Skip to main content

Dibalik Gemerlapnya Wisata Senggigi (3-habis): Rumah Kumuh Tersenyum Pilu di Tengah Kemewahan


Salah satu rumah warga yang tinggal di Dusun Senggigi

 
Tinggal di tengah kemewahan kawasan wisata Senggigi tak lantas diguyur kesejahteraan. Dibalik kemegahan bangunan hotel dan kafe sepanjang jalan, ada setumpuk kemiskinan.

Sejumlah warga tinggal dengan kondisi rumah yang memperihatinkan. Dinding rumah diselimuti bedek. Lantainya hanya mengandalkan semen kasar.

Kondisi rumah kumuh ini terlihat di Dusun Senggigi. Warga yang terbelit kemiskinan masih banyak. Ada puluhan orang yang membutuhkan bantuan perbaikan rumah dari pemerintah. ”Ada puluhan yang membutuhkan perbaikan rumah ini,” kata Kadus Senggigi H Farhan kala itu.

Warga yang tinggal di Dusun Senggigi ini hampir menyentuh angka 700 Kepala Keluarga (KK). Sebagian besar dari mereka masuk kategori berpenghasilan rendah. Bayangkan saja, di tengah peredaran uang yang wow, masih ada yang berpendapatan di bawah standar. ”Kebanyakan bertani, hanya sebagian kecil saja yang nelayan,” bebernya.

Menurut Farhan, tahun 2015 lalu bantuan rumah kumuh menghinggapi warganya. Namun, yang dapat hanya sebagian kecil saja. Berdasarkan hasil pendataan, penerima bantuan rumuh kumuh sebanyak 10 orang. Sedangkan, warga yang mendiami rumah tidak layak huni terbilang banyak. ”Perbaikan 10 rumah kumuh itu tahun 2015,” ungkap dia.

Farhan sendiri tidak mengetahui pasti kapan bantuan turun. Ia hanya bisa memastikan rumah yang didata itu segera diperbaiki, sesuai dengan janji pemerintah. Perbaikan rumah itu berasal dari anggaran Pemkab Lobar. ”Belum bisa saya pastikan, yang jelas janji pemerintah dalam waktu dekat,” aku Farhan.

Ia mengungkapkan, mereka yang menerima bantuan perbaikan rumah memiliki standar. Rumahnya berlantaikan semen, berdinding bedek, serta berpenghasilan di bawah Rp 500 ribu. Sebenarnya, sambung dia, banyak warga yang masuk kategori tersebut. ”Hanya saja, dusunya hanya kebagian sepuluh orang,” katanya.

Selain rumah kumuh, persoalan listrik membelit warganya. Ia menjelaskan, masih banyak warga yang belum menikmati listrik. Terutama, warga yang tinggal di RT 05. Tapi, tahun 2015 warganya mendapat bantuan dari pemerintah sebanyak 20 meter. ”Selama ini, warga yang belum dialiri listrik meminta kepada tetangganya,” pungkasnya. (anasaramba)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima