MATARAM-Laporan dugaan korupsi pengembangan irigasi Dam Pela Parado dipastikan jalan terus. Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima sedang mengumpulkan data dan keterangan pihak terkait.
Pada saat Kajari Bima dijabat Eko Prayitno, dia menegaska laporan itu tetap ditindaklanjuti. Namun, penanganan perkara tersebut masih berada di bagian intelijen. ”Masih kumpulkan data dan keterangan dulu,” kata dia.
Kasus ini dilaporkan sekelompok masyarakat awal Januari 2015. Dalam laporan itu, pengembangan irigasi tahun anggaran 2013-2014 diduga bermasalah. Proyek itu sendiri menelan anggaran Rp 9 miliar lebih. Sumber anggaran berasal dari kantong APBN dan dikerjakan PT SIPP (inisial), selaku pemenang tender.
Pengerjaan itu berlangsung dari 28 Maret 2014 dan rampung akhir 2014. Proyek itu sebagiannya sudah rusak. Sekitar 200 meter pada sisi timur sebelah kiri ambruk. Selain itu, proyek irigasi belum memberi manfaat bagi masyarakat.
Air yang di aliri dari Dam Pela Parado belum sampai ke Desa Risa. Padahal, proyek itu dihajatkan untuk memenuhi kebutuhan air persawahan di lokasi tersebut.
Sementara, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, kejati tetap memantau proses penanganan kasus tiap kejari. Namun dia tidak mengomentari terlalu banyak mengenai penanganan laporan itu. Karena, timnya Kejari Raba Bima masih sibuk mengumpulkan data-data terkait proyek tersebut. (jelo)
Pada saat Kajari Bima dijabat Eko Prayitno, dia menegaska laporan itu tetap ditindaklanjuti. Namun, penanganan perkara tersebut masih berada di bagian intelijen. ”Masih kumpulkan data dan keterangan dulu,” kata dia.
Kasus ini dilaporkan sekelompok masyarakat awal Januari 2015. Dalam laporan itu, pengembangan irigasi tahun anggaran 2013-2014 diduga bermasalah. Proyek itu sendiri menelan anggaran Rp 9 miliar lebih. Sumber anggaran berasal dari kantong APBN dan dikerjakan PT SIPP (inisial), selaku pemenang tender.
Pengerjaan itu berlangsung dari 28 Maret 2014 dan rampung akhir 2014. Proyek itu sebagiannya sudah rusak. Sekitar 200 meter pada sisi timur sebelah kiri ambruk. Selain itu, proyek irigasi belum memberi manfaat bagi masyarakat.
Air yang di aliri dari Dam Pela Parado belum sampai ke Desa Risa. Padahal, proyek itu dihajatkan untuk memenuhi kebutuhan air persawahan di lokasi tersebut.
Sementara, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, kejati tetap memantau proses penanganan kasus tiap kejari. Namun dia tidak mengomentari terlalu banyak mengenai penanganan laporan itu. Karena, timnya Kejari Raba Bima masih sibuk mengumpulkan data-data terkait proyek tersebut. (jelo)