Selidiki Korupsi PT Pegadaian, Kejari Mataram Terkesan Tertutup
Sebelumnya, Kejati NTB meminta BPKP untuk perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN). Korwas Investigasi BPKP NTB Ngatno mengaku, permintaan audit PKKN atas dugaan korupsi di PT Pegadaian berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dan Kejati NTB.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, untuk perkara yang ditangani Kejari Mataram, audit PKKN berjalan lancar. Tinggal review dengan pimpinan BPKP untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik kejaksaan. ”Sudah selesai ekspose, sudah mau kelar (selesai, Red),” bebernya.
Sementara, kasus yang ditangani Kejati NTB tengah dikerjakan timnya. ’’BPKP menargetkan lebih cepat untuk menyelesaikan audit PKKN dugaan korupsi di PT Pegadaian cabang Dompu dan Bima itu,’’ pungkasnya.
Untuk informasi penanganan perkara dugaan korupsi di PT Pegadaian yang ditangani Kejari Mataram masih ditutup rapat. Dalam beberapa kesempatan, Kajari Mataram Rodiansyah menegaskan, pihaknya tidak akan membuka siapa tersangka, sebelum berkas perkara rampung dan dinyatakan lengkap. ”Tunggu P21 dulu atau tahap II nanti, saat pelimpahan tersangka,” kata dia.
Rodiansyah menjelaskan, langkah itu dilakukan agar calon tersangka pada kasus tersebut tidak kabur. Penyidik tidak ingin mengulang peristiwa kaburnya Ruslan, yang telah menjadi tersangka pada kasus penyimpangan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Lombok Utara. ”Kalau kabur lagi, repot lagi kita nanti,” tandasnya
Terpisah, Aspidsus Kejati NTB Ery Harahap mengaku jika penyidikan perkara tersebut sudah terarah. Karena itu, pihaknya meminta BPKP untuk audit PKKN.
Penyidik Kejati NTB bahkan telah menetapkan tersangka pada kasus ini. Meski pihaknya belum dapat mengeksposenya sebelum keluar audit PKKN atau berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). ”Kalau sudah selesai (audit), bisa kita lakukan langkah selanjutnya,” ujar dia.(ompu)