Skip to main content

Kasus SPAM Dodu Kini Ditangani Kejari Bima

MATARAM-Penanganan kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dodu telah diserahkan kepada Kejari Raba Bima. Sebelumnya, sekelompok masyarakat melaporkan kasus tersebut kepada Kejati NTB.
Saat menyampaikan laporan, masyarakat menyodorkan dokumen dan bukti terkait pembangunan SPAM di Kelurahan Dodu, Kota Bima. Dokumen itu disertai pula dengan foto. Mereka menyerahkan foto-foto lokasi proyek, serta pipa-pipa yang belum ditanam.
Dalam laporan itu, proyek tersebut diduga bermasalah pada spek. Ada indikasi pengurangan volume pengerjaan. Disamping itu, ada sebagian pipa yang digunakan untuk mendistribusikan air yang tidak ditanam.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, laporan awal memang disampaikan kepada kejati. Namun dengan beberapa pertimbangan, kejati memutuskan untuk menyerahkan penanganan kepada kejari.
’’Penyerahan penanganan tertanggal 26 Agustus 2016,’’ kata Dedi.
Laporan itu disampaikan masyarakat tertanggal 19 Juni 2016. Hanya saja, tidak ada perkembangan yang signifikan.
Dedi mengaku sempat dihubungi masyarakat terkait perkembangan kasus tersebut. Dia pun telah menjelaskan kalau penanganannya sudah dilimpahkan kepada kejari.
’’Penyerahan penanganan itu supaya lebih efektif,’’ terang dia.
Disamping itu, sambung Dedi, objek proyek yang dilaporkan berada di wilayah hukum Kejari Raba Bima. Atas pertimbangan itu, kejati meminta perkara tersebut diusut oleh kejari.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, kasus tersebut masih puldata dan pulbaket. Ketika ditangani oleh kejati, belum ada pihak-pihak terkait yang dipanggil maupun dimintai klarifikasi.
’’Laporan ini belum naik ke penyelidikan, masih tahap puldata dan pulbaket,’’ bebernya.
Proyek ini dikerjakan melalui Satker PK SPAM NTB. Sementara, Anggaran proyek tersebut sekitar Rp 8 miliar.  (jelo)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...