Skip to main content

Positif Konsumsi Barang Haram, Polda NTB: Brigadir EW Melanggar Disiplin Polri


AKPB Tri Budi Pangastuti

MATARAM-Oknum anggota Polres Bima Kota Brigadir EW dinyatakan positif memakai narkoba jenis sabu. Itu diketahui setelah dilakukan tes urine.

Polda NTB memastikan oknum polisi yang digerebek bersama oknum dewan Partai Demokrat Kota Bima ini akan diberikan sanksi. Sebab, Brigadir EW jelas-jelas melanggar disiplin polri. Namun polda belum bisa mengumbar bentuk hukuman yang akan diterima oknum anggota tersebut.

’’Dari hasil tes urine, yang bersangkutan positif memakai narkoba. Sekarang lagi proses pemeriksaan,’’ kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti, Kamis (13/4).

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Bidang Propam Polda NTB sudah mengerucutkan hasil penyelidikan. Menurut Tri Budi, dari hasil penyelidikan sementara, Brigadir EW terbukti melanggar disiplin karena mengkonsumsi narkoba. ’’Yang sudah jelas, dia melanggar disiplin sebagai anggota polri,’’ tegas dia.

Untuk itu, Propam mengamankan ke Polda NTB guna diproses lebih lanjut. Dia menambahkan, Brigadir EW dibawa ke polda untuk kepentingan penyelidikan terkait hasil tes urine. ’’Dia sudah di Polda NTB,’’ tandasnya.

Kasus ini berawal dari laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi Brigadir EW. Dia digerebek berduaan bersama putri Wali Kota Bima pukul 11.00 Wita di kompleks Perumahan Sonco Tengge, Kota Bima, Minggu (9/4). Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. (anasaramba)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima