Skip to main content

BPKP Bocorkan Hasil Audit Dugaan Korupsi PT Pegadaian Bima dan Dompu

Selidiki Korupsi PT Pegadaian, Kejari Mataram Terkesan Tertutup



MATARAM-Kasus dugaan korupsi PT Pegadaian di Bima dan Dompu sudah masuk ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Lembaga auditor itu membocorkan kemajuan hasil audit audit perhitungan kerugian negara perkara dengan modus gadai fiktif tersebut. Saat ini, BPKP sedang merampungkan hasil audit perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejati NTB meminta BPKP untuk perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN). Korwas Investigasi BPKP NTB Ngatno mengaku, permintaan audit PKKN atas dugaan korupsi di PT Pegadaian berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dan Kejati NTB.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, untuk perkara yang ditangani Kejari Mataram, audit PKKN berjalan lancar. Tinggal review dengan pimpinan BPKP untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik kejaksaan. ”Sudah selesai ekspose, sudah mau kelar (selesai, Red),” bebernya.

Sementara, kasus yang ditangani Kejati NTB tengah dikerjakan timnya. ’’BPKP menargetkan lebih cepat untuk menyelesaikan audit PKKN dugaan korupsi di PT Pegadaian cabang Dompu dan Bima itu,’’ pungkasnya.

Untuk informasi penanganan perkara dugaan korupsi di PT Pegadaian yang ditangani Kejari Mataram masih ditutup rapat. Dalam beberapa kesempatan, Kajari Mataram Rodiansyah menegaskan, pihaknya tidak akan membuka siapa tersangka, sebelum berkas perkara rampung dan dinyatakan lengkap. ”Tunggu P21 dulu atau tahap II nanti, saat pelimpahan tersangka,” kata dia.

Rodiansyah menjelaskan, langkah itu dilakukan agar calon tersangka pada kasus tersebut tidak kabur. Penyidik tidak ingin mengulang peristiwa kaburnya Ruslan, yang telah menjadi tersangka pada kasus penyimpangan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Lombok Utara. ”Kalau kabur lagi, repot lagi kita nanti,” tandasnya

Terpisah, Aspidsus Kejati NTB Ery Harahap mengaku jika penyidikan perkara tersebut sudah terarah. Karena itu, pihaknya meminta BPKP untuk audit PKKN.

Penyidik Kejati NTB bahkan telah menetapkan tersangka pada kasus ini. Meski pihaknya belum dapat mengeksposenya sebelum keluar audit PKKN atau berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). ”Kalau sudah selesai (audit), bisa kita lakukan langkah selanjutnya,” ujar dia.(ompu) 

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...