Belum lama ini, tim penyelidik tipikor dari Polres Lotim telah meminta audit investigasi kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Kasatreskrim Polres Lotim AKP Antonius Faebuadodo mengaku, audit investigasi (AI) telah diajukan kepada BPKP NTB. Sekarang, sambung dia, penyidik sedang menunggu hasil audit untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi proyek itu.”Permintaan audit itu sudah kami sampaikan kepada BPKP,” katanya, Kamis (20/4).
Selama penyelidikan bergulir, dia mengaku, tim penyelidik telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Termasuk pejabat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) hingga rekanan proyek.
Penyidik juga telah meminta bantuan tim ahli dari Universitas Mataram (Unram). Tujuannya untuk mengecek proyek fisik yang berada di objek wisata Pusuk Sembalun ini. ”Ada beberapa pihak terkait yang sudah kami klarifikasi,” beber dia.
Sementara, Korwas Investigasi BPKP NTB Ngatno mengakui kalau Polres Lotim meminta pihaknya melakukan audit investigasi. ”Tiga minggu lalu masuknya,” kata Ngatno.
Ngatno mengatakan BPKP telah melakukan ekspose bersama tim penyelidik Polres Lotim. Termasuk menelaah berkas perkara yang diberikan penyidik. ”Kita sudah buatkan risalahnya, apa-apa saja yang harus dilengkapi penyidik untuk penanganan perkara itu,” ungkapnya.
Diketahui, proyek pembangunan sarana dan prasarana wisata Pusuk Desa Sembalun Bumbung menghabiskan uang rakyat Rp 1,6 miliar. Anggaran tersebut digelontorkan Kementerian Pariwisata kepada Disbudpar Lotim 2015 lalu.
Anggaran tersebut digunakan untuk membangun gapura, taman pusuk, dan gerbang selamat datang. Namun dalam perjalanannya, pengerjaan objek sarana dan prasana wisata Pusuk Sembalun ini ternyata tidak sesuai. Progress pengerjaannya pun hanya sekitar 70 persen saja. Setelah itu tidak ada kelanjutannya lagi.
Selain pengerjaannya yang tidak tuntas, fisik sejumlah sarana dan prasarana yang telah selesai dikerjakan rupanya tidak tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak pengerjaan. Ini berdasarkan penilaian ahli dari Unram. (ompu)