Skip to main content

Beli Baju Mirip Logo PKI di Rusia, Pakai di Lombok, Warga Malaysia Ditangkap

Mohd Tarmizi (foto/facebook Akbar Ansyari)
 
MATARAM-Baju berlogo palu arit tak hanya beredar di Indonesia. Di Negara pimpinan Vladimir Putin, Rusia juga beredar baju yang mirip dengan logo Partai Komunis Indonesia (PKI) itu.

Begitulah pengakuan salah seorang wisatawan asal Malaysia Mohd Tarmizi. Dia mungkin tak menyadari bahwa lambang palu arit sangat sensitif di Indonesia. Karena itu, sekitar pukul 09.30 Wita, Rabu (12/4), Tarmizi mengenakan kaos hitam berlogo palu arit saat sarapan di salah satu hotel di Mataram.
 
Kaos yang dikenakannya rupanya memancing kecurigaan sekuriti hotel. Mereka lantas melaporkan temuan itu kepada Bhabinkamtibmas dan piket POM TNI AU. Tak berselang lama, anggota intel Lanud AU bersama aparat kepolisian mengamankan Tarmizi. Pria 50 tahun ini lantas dibawa ke Polsek Mataram bersama rekannya yang juga dari Malaysia, yakni Afazanizam, untuk diinterogasi.

Menurut keterangan polisi, yang bersangkutan telah dua hari menginap di Lombok. Dia tiba di Lombok sejak Senin (10/4) dan langsung memutuskan untuk menginap di sebuah hotel di Jalan Jendral Sudirman, Mataram. Rencananya Tarmizi dan Afazanizam akan berada di Lombok selama empat hari.

Sebelum membawa Tarmizi ke kantor polisi, petugas sempat melakukan penggeledahan di kamarnya. Namun tidak ada barang bukti lain yang didapatkan petugas. Mereka hanya mengamankan satu kaos berlogo palu arit yang dikenakan Tarmizi. ”Sempat dilakukan pemeriksaan, tapi tidak ada atribut yang berlambang palu arit,” kata Kapolres Mataram AKBP Muhammad, kemarin.

Hasil interogasi sementara, kepada polisi Tarmizi mengatakan tak mengetahui jika baju dengan gambar mirip logo Partai Komunis Indonesia (PKI) tersebut tak diperbolehkan di Indonesia. Sebab menurutnya, di Malaysia, setiap orang bebas untuk mengenakan atribut palu arit. ”Dia tidak tahu, bajunya sendiri itu dibeli di Rusia pas dia berkunjung ke sana,” bebernya.

Terkait dengan kedatangannya ke Lombok, yang bersangkutan ternyata dalam rangka pekerjaan. Rencananya dia akan mengunjungi seseorang untuk mengurus surat tenaga kerja.

Karena itu, terkait dengan tujuan Tarmizi, lanjut Muhammad, pihaknya berencana akan melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Mataram. Guna memastikan apakah visa yang dikantonginya sesuai dengan tujuan dia selama berada di Lombok. ”Nanti akan kita koordinasikan dengan Imigrasi juga,” kata Kapolres. (anasaramba/lombokpost.net)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima