Skip to main content

Polisi Endus Aroma Korupsi Proyek Wisata Pusuk Sembalun Rp 1,6 Miliar



MATARAM-Polres Lombok Timur mengusut dugaan korupsi sarana prasarana penataan kawasan wisata Pusuk Sembalun. Kini, kasus itu sudah masuk ke tahap penyelidikan.

Belum lama ini, tim penyelidik tipikor dari Polres Lotim telah meminta audit investigasi kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Kasatreskrim Polres Lotim AKP Antonius Faebuadodo mengaku, audit investigasi (AI) telah diajukan kepada BPKP NTB. Sekarang, sambung dia, penyidik sedang menunggu hasil audit untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi proyek itu.”Permintaan audit itu sudah kami sampaikan kepada BPKP,” katanya, Kamis (20/4).

Selama penyelidikan bergulir, dia mengaku, tim penyelidik telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Termasuk pejabat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) hingga rekanan proyek.

Penyidik juga telah meminta bantuan tim ahli dari Universitas Mataram (Unram). Tujuannya untuk mengecek proyek fisik yang berada di objek wisata Pusuk Sembalun ini. ”Ada beberapa pihak terkait yang sudah kami klarifikasi,” beber dia.

Sementara, Korwas Investigasi BPKP NTB Ngatno mengakui kalau Polres Lotim meminta pihaknya melakukan audit investigasi. ”Tiga minggu lalu masuknya,” kata Ngatno.

Ngatno mengatakan BPKP telah melakukan ekspose bersama tim penyelidik Polres Lotim. Termasuk menelaah berkas perkara yang diberikan penyidik. ”Kita sudah buatkan risalahnya, apa-apa saja yang harus dilengkapi penyidik untuk penanganan perkara itu,” ungkapnya.

Diketahui, proyek pembangunan sarana dan prasarana wisata Pusuk Desa Sembalun Bumbung menghabiskan uang rakyat Rp 1,6 miliar. Anggaran tersebut digelontorkan Kementerian Pariwisata kepada Disbudpar Lotim 2015 lalu.

Anggaran tersebut digunakan untuk membangun gapura, taman pusuk, dan gerbang selamat datang. Namun dalam perjalanannya, pengerjaan objek sarana dan prasana wisata Pusuk Sembalun ini ternyata tidak sesuai. Progress pengerjaannya pun hanya sekitar 70 persen saja. Setelah itu tidak ada kelanjutannya lagi.

Selain pengerjaannya yang tidak tuntas, fisik sejumlah sarana dan prasarana yang telah selesai dikerjakan rupanya tidak tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak pengerjaan. Ini berdasarkan penilaian ahli dari Unram. (ompu)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima