Skip to main content

Dibalik Gemerlapnya Wisata Senggigi (1): Bangunan Nan Megah tapi Jalan Masih Terabaikan

Jalan yang ada di pelosok Dusun Senggigi belum disentuh aspal


Pantai Senggigi tak lagi diragukan keindahanya. Turis asing maupun domestik memburu kecantikan yang disuguhkan destinasi wisata yang terletak di bagian utara Lombok Barat ini.

Memasuki Senggigi, mata pengunjung dibuat terpana. Bangunan nan megah berjejer rapi sepanjang jalan. Hotel berbintang, hiburana malam, dan SPA menguasai kawasan wisata ternama NTB ini. Belum lagi, tempat penginapan bernama vila.

Vila-vila dengan kokohnya tumbuh di sela-sela pemukiman warga. Tidak hanya dekat pantai, vila kini merambah bukit-bukit yang dulunya dipenuhi pohon-pohon segar. Para pengusaha mengeruk gunung, lalu menanamnya dengan beton. Bukit Senggigi yang terjal sudah tergantikan dengan bangunan vila yang cantik.

Kondisi itu tidak mengheran jika daerah Senggigi disematkan sebagai penyumbang pendapatan daerah. Tapi, siapa sangka, kemegahan bangunan itu belum mampu memberikan kontribusi bagi wilayah setempat. Banyak infrastruktur yang terbaikan. Bahkan, ada juga yang tak terurus.

Percikan uang dari pajak pendapatan itu rupanya belum menyentuh infrastruktur. Misalkan jalan. Kondisi jalan yang masuk ke perkampungan warga belum sepenuh diperbaiki. Jalan dibiarkan telanjang tanpa diselimuti aspal.

Keberadaan jalan tanpa aspal itu sudah bertahun-tahun. Jalan berlubang disertai bebatuan kerikil membuat miris. Karena, kondisi jalan yang rusak dan tak beraspal itu tak layak berada di tengah-tengah bangunan megah. ”Sudah lama diperbaiki. Lihat saja kondisi jalan sekarang,” kata salah seorang warga Dusun Senggigi, Sanusi.

Jalan yang menghubungkan di Dusun Senggigi sangat buruk. Ketika masuk di tengah himpitan bangunan megah, pengendara yang melintas harus berjibaku dengan jalan berlubang. Setengah kilo berjalan, pengendara dihadapkan lagi dengan jalan berdebu dan bebatuan. ”Sebagian saja yang diaspal. Sisanya belum pernah diperbaiki,” aku dia.

Jalan rusak terlihat pula di Dusun Kerandangan. Jalannya banyak yang membentuk kubangan. Padahal, jalur itu banyak vila yang berdiri. Bayangkan, vila yang ada di Dusun Kerandangan hampir menyentuh angka ratusan.

Cuma, keberadaan usaha penginapan itu tidak mampu membuat jalan mulus. Jalan tersebut hanya mengandalkan aspal yang sudah berusia puluhan tahun. ”Kami sangat berharap ada perbaikan, apalagi disini banyak wisatan yang menginap,” kata warga Kerandanga, Jainudin.

Untuk menutupi jalan berlubang ini, sambung dia, warga gotong royong menimbunnya. Selain itu, warga juga meminta sumbangan pemilik vila dan usaha lain agar membantu perbaikan jalan ini. ”Berkat bantuan pengusaha, jalan bisa diperbaiki. Ada yang sumbang uang, ada juga yang bantu material,” pungkasnya. (anasaramba)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima