Skip to main content

Indikasi Korupsi di Dana Nggahi Rawi Pahu: Bansos Miliaran Dilidik, Proyek Kakap Dibidik



ILUSTRASI

Dua lembaga penegak hukum, Kejaksaan dan Kepolisian sedang mengusut indikasi korupsi di Dompu. Polisi menyelidiki dana bansos, sementara kejaksaan mengusut empat proyek bernilai miliaran rupiah.

===========

DANA bantuan sosial (Bansos) Dompu yang digelontorkan kepada masyarakat dilaporkan 2015 lalu. Laporan itu berisi indikasi penyalahgunaan anggaran. Laporan pengunaan bansos pada tahun 2011 dan 2012 dilayangkan kepada kepolisian. Setelah menerima laporan itu, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB bergerak untuk mengusut aroma korupsi penyaluran bansos. Mereka bergegas ke Dompu dan mengumpulkan dokumen-dokumen berkaitan dengan penyaluran bansos. Dokumen yang dibawa pulang cukup banyak. Dokumen yang diduga berisi rincian penyaluran bansos dikemas menggunakan karung. Ada enam karung.
Di tengah jalan, penanganan kasus ini sempat ditunda. Pertimbangan polisi, saat itu sedang berlangsung pilkada Dompu 2016. Sehingga, kasus tersebut diputuskan untuk dipending hingga pelantikan. Nah, memasuki 2016 polda membuka kembali kasus bansos. Mereka mengumpulkan data-data dan meminta keterangan pihak terkait. Setelah rangkaian itu dilalui, polisi akhirnya menaikan kasus tersebut ke tahap penyelidikan.
Polisi mencium indikasi penyimpangan dalam penyaluran bansos ini. Untuk itu, mereka mencari alat bukti guna memperkuat dugaan awal tersebut. ”Kami sudah menaikan ke tahap penyelidikan,” kata Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti.
Sebelum masuk ke tahap penyelidikan, polisi telah memeriksa puluhan saksi. Belum lama ini, penyidik juga sudah meminta keterangan saksi yang berasal dari penerima bantuan sosial.  ”Ada saksi yang kami periksa. Mereka penerima bantuan,” ujarnya.
Penerima bantuan itu tercatat dalam pengeluaran anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu. Sehingga penyidik perlu mendengarkan keterangan mereka. Selain itu, penyidik juga ingin mencocokkan data dengan keterangan saksi. Karena anggaran yang diterima mereka jumlahnya bervariasi. Berapa yang mereka terima, berapa yang terpakai, itu yang dicocokkan dalam pemeriksaan tersebut.
Selain penerima bantuan, penyidik telah memeriksa mantan Kepala BPKAD Rasyidin. Ia diperiksa karena dianggap mengetahui proses pengeluaran dan penyaluran anggaran bansos.  ”Yang bersangkutan dianggap tahu. Karena bansos yang kami usut ini tahun 2011 dan 2012,” jelas dia.
Sedikit diulas bansos Dompu cukup besar. Pada tahun 2011 anggaran bansos mencapai Rp 19 miliar. Sementara, pada tahun 2012 nilainya Rp 13,6 miliar. Hingga tahun 2017, posisi kasus itu masih penyelidikan. Polisi yang dikonfirmasi mengenai penanganan kasus ini menegaskan tetap menyelidiki sampai tuntas.
Sementara, Kejaksaan Tinggi (Kejati NTB) mengusut empat mega proyek di Kabupaten Dompu. Laporan yang disampaikan masyarakat belum lama ini sedang digarap. Bahkan, kejaksaan telah meningkatkan status penanganannya ke tahap penyelidikan.
Proyek yang diduga bermasalah ini menelan anggaran cukup besar. Diantaranya, pembangunan Paruga Samakai Dompu. Proyek yang bergulir tahun anggaran 2013 ini menghabiskan anggaran senilai Rp 11 miliar lebih itu. Selain itu, dana bergulir kelompok tani dari KPDT sebesar Rp 10 miliar ikut dilaporkan. Begitu juga dengan pengadaan alat kesehatan pada tahun 2011 senilai Rp 1,7 miliar. Terakhir, dana cetak sawah baru yang berasal dari dana bansos APBN pada tahun 2012 sebesar Rp 5 miliar. Laporan ini disampaikan masyarakat belum lama ini. Dalam laporan itu disebutkan ada indikasi penyimpangan pada penggunaan anggaran  dari tahun 2010 hingga 2015. Laporan yang disampaikan itu berbeda-beda. Tidak satu item anggaran.
Saat ini, jaksa sedang meminta keterangan beberapa pihak . Namun Sutapa masih enggan membeberkan siapa saja pejabat Dompu yang telah diklarifikasi seputar laporan tersebut. ”Ada beberapa pejabat yang kami panggil. Mereka dari lingkup Pemda Dompu,” aku tim penyelidik Kejati NTB. Ada beberapa pejabat Dompu yang diperiksa pekan lalu. Mereka diduga berasal dari tim monitoring Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Dompu. ”Saya belum tahu siapa-siapa yang sudah diklarifikasi,” tegasnya.
Permintaan keterangan terus berlanjut. Karena ada beberapa pihak yang belum digarap. Terlebih lagi, item yang dilaporkan berbeda, sehingga jaksa harus mengklarifikasi satu persatu pejabat yang diduga terkait proyek tersebut. Terkait indikasi penyimpangan empat item laporan itu, Sutapa belum bisa memastikan. Sebab, proses pengumpulan data dan keterangan masih berjalan. ”Belum bisa disimpulkan sekarang. Kami masih minta keterangan dan kumpulkan data,” bebernya.
Sementara, beberapa orang yang dipanggil jaksa mengaku hanya dimintai keterangan terkait penggunaan dana bergulir dari KPDT. Hanya saja, mereka ogah berkomentar lebih jauh perihal materi yang ditanyakan jaksa. ”Soal dana bergulir,” kata salah seorang pejabat Dompu di Kejati NTB, belum lama ini. 
Selain mereka, pelapor proyek kakap di Dompu Ahmad Fauzi ikut dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, pekan lalu. Ia dimintai keterangan terkait laporan cetak sawah baru, paruga samakai, dana bergulir, serta pengadaan alkes. Fauzi dimintai keterangan di ruang jaksa Yoni E Malaka. Ia diklarifikasi dari pukul 11.30 Wita dan hingga pukul 15.00 Wita masih dimintai keterangan. 
Diketahui, Fauzi melaporkan proyek cetak sawah baru tahun 2012 senilai Rp 5 miliar, paruga samakai tahun 2014 Rp 11,5 miliar, alkes tahun 2011 Rp 1,7 miliar, dan dana bergulir kelompok tani tahun 2013 Rp 10 miliar.
Fauzi mengaku banyak ditanya seputar proyek cetak sawah baru dan dana bergulir. Mulai dari kelompok penerima bantuan hingga adanya dugaan kelompok fiktif. ”Soal cetak sawah baru dan dana bergulir. Kalau laporan yang lain belum ditanyakan,” kata dia saat ishoma, kemarin.
Ia menjelaskan, dalam laporannya ada dugaan penyalahgunaan anggaran pada item proyek cetak sawah baru dan dana bergulir. Begitu pun dengan alokasi anggaran pengadaan alkes dan pembangunan paruga samakai. ”Kami duga bermasalah dan saya sudah sampaikan ke jaksa tadi (kemarin),” ungkap dia.
Disisi lain, usai meminta keterangan tim monitoring bantuan sosial dan pejabat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Dompu.  Giliran penerima bantuan cetak sawah baru dan dana bergulir dari KPDT. Jaksa telah melayangkan surat kepada kelompok tani. Sekitar lima kelompok tani yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan dokumen laporan, dana yang digelontorkan untuk cetak sawah baru Rp 5 miliar. Dana itu dicomot dari kantong APBN pada tahun 2012. Anggaran pusat tersebut dihabiskan untuk kepentingan cetak sawah baru seluas 500 hektar.
Sesuai SK Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Dompu, dana itu dibagikan kepada lima kelompok tani. Masing-masing kelompok tani mencetak sawah baru 100 hektar. Biaya yang digelontorkan untuk 1 hektar sawah Rp 10 juta. Fakta dilapangan berbeda.  Ada dugaan anggaran tersebut disalurkan kepada kelompok tani fiktif. Sehingga, proyek cetak sawah baru diduga merugikan negara miliaran rupiah. Sementara, dana bergulir untuk kelompok tani dari KPDT senilai Rp 10 miliar. anggaran tersebut diberikan kepada petani jagung. Hanya saja, penyaluran diduga tidak sesuai peruntukan. Karena dilapangan ditemukan adanya indikasi kelompok tani fiktif yang dicantumkan sebagai penerima bantuan. (jelo)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...