Skip to main content

Polisi Endus Aroma Korupsi Proyek Wisata Pusuk Sembalun Rp 1,6 Miliar



MATARAM-Polres Lombok Timur mengusut dugaan korupsi sarana prasarana penataan kawasan wisata Pusuk Sembalun. Kini, kasus itu sudah masuk ke tahap penyelidikan.

Belum lama ini, tim penyelidik tipikor dari Polres Lotim telah meminta audit investigasi kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Kasatreskrim Polres Lotim AKP Antonius Faebuadodo mengaku, audit investigasi (AI) telah diajukan kepada BPKP NTB. Sekarang, sambung dia, penyidik sedang menunggu hasil audit untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi proyek itu.”Permintaan audit itu sudah kami sampaikan kepada BPKP,” katanya, Kamis (20/4).

Selama penyelidikan bergulir, dia mengaku, tim penyelidik telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Termasuk pejabat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) hingga rekanan proyek.

Penyidik juga telah meminta bantuan tim ahli dari Universitas Mataram (Unram). Tujuannya untuk mengecek proyek fisik yang berada di objek wisata Pusuk Sembalun ini. ”Ada beberapa pihak terkait yang sudah kami klarifikasi,” beber dia.

Sementara, Korwas Investigasi BPKP NTB Ngatno mengakui kalau Polres Lotim meminta pihaknya melakukan audit investigasi. ”Tiga minggu lalu masuknya,” kata Ngatno.

Ngatno mengatakan BPKP telah melakukan ekspose bersama tim penyelidik Polres Lotim. Termasuk menelaah berkas perkara yang diberikan penyidik. ”Kita sudah buatkan risalahnya, apa-apa saja yang harus dilengkapi penyidik untuk penanganan perkara itu,” ungkapnya.

Diketahui, proyek pembangunan sarana dan prasarana wisata Pusuk Desa Sembalun Bumbung menghabiskan uang rakyat Rp 1,6 miliar. Anggaran tersebut digelontorkan Kementerian Pariwisata kepada Disbudpar Lotim 2015 lalu.

Anggaran tersebut digunakan untuk membangun gapura, taman pusuk, dan gerbang selamat datang. Namun dalam perjalanannya, pengerjaan objek sarana dan prasana wisata Pusuk Sembalun ini ternyata tidak sesuai. Progress pengerjaannya pun hanya sekitar 70 persen saja. Setelah itu tidak ada kelanjutannya lagi.

Selain pengerjaannya yang tidak tuntas, fisik sejumlah sarana dan prasarana yang telah selesai dikerjakan rupanya tidak tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak pengerjaan. Ini berdasarkan penilaian ahli dari Unram. (ompu)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...