Skip to main content

Gubernur NTB yang Rendah Hati, Memaafkan Pria yang Mencaci Makinya




Gubernur NTB TGH Zainul Majdi berbincang dengan salah seorang anak yang menjual makanan ringan di Mesjid Polda NTB.

 ’’Yang paling hebat diantara kalian itu adalah yang mampu mengendalikan diri jika dia marah”


MATARAM-Sikap rendah hati Gubernur NTB TGH Zainul Majdi menuai pujian. Gubernur penghafal quran ini memilih memaafkan pria bermata sipit yang mencaci makinya di Bandara Singapura.

Ceritanya begini, pada Minggu (9/4) lalu di Bandara Changi, Singapura. Sang gubernur bersama istrinya sedang mengantre di counter Batik Air. Di tengah antrean itu, tiba-tiba pria yang diketahui bernama Steven Hadisuryo Sulistiyo memaki dan menghina gubernur.

Itu dipicu kesalahpahaman saat antrean. Kemudian membuat Steven mengumpat TGB dengan kata-kata hinaan yang sangat kasar. Karena kata-kata makian tersebut teramat kasar, TGB lantas mengadukan persoalan itu ke petugas Bandara Soekarno-Hatta, setiba dia di Jakarta. Kendati demikian, TGB memilih memaafkan pria keturunan Tionghoa itu. Steven juga telah mengakui kesalahan dan meminta maaf melalui surat bermeterai Rp 6000.

Dikutip lombokpost.net, pria asal Jakarta ini memaki gubernur dengan cacian bernada rasial karena menganggap Gubernur menyerobot antrean. Padahal pria yang akrab disapa TGB ini hanya hanya sejenak meninggalkan antrean untuk bertanya kepada petugas. Dia meninggalkan sang istri untuk tetap berada dalam baris antrean.

’’Memang benar terjadi kepada saya dan keluarga seperti apa yang diberitakan,” kata Gubernur mengklarifikasi kabar yang beredar usai Shalat Jumat di Islamic Center, Mataram, Jumat (14/4).

Cacian rasial yang dialamatkan kepada Gubernur ini langsung memicu reaksi. Warga NTB sempat berencana menggelar aksi protes dan meminta aparat kepolisian mengusut kasus tersebut.

Namun demikian Gubernur justru berpandangan berbeda. Meski menyayangkan aksi penghinaan ia justru mengajak warga NTB untuk memaafkan. Terlebih SHS telah melayangkan surat permohonan maaf dan menyesali perbuatannya. ’’Yang paling hebat diantara kalian itu adalah yang mampu mengendalikan diri jika dia marah,” ujar TGB mengajak ratusan warga yang telah berkumpul untuk membuka pintu maaf bagi SHS yang telah menghinanya.

’’Mudah-mudahan apa yang terjadi pada saya dan keluarga menjadi pembelajaran bagi kita semua,” sambungnya. Karena itu, TGB meminta warga yang telah berkumpul di Islamic Center untuk tidak meluapkan kemarahan berlebihan. Baginya peristiwa ini seharusnya bisa menjadi pemupuk semangat untuk terus menjaga persaudaraan. Ia juga meminta umat Islam NTB bisa memberi tauladan untuk menjaga persatuan dan persaudaraan sesama anak bangsa.

’’Ini pelajaran bagi kita semua, jangan ada yang membiasakan diri utuk merendah-rendahkan orang lain,” pungkasnya. (anasaramba/lombokpost.net)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima