Skip to main content

Kapolda NTB Pimpin Gelar Perkara, Kasus CPNS K2 Dompu Akhirnya Sudah Ada…





MATARAM-Kasus dugaan korupsi CPNS K2 Dompu belum juga kelar. Beberapa hari lalu, penyidik melakukan gelar perkara untuk mengerucutkan kasus yang diusut dua tahun lalu itu. Namun Polda NTB tidak membocorkan apakah gelar itu berkaitan dengan penetapan tersangka atau tidak.

Kabidhumas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti menjelaskan, gelar perkara tersebut membahas hasil yang diperoleh penyidik selama penyidikan. Juga langkah yang akan diambil setelah gelar perkara tersebut.

”Gelar perkara ini untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk menetapkan tersangka,” kata Tri Budi, Kamis (13/4).

Gelar perkara Rabu (12/4), beberapa usul dan masukan disampaikan kepada tim penyidik. Saran tersebut untuk menguatkan unsur pidana dalam kasus CPNS K2 Dompu.

Penyidik, kata Tri Budi, diminta untuk mengambil keterangan dari saksi ahli. Terutama saksi ahli bahasa, pidana, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Itu semua, sambung perwira dua mawar itu, agar penyidikan semakin terang benderang, terpenuhi unsur pidananya, dan penyidik mempunyai dasar kuat untuk menetapkan tersangka,” tegasnya.

Penanganan perkara dugaan korupsi CPNS K2 Dompu, menurut Tri Budi, sudah mencapai progress yang cukup baik. ”Ada timeline yang disusun, sehingga penanganannya terarah. Kasus ini sudah ada kemajuan yang cukup signifikan,” jelasnya.

Mengenai tersangka, Tri Budi mengaku belum ada. Dalam gelar perkara yang dipimpin Kapolda NTB Brigjen Pol Firli beberapa waktu lalu, penyidik hanya memaparkan progress penanganan perkara dan langkah yang akan diupayakan. ”Kalau tersangka belum ada,” katanya. (ompu)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima