Skip to main content

Positif Konsumsi Barang Haram, Polda NTB: Brigadir EW Melanggar Disiplin Polri


AKPB Tri Budi Pangastuti

MATARAM-Oknum anggota Polres Bima Kota Brigadir EW dinyatakan positif memakai narkoba jenis sabu. Itu diketahui setelah dilakukan tes urine.

Polda NTB memastikan oknum polisi yang digerebek bersama oknum dewan Partai Demokrat Kota Bima ini akan diberikan sanksi. Sebab, Brigadir EW jelas-jelas melanggar disiplin polri. Namun polda belum bisa mengumbar bentuk hukuman yang akan diterima oknum anggota tersebut.

’’Dari hasil tes urine, yang bersangkutan positif memakai narkoba. Sekarang lagi proses pemeriksaan,’’ kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti, Kamis (13/4).

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Bidang Propam Polda NTB sudah mengerucutkan hasil penyelidikan. Menurut Tri Budi, dari hasil penyelidikan sementara, Brigadir EW terbukti melanggar disiplin karena mengkonsumsi narkoba. ’’Yang sudah jelas, dia melanggar disiplin sebagai anggota polri,’’ tegas dia.

Untuk itu, Propam mengamankan ke Polda NTB guna diproses lebih lanjut. Dia menambahkan, Brigadir EW dibawa ke polda untuk kepentingan penyelidikan terkait hasil tes urine. ’’Dia sudah di Polda NTB,’’ tandasnya.

Kasus ini berawal dari laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi Brigadir EW. Dia digerebek berduaan bersama putri Wali Kota Bima pukul 11.00 Wita di kompleks Perumahan Sonco Tengge, Kota Bima, Minggu (9/4). Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. (anasaramba)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...