Skip to main content

Polda NTB Bongkar Bisnis ’’Lendir’’ di Senggigi


Barang bukti yang diamankan polisi di lokasi penggerebekan


MATARAM-Polda NTB membongkar bisnis esek-esek yang melibatkan partner song (PS) di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat (Lobar). Tim opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengamankan Er alias Tika, di salah satu hotel bintang tiga di kawasan Senggigi sekitar pukul 01.00 Wita, Selasa (25/4).

Er ini diketahui bekerja sebagai PS salah satu kafe di Senggigi. Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, sebelum menangkap Er pihaknya mendapat laporan perihal adanya transaksi bisnis esek-esek di kawasan Senggigi. Kemudian informasi itu ditelusuri dengan menerjunkan tim untuk mengecek kebenarannya.

Nah, sekitar pukul 01.00 Wita, polisi mendapat informasi salah seorang kupu-kupu malam berada di hotel. Tak ingin buruannya kabur, polisi mendatangi hotel bintang tiga di Senggigi. Mereka menggerebek kamar nomor 209 di hotel tersebut. ”Kami dapati satu pasangan, salah satunya Er yang berprofesi sebagai PS,” kata Irwan.

Saat diinterogasi, Er mengaku bekeja sebagai PS di salah satu kafe juga di Sengigi. Polisi juga menggali lebih dalam lagi aktivitas Er. Dia mengaku sering menerima booking untuk melayani tamu di luar kafe tempatnya bekerja.

Pada malam penangkapannya, Er mengaku kepada polisi telah dibooking pelanggannya untuk 10 jam. Tarif layanan selama 10 jam itu Rp 800 ribu. Pembayarannya juga dilakukan secara resmi dengan bukti nota dari kafenya.

Menindaklanjuti pengakuan Erna, polisi kemudian bergerak menuju kafe tempatnya bekerja. Di sini, tim kembali mengamankan sembilan wanita yang berprofesi sebagai PS, satu orang kasir, dan satu orang asisten manajer.

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain, yakni uang sekitar Rp 2.200.000 yang didapatkan dari PS dan kasir, kondom, serta nota pembayaran untuk mengajak kencan PS. ”Kami terus mendalami kasus ini,” tutup Irwan. (ompu)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...