Skip to main content

Dibalik Gemerlapnya Wisata Senggigi (2): Yang Sejahtera Pengusaha, Kami Masih Miskin


Bangunan vila menghiasi bukit Senggigi

 
Pengusaha berlomba-lomba menanam modal di kawasan wisata senggigi. Usaha vila, hotel, dan hiburan malam kian mengeliat. Tapi, hadirnya investor itu belum mampu mengangkat perekonomian warga sekitar.

Ya, panorama alam Senggigi memang panen sanjungan. Pantai yang indah dan bukit dengan hawa dingin khas Lombok diburu pengusaha. Investor dari berbagai negara saling sikut demi mendapat peluang berinvestasi di pulau seribu mesjid.

Pengusaha asing maupun lokal rela membeli tanah dengan harga mahal. Mereka mendirikan usaha yang menghasilkan jutaan bahkan puluhan juta tiap bulannya. Demi meraih hasrat bisnisnya, para pengusaha membidik peluang di atas bukit.

Gunung Senggigi dikeruk, lalu diganti dengan vila-vila megah. Potensi itu benar-benar digali. Tengok saja di atas bukit. Bangunan vila berjejer layaknya kota baru di tengah bukit nan terjal.

Tapi coba tengok pula dari atas vila itu. Pemandangannya pasti berbeda. Warga yang memegang cangkul dan membawa jala ikan masih menghiasi kawasan wisata tersebut. Mereka masih dibelit kemiskinan yang tiada henti-hentinya.

Mereka bekerja dan mencari uang hanya untuk kebutuhan makan sehari. Esoknya lagi, mereka harus membanting tulang guna membuat dapurnya tetap mengepul. ”Bangunan di sekitar kami boleh bagus, tapi kami masih menderita dengan kemiskinan,” ujar Sahril, warga Dusun Duduk, Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar.

Mereka tak seharusnya berada di bawah garis kemiskinan. Bayangkan saja, dusun mereka dikeliling bangunan vila, hiburan malam, dan hotel-hotel. Namun, warga tetap bergelut dengan penghasilan di bawah standar. ”Jangan dikira, hidup di tengah kemewahan Senggigi, kami mendapat percikan dari usaha mereka. Kalaupun ada, pengusaha hanya sebatas memberikan sumbangan seadanya,” aku dia.

Sahril mengungkapkan, bisa dibilang warga yang tinggal di lingkaran kawasan wisata Senggigi hanya menjadi penonton. Dirinya hanya mendapat cerita saja di tengah peredaran uang yang tak terbendung itu. ”Hadirnya usaha-usaha ini belum mampu membuat kami sejahtera. Yang miskin tetap miskin, yang kaya makin tambah kaya,” keluh dia.

Sekedar diketahui, pajak di kawasan wisata seperti hotel, tahun 2015 lalu ditargetkan mencapai Rp 33 miliar. Sedangkan pajak restoran ditarget hingga Rp 16 miliar. Untuk target pajak hiburan malam, pemda memasang angka Rp 2,3 miliar.

Sumbangan pendapatan itu bersemedi di kas daerah. Sementara, warga hanya menikmati cerita terhadap penghasilan daerah tersebut. Warga tetap bekerja sebagai nelayan dan petani. Warga banyak yang masih tinggal di rumah kumuh. Bahkan, ada pula warga yang hidup tanpa listrik. ”Masih banyak yang bertani,” kata Kadus Senggigi, H Farhan. (anasaramba)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima