. Tidak ingin suara Fita mengGanggu tetangga, EW segera buka pintu. Sementara R dan Brigadir I duduk dibelakang, sedangkan kliennya masuk ke kamar.

Brigadir EW lantas mempersilakan ibunya masuk bersama Fita dan menutup pintu agar suara ribut istrinya tidak mengganggu tetangga. Karena saat itu yang bersangkutan kalap dan membuat suasana gaduh. Brigadir EW berusaha menenangkan istrinya. ’’Saat itu klien kami keluar dan bertanya, mau apa kamu? Ada apa ribut di rumah saya,” ujarnya meniru ucapan SI.

Melihat kliennya keluar, Fita langsung kabur ke arah dapur, kemudian lompat pagar setinggi dua meter. ’’Jadi tidak ada perzinahan atau perselingkuhan terjadi, karena klien kami tidak berdua, namun empat orang dalam rumah,” bantahnya.

Kehadiran Brigadir EWdan Brigadir I atas permintaan kliennya yang beberapa hari terakhir terus dibuntuti mobil berwarna putih. Untuk menyelidiki itu, maka kliennya meminta bantuan kepada dua rekan polisinya. ’’Antara klien kami dengan Brigadir EW dan Brigadir I adalah teman dekat,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, ada kecurigaan kejadian ini ada motif politik. Antara mobil putih yang terus membuntuti kliennya dengan kejadian tersebut. ’’Sudah sepekan terakhir mobil klien saya dibuntuti oleh mobil putih yang kami kenali sebagai mobil seorang dokter praktik,” bebernya.

Sejak kejadian Minggu (9/4/2017), kata dia, mobil putih tersebut tidak lagi membuntuti kliennya. Namun, pihaknya sudah mengetahui siapa identitas dibalik mobil putih itu. ’’Kami hanya minta agar berhenti melakukannya,” pintanya.

Pernyataan ini, kata dia, sudah disampaikan semuanya kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan Rabu siang. Tidak langsuang memberikan keterangan kepada media mengenai kronologis kejadian, karena menunggu dulu berakhirnya proses pemeriksaan di kepolisian. Bahkan, juga sudah dilakukan oleh Tempat Kajadian Perkara (TKP). (anasaramba/bimakini.com)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...