MATARAM-Penanganan kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dodu telah diserahkan kepada Kejari Raba Bima. Sebelumnya, sekelompok masyarakat melaporkan kasus tersebut kepada Kejati NTB.
Saat menyampaikan laporan, masyarakat menyodorkan dokumen dan bukti terkait pembangunan SPAM di Kelurahan Dodu, Kota Bima. Dokumen itu disertai pula dengan foto. Mereka menyerahkan foto-foto lokasi proyek, serta pipa-pipa yang belum ditanam.
Dalam laporan itu, proyek tersebut diduga bermasalah pada spek. Ada indikasi pengurangan volume pengerjaan. Disamping itu, ada sebagian pipa yang digunakan untuk mendistribusikan air yang tidak ditanam.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, laporan awal memang disampaikan kepada kejati. Namun dengan beberapa pertimbangan, kejati memutuskan untuk menyerahkan penanganan kepada kejari.
’’Penyerahan penanganan tertanggal 26 Agustus 2016,’’ kata Dedi.
Laporan itu disampaikan masyarakat tertanggal 19 Juni 2016. Hanya saja, tidak ada perkembangan yang signifikan.
Dedi mengaku sempat dihubungi masyarakat terkait perkembangan kasus tersebut. Dia pun telah menjelaskan kalau penanganannya sudah dilimpahkan kepada kejari.
’’Penyerahan penanganan itu supaya lebih efektif,’’ terang dia.
Disamping itu, sambung Dedi, objek proyek yang dilaporkan berada di wilayah hukum Kejari Raba Bima. Atas pertimbangan itu, kejati meminta perkara tersebut diusut oleh kejari.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, kasus tersebut masih puldata dan pulbaket. Ketika ditangani oleh kejati, belum ada pihak-pihak terkait yang dipanggil maupun dimintai klarifikasi.
’’Laporan ini belum naik ke penyelidikan, masih tahap puldata dan pulbaket,’’ bebernya.
Proyek ini dikerjakan melalui Satker PK SPAM NTB. Sementara, Anggaran proyek tersebut sekitar Rp 8 miliar. (jelo)
Saat menyampaikan laporan, masyarakat menyodorkan dokumen dan bukti terkait pembangunan SPAM di Kelurahan Dodu, Kota Bima. Dokumen itu disertai pula dengan foto. Mereka menyerahkan foto-foto lokasi proyek, serta pipa-pipa yang belum ditanam.
Dalam laporan itu, proyek tersebut diduga bermasalah pada spek. Ada indikasi pengurangan volume pengerjaan. Disamping itu, ada sebagian pipa yang digunakan untuk mendistribusikan air yang tidak ditanam.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, laporan awal memang disampaikan kepada kejati. Namun dengan beberapa pertimbangan, kejati memutuskan untuk menyerahkan penanganan kepada kejari.
’’Penyerahan penanganan tertanggal 26 Agustus 2016,’’ kata Dedi.
Laporan itu disampaikan masyarakat tertanggal 19 Juni 2016. Hanya saja, tidak ada perkembangan yang signifikan.
Dedi mengaku sempat dihubungi masyarakat terkait perkembangan kasus tersebut. Dia pun telah menjelaskan kalau penanganannya sudah dilimpahkan kepada kejari.
’’Penyerahan penanganan itu supaya lebih efektif,’’ terang dia.
Disamping itu, sambung Dedi, objek proyek yang dilaporkan berada di wilayah hukum Kejari Raba Bima. Atas pertimbangan itu, kejati meminta perkara tersebut diusut oleh kejari.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, kasus tersebut masih puldata dan pulbaket. Ketika ditangani oleh kejati, belum ada pihak-pihak terkait yang dipanggil maupun dimintai klarifikasi.
’’Laporan ini belum naik ke penyelidikan, masih tahap puldata dan pulbaket,’’ bebernya.
Proyek ini dikerjakan melalui Satker PK SPAM NTB. Sementara, Anggaran proyek tersebut sekitar Rp 8 miliar. (jelo)