Skip to main content

Pegiat Anti Korupsi di NTB Kutuk Aksi Teror terhadap Novel Baswedan


Lalu Akhyar Supriadi


MATARAM-Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi korban teror keji orang tak kenal. Musibah yang menimpa penyidik terbaik KPK itu mengundang keprihatinan. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi NTB mengutuk tindakan keji dialami Novel Baswedan yang disiram air keras, Selasa (11/4) usai shalat subuh di dekat kediamannya, kompleks Kelapa Gading Jakarta Utara.

Novel Baswedan sampai saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga kompleks Kelapa Gading Jakarta Utara, akibat siraman zat kimia diwajahnya. Para pegiat anti korupsi, termasuk Koalisi Masyarakat Anti Korupsi NTB juga menghubungkan peristiwa itu dengan gencarnya KPK mengusut kasus kakap. Dalam kasus itu, Novel adalah ketua tim penyidiknya.

’’Pada saat yang bersamaan, Novel Baswedan sedang berupaya membongkar kasus korupsi mega proyek KTP-Elektronik dengan nilai kerugian keuangan negara triliunan rupiah,” kata juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi NTB, Lalu Akhyar Supriadi, SH melalui press releasenya, Selasa (11/4).

Kejadian dialami Novel Baswedan saat ini menurut Akhyar, patut diduga sebagai aksi intimidasi dari pihak yang merasa kepentingannya terusik dengan pengungkapan kasus kroupsi yang selama ini diungkap oleh KPK, khususnya oleh lulusan Akpol 1998 itu.

Sebagaimana diketahui, kata Direktur Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) NTB ini, kinerja KPK terus berupaya mengungkapkan kasus-kasus mega korupsi di Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Barat beberapa tahun lalu. Penyidik Novel Baswedan bahkan turun ke Mataram dan Bima untuk cek fisik alat E-KTP, meski sempat mengalami kecelakaan di Kabupaten Dompu. kasus ini dengan nilai kerugian negara fantastis. Selain itu beberap akasus lainnya yang juga hubungannya dengan pejabat penting.

Cobaan yang dialami Novel bukan kali ini saja, termasuk teror dengan tabrakan sepeda motor, bahkan ditangkap karena kasus pemukulan tahanan saat bertugas di Polres Bengkulu. Tidak saja tantangan untuk Novel, menurutnya ini jadi cobaan bagi KPK.

’’Keberadaan KPK dan orang-orang di dalam lembaga tersebut pada perjalanannya selama ini bukan tanpa hambatan. Bahkan tidak jarang pergesekan antara sesama lembaga Negara dan lembaga penegak hukum lainnya terjadi,” jelas Akhyar Supriadi.

Karena itu, atasnama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi di NTB menyampaikan pernyataan sikap, mengutuk keras upaya-upaya intimidasi terhadap KPK dan Novel Baswedan, mengutuk segala jenis intimidasi terhadap KPK dan semua penegak hukum yang sedang sedang menangani kasus tindak pidana korupsi di Indonesia, mendukung KPK untuk terus melakukan penanganan kasus-kasus mega korupsi di Indonesia. ”Kami juga mendukung pihak kepolisian untuk membongkar oknum yang melakukan intimidasi terhadap KPK dan Novel Baswedan,” pungkasnya.

Dalam koalisi ini tergabung PW Muhammdiyah-NTB, DPD IMM-NTB, PW Nasyiatul Aisiyah NTB, LBH Reform-NTB, LSBH NTB, Kantor Penghubung Komisi Yudisial R.I. NTB, Yayasan Panca Karsa NTB, Yayasan Annisa NTB, BaKTI Sub Offoce Mataram, Lakpesdam NU Kota Mataram, NU Kota Mataram, InSPIRASI-NTB, PBHBM-NTB, APBMI-Indonesia, Jaringan Peduli Anggaran Lombok Utara. (anasaramba)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...