MATARAM-Kasus dugaan korupsi CPNS K2 Dompu belum juga kelar. Beberapa hari lalu, penyidik melakukan gelar perkara untuk mengerucutkan kasus yang diusut dua tahun lalu itu. Namun Polda NTB tidak membocorkan apakah gelar itu berkaitan dengan penetapan tersangka atau tidak.
Kabidhumas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti menjelaskan, gelar perkara tersebut membahas hasil yang diperoleh penyidik selama penyidikan. Juga langkah yang akan diambil setelah gelar perkara tersebut.
”Gelar perkara ini untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk menetapkan tersangka,” kata Tri Budi, Kamis (13/4).
Gelar perkara Rabu (12/4), beberapa usul dan masukan disampaikan kepada tim penyidik. Saran tersebut untuk menguatkan unsur pidana dalam kasus CPNS K2 Dompu.
Penyidik, kata Tri Budi, diminta untuk mengambil keterangan dari saksi ahli. Terutama saksi ahli bahasa, pidana, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Itu semua, sambung perwira dua mawar itu, agar penyidikan semakin terang benderang, terpenuhi unsur pidananya, dan penyidik mempunyai dasar kuat untuk menetapkan tersangka,” tegasnya.
Penanganan perkara dugaan korupsi CPNS K2 Dompu, menurut Tri Budi, sudah mencapai progress yang cukup baik. ”Ada timeline yang disusun, sehingga penanganannya terarah. Kasus ini sudah ada kemajuan yang cukup signifikan,” jelasnya.
Mengenai tersangka, Tri Budi mengaku belum ada. Dalam gelar perkara yang dipimpin Kapolda NTB Brigjen Pol Firli beberapa waktu lalu, penyidik hanya memaparkan progress penanganan perkara dan langkah yang akan diupayakan. ”Kalau tersangka belum ada,” katanya. (ompu)
Kabidhumas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti menjelaskan, gelar perkara tersebut membahas hasil yang diperoleh penyidik selama penyidikan. Juga langkah yang akan diambil setelah gelar perkara tersebut.
”Gelar perkara ini untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk menetapkan tersangka,” kata Tri Budi, Kamis (13/4).
Gelar perkara Rabu (12/4), beberapa usul dan masukan disampaikan kepada tim penyidik. Saran tersebut untuk menguatkan unsur pidana dalam kasus CPNS K2 Dompu.
Penyidik, kata Tri Budi, diminta untuk mengambil keterangan dari saksi ahli. Terutama saksi ahli bahasa, pidana, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Itu semua, sambung perwira dua mawar itu, agar penyidikan semakin terang benderang, terpenuhi unsur pidananya, dan penyidik mempunyai dasar kuat untuk menetapkan tersangka,” tegasnya.
Penanganan perkara dugaan korupsi CPNS K2 Dompu, menurut Tri Budi, sudah mencapai progress yang cukup baik. ”Ada timeline yang disusun, sehingga penanganannya terarah. Kasus ini sudah ada kemajuan yang cukup signifikan,” jelasnya.
Mengenai tersangka, Tri Budi mengaku belum ada. Dalam gelar perkara yang dipimpin Kapolda NTB Brigjen Pol Firli beberapa waktu lalu, penyidik hanya memaparkan progress penanganan perkara dan langkah yang akan diupayakan. ”Kalau tersangka belum ada,” katanya. (ompu)