Skip to main content

Kapolda NTB Pimpin Gelar Perkara, Kasus CPNS K2 Dompu Akhirnya Sudah Ada…





MATARAM-Kasus dugaan korupsi CPNS K2 Dompu belum juga kelar. Beberapa hari lalu, penyidik melakukan gelar perkara untuk mengerucutkan kasus yang diusut dua tahun lalu itu. Namun Polda NTB tidak membocorkan apakah gelar itu berkaitan dengan penetapan tersangka atau tidak.

Kabidhumas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti menjelaskan, gelar perkara tersebut membahas hasil yang diperoleh penyidik selama penyidikan. Juga langkah yang akan diambil setelah gelar perkara tersebut.

”Gelar perkara ini untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk menetapkan tersangka,” kata Tri Budi, Kamis (13/4).

Gelar perkara Rabu (12/4), beberapa usul dan masukan disampaikan kepada tim penyidik. Saran tersebut untuk menguatkan unsur pidana dalam kasus CPNS K2 Dompu.

Penyidik, kata Tri Budi, diminta untuk mengambil keterangan dari saksi ahli. Terutama saksi ahli bahasa, pidana, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Itu semua, sambung perwira dua mawar itu, agar penyidikan semakin terang benderang, terpenuhi unsur pidananya, dan penyidik mempunyai dasar kuat untuk menetapkan tersangka,” tegasnya.

Penanganan perkara dugaan korupsi CPNS K2 Dompu, menurut Tri Budi, sudah mencapai progress yang cukup baik. ”Ada timeline yang disusun, sehingga penanganannya terarah. Kasus ini sudah ada kemajuan yang cukup signifikan,” jelasnya.

Mengenai tersangka, Tri Budi mengaku belum ada. Dalam gelar perkara yang dipimpin Kapolda NTB Brigjen Pol Firli beberapa waktu lalu, penyidik hanya memaparkan progress penanganan perkara dan langkah yang akan diupayakan. ”Kalau tersangka belum ada,” katanya. (ompu)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...