Skip to main content

Polda NTB Bongkar Bisnis ’’Lendir’’ di Senggigi


Barang bukti yang diamankan polisi di lokasi penggerebekan


MATARAM-Polda NTB membongkar bisnis esek-esek yang melibatkan partner song (PS) di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat (Lobar). Tim opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengamankan Er alias Tika, di salah satu hotel bintang tiga di kawasan Senggigi sekitar pukul 01.00 Wita, Selasa (25/4).

Er ini diketahui bekerja sebagai PS salah satu kafe di Senggigi. Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, sebelum menangkap Er pihaknya mendapat laporan perihal adanya transaksi bisnis esek-esek di kawasan Senggigi. Kemudian informasi itu ditelusuri dengan menerjunkan tim untuk mengecek kebenarannya.

Nah, sekitar pukul 01.00 Wita, polisi mendapat informasi salah seorang kupu-kupu malam berada di hotel. Tak ingin buruannya kabur, polisi mendatangi hotel bintang tiga di Senggigi. Mereka menggerebek kamar nomor 209 di hotel tersebut. ”Kami dapati satu pasangan, salah satunya Er yang berprofesi sebagai PS,” kata Irwan.

Saat diinterogasi, Er mengaku bekeja sebagai PS di salah satu kafe juga di Sengigi. Polisi juga menggali lebih dalam lagi aktivitas Er. Dia mengaku sering menerima booking untuk melayani tamu di luar kafe tempatnya bekerja.

Pada malam penangkapannya, Er mengaku kepada polisi telah dibooking pelanggannya untuk 10 jam. Tarif layanan selama 10 jam itu Rp 800 ribu. Pembayarannya juga dilakukan secara resmi dengan bukti nota dari kafenya.

Menindaklanjuti pengakuan Erna, polisi kemudian bergerak menuju kafe tempatnya bekerja. Di sini, tim kembali mengamankan sembilan wanita yang berprofesi sebagai PS, satu orang kasir, dan satu orang asisten manajer.

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain, yakni uang sekitar Rp 2.200.000 yang didapatkan dari PS dan kasir, kondom, serta nota pembayaran untuk mengajak kencan PS. ”Kami terus mendalami kasus ini,” tutup Irwan. (ompu)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima