Skip to main content

BPKP Bocorkan Hasil Audit Dugaan Korupsi PT Pegadaian Bima dan Dompu

Selidiki Korupsi PT Pegadaian, Kejari Mataram Terkesan Tertutup



MATARAM-Kasus dugaan korupsi PT Pegadaian di Bima dan Dompu sudah masuk ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Lembaga auditor itu membocorkan kemajuan hasil audit audit perhitungan kerugian negara perkara dengan modus gadai fiktif tersebut. Saat ini, BPKP sedang merampungkan hasil audit perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejati NTB meminta BPKP untuk perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN). Korwas Investigasi BPKP NTB Ngatno mengaku, permintaan audit PKKN atas dugaan korupsi di PT Pegadaian berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dan Kejati NTB.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, untuk perkara yang ditangani Kejari Mataram, audit PKKN berjalan lancar. Tinggal review dengan pimpinan BPKP untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik kejaksaan. ”Sudah selesai ekspose, sudah mau kelar (selesai, Red),” bebernya.

Sementara, kasus yang ditangani Kejati NTB tengah dikerjakan timnya. ’’BPKP menargetkan lebih cepat untuk menyelesaikan audit PKKN dugaan korupsi di PT Pegadaian cabang Dompu dan Bima itu,’’ pungkasnya.

Untuk informasi penanganan perkara dugaan korupsi di PT Pegadaian yang ditangani Kejari Mataram masih ditutup rapat. Dalam beberapa kesempatan, Kajari Mataram Rodiansyah menegaskan, pihaknya tidak akan membuka siapa tersangka, sebelum berkas perkara rampung dan dinyatakan lengkap. ”Tunggu P21 dulu atau tahap II nanti, saat pelimpahan tersangka,” kata dia.

Rodiansyah menjelaskan, langkah itu dilakukan agar calon tersangka pada kasus tersebut tidak kabur. Penyidik tidak ingin mengulang peristiwa kaburnya Ruslan, yang telah menjadi tersangka pada kasus penyimpangan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Lombok Utara. ”Kalau kabur lagi, repot lagi kita nanti,” tandasnya

Terpisah, Aspidsus Kejati NTB Ery Harahap mengaku jika penyidikan perkara tersebut sudah terarah. Karena itu, pihaknya meminta BPKP untuk audit PKKN.

Penyidik Kejati NTB bahkan telah menetapkan tersangka pada kasus ini. Meski pihaknya belum dapat mengeksposenya sebelum keluar audit PKKN atau berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). ”Kalau sudah selesai (audit), bisa kita lakukan langkah selanjutnya,” ujar dia.(ompu) 

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima