AKPB Tri Budi Pangastuti |
MATARAM-Oknum anggota Polres Bima Kota Brigadir EW dinyatakan positif memakai narkoba jenis sabu. Itu diketahui setelah dilakukan tes urine.
Polda NTB memastikan oknum polisi yang digerebek bersama oknum dewan Partai Demokrat Kota Bima ini akan diberikan sanksi. Sebab, Brigadir EW jelas-jelas melanggar disiplin polri. Namun polda belum bisa mengumbar bentuk hukuman yang akan diterima oknum anggota tersebut.
’’Dari hasil tes urine, yang bersangkutan positif memakai narkoba. Sekarang lagi proses pemeriksaan,’’ kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti, Kamis (13/4).
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Bidang Propam Polda NTB sudah mengerucutkan hasil penyelidikan. Menurut Tri Budi, dari hasil penyelidikan sementara, Brigadir EW terbukti melanggar disiplin karena mengkonsumsi narkoba. ’’Yang sudah jelas, dia melanggar disiplin sebagai anggota polri,’’ tegas dia.
Untuk itu, Propam mengamankan ke Polda NTB guna diproses lebih lanjut. Dia menambahkan, Brigadir EW dibawa ke polda untuk kepentingan penyelidikan terkait hasil tes urine. ’’Dia sudah di Polda NTB,’’ tandasnya.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi Brigadir EW. Dia digerebek berduaan bersama putri Wali Kota Bima pukul 11.00 Wita di kompleks Perumahan Sonco Tengge, Kota Bima, Minggu (9/4). Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. (anasaramba)