Skip to main content

Pak Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi Tambora Menyapa Dunia Kapan ’Meletusnya’?


MATARAM-Kasus dugaan korupsi Tambora Menyapa Dunia (TMD) seakan tenggelam dari pemberitaan. Padahal, kasus yang dilaporkan 2016 masuk tahap penyelidikan.

Terakhir, media ramai-ramai memberita pemanggilan terhadap oknum pejabat lingkup Pemkab Dompu. Salah satunya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Dompu yang diklarifikasi oleh kejaksaan Negeri Dompu. Tak hanya itu, oknum wartawan juga sempat diklarifikasi terkait penggunaan anggaran TMD yang saat itu menghabiskan APBD miliaran rupiah.

Kajari Dompu Hasan Kurnia pernah memastikan bahwa kasus itu masih berjalan. Pihak-pihak terkait telah dimintai keterangan. Seperti pejabat Dibudpar Dompu. Namun, Hasan enggan mengomentari terlalu jauh terkait pemeriksaan oknum wartawan. ”Coba tanya wartawannya dong,” katanya belum lama ini. Ya, kejaksaan memang memastikan penyelidikan kasus TMD tahun 2015 di Dompu terus digenjot. Pernyataan itu disampai pimpinan Kejari Dompu tahun lalu. Untuk membongkar dugaan penyalahgunaan dana miliaran itu Kejari Dompu mereka telah meminta keterangan beberapa saksi.

Kala itu, tim penyelidikan yang dipimpin Kasi idsus Joko Suryanto telah mengklarifikasi Kepala Disbudpar Dompu, Hj Sri Suzana. Orang nomor satu di Disbudpar itu dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). ”KPA dari Disbudpar telah kami mintai keterangan. Dia orang terakhir yang kami klarifikasi terkait penggunaan anggaran TMD,” aku Joko kala itu, tepatnya 2016.

Permintaan keterangan terhadap Kadisbudpar, kata dia, untuk mengklarifikasi penggunaan anggaran ketika pelaksanaan TMD. Karena yang bersangkutan dianggap berkompeten, apalagi saat itu menjabat KPA. ”Kita panggil untuk klarifikasi saja,” ungkap dia.

Selain KPA, kejaksaan meminta pula keterangan bendahara TMD. Bendahara tersebut diklarifikasi seputar rincian penggunaan TMD Rp 5 miliar. Sebab, dalam laporan masyarakat disebutkan ada dugaan penyimpangan. ”Bendahara juga sudah kami klarifikasi,” beber Joko.

Sebelumnya kejaksaan telah meminta keterangan Ketua Tim Kerja, Sekertaris, dan Koordinator kegiatan tim kerja. Mereka itu berasal dari Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Kelautan, dan Kepala Bagian Humas Pemda Dompu. ”Panitia lebih dulu kami mintai keterangan,” katanya. (anasaramba)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...