Skip to main content

Pegiat Anti Korupsi di NTB Kutuk Aksi Teror terhadap Novel Baswedan


Lalu Akhyar Supriadi


MATARAM-Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi korban teror keji orang tak kenal. Musibah yang menimpa penyidik terbaik KPK itu mengundang keprihatinan. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi NTB mengutuk tindakan keji dialami Novel Baswedan yang disiram air keras, Selasa (11/4) usai shalat subuh di dekat kediamannya, kompleks Kelapa Gading Jakarta Utara.

Novel Baswedan sampai saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga kompleks Kelapa Gading Jakarta Utara, akibat siraman zat kimia diwajahnya. Para pegiat anti korupsi, termasuk Koalisi Masyarakat Anti Korupsi NTB juga menghubungkan peristiwa itu dengan gencarnya KPK mengusut kasus kakap. Dalam kasus itu, Novel adalah ketua tim penyidiknya.

’’Pada saat yang bersamaan, Novel Baswedan sedang berupaya membongkar kasus korupsi mega proyek KTP-Elektronik dengan nilai kerugian keuangan negara triliunan rupiah,” kata juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi NTB, Lalu Akhyar Supriadi, SH melalui press releasenya, Selasa (11/4).

Kejadian dialami Novel Baswedan saat ini menurut Akhyar, patut diduga sebagai aksi intimidasi dari pihak yang merasa kepentingannya terusik dengan pengungkapan kasus kroupsi yang selama ini diungkap oleh KPK, khususnya oleh lulusan Akpol 1998 itu.

Sebagaimana diketahui, kata Direktur Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) NTB ini, kinerja KPK terus berupaya mengungkapkan kasus-kasus mega korupsi di Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Barat beberapa tahun lalu. Penyidik Novel Baswedan bahkan turun ke Mataram dan Bima untuk cek fisik alat E-KTP, meski sempat mengalami kecelakaan di Kabupaten Dompu. kasus ini dengan nilai kerugian negara fantastis. Selain itu beberap akasus lainnya yang juga hubungannya dengan pejabat penting.

Cobaan yang dialami Novel bukan kali ini saja, termasuk teror dengan tabrakan sepeda motor, bahkan ditangkap karena kasus pemukulan tahanan saat bertugas di Polres Bengkulu. Tidak saja tantangan untuk Novel, menurutnya ini jadi cobaan bagi KPK.

’’Keberadaan KPK dan orang-orang di dalam lembaga tersebut pada perjalanannya selama ini bukan tanpa hambatan. Bahkan tidak jarang pergesekan antara sesama lembaga Negara dan lembaga penegak hukum lainnya terjadi,” jelas Akhyar Supriadi.

Karena itu, atasnama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi di NTB menyampaikan pernyataan sikap, mengutuk keras upaya-upaya intimidasi terhadap KPK dan Novel Baswedan, mengutuk segala jenis intimidasi terhadap KPK dan semua penegak hukum yang sedang sedang menangani kasus tindak pidana korupsi di Indonesia, mendukung KPK untuk terus melakukan penanganan kasus-kasus mega korupsi di Indonesia. ”Kami juga mendukung pihak kepolisian untuk membongkar oknum yang melakukan intimidasi terhadap KPK dan Novel Baswedan,” pungkasnya.

Dalam koalisi ini tergabung PW Muhammdiyah-NTB, DPD IMM-NTB, PW Nasyiatul Aisiyah NTB, LBH Reform-NTB, LSBH NTB, Kantor Penghubung Komisi Yudisial R.I. NTB, Yayasan Panca Karsa NTB, Yayasan Annisa NTB, BaKTI Sub Offoce Mataram, Lakpesdam NU Kota Mataram, NU Kota Mataram, InSPIRASI-NTB, PBHBM-NTB, APBMI-Indonesia, Jaringan Peduli Anggaran Lombok Utara. (anasaramba)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Bupati Dompu Mangkir dari Panggilan Polisi

Bupati Dompu H Bambang Yasin saat diperiksa penyidik Polda NTB MATARAM- Setelah memeriksa 134 CPNS K2 di Dompu, giliran tersangka yang diperiksa. Hanya saja, Bupati Dompu H Bambang Yasin yang dijadwalkan diperiksa Kamis (1/3) tidak memenuhi panggilan. Begitu juga dengan tersangka mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Kombes Syamsudin Baharuddin mengatakan, panggilan itu untuk memenuhi sejumlah petunjuk dari kejaksaan. Kedua tersangka yang akan diperiksa kembali adalah Bupati Dompu HBY dan mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. ”Itu ada petunjuk dari penyidik, jadi kita ikuti,” kata Syamsudin, kemarin (1/3). Mengenai pemeriksaan kedua tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaannya kemarin. Tetapi, hingga sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka HBY maupun HJ belum juga tiba di ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimus Polda NTB.  Syamsudin mengatakan, kemarin memang mer