Skip to main content

Begini Nasib Kasus Irigasi Dam Pela Parado Rp 9 Miliar

MATARAM-Laporan dugaan korupsi pengembangan irigasi Dam Pela Parado dipastikan jalan terus. Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima sedang mengumpulkan data dan keterangan pihak terkait.
Pada saat Kajari Bima dijabat Eko Prayitno, dia menegaska laporan itu tetap ditindaklanjuti. Namun, penanganan perkara tersebut masih berada di bagian intelijen. ”Masih kumpulkan data dan keterangan dulu,” kata dia.
Kasus ini dilaporkan sekelompok masyarakat awal Januari 2015. Dalam laporan itu, pengembangan irigasi tahun anggaran 2013-2014 diduga bermasalah.  Proyek itu sendiri menelan anggaran Rp 9 miliar lebih. Sumber anggaran berasal dari kantong APBN dan dikerjakan PT SIPP (inisial), selaku pemenang tender.
Pengerjaan itu berlangsung dari 28 Maret 2014 dan rampung akhir 2014. Proyek itu sebagiannya sudah rusak. Sekitar 200 meter pada sisi timur sebelah kiri ambruk. Selain itu, proyek irigasi belum memberi manfaat bagi masyarakat.
Air yang di aliri dari Dam Pela Parado belum sampai ke Desa Risa. Padahal, proyek itu dihajatkan untuk memenuhi kebutuhan air persawahan di lokasi tersebut.
Sementara, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, kejati tetap memantau proses penanganan kasus tiap kejari. Namun dia tidak mengomentari terlalu banyak mengenai penanganan laporan itu. Karena, timnya Kejari Raba Bima masih sibuk mengumpulkan data-data terkait proyek tersebut. (jelo)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...