Presiden RI Joko Widodo saat meresmikan pasar Amahami |
MATARAM-Sekelompok
warga dari Kota Bima melaporkan dugaan penyimpangan pembangunan Pasar
Tradisional di Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Mereka
melaporkan proyek pasar tradisional yang bersumber dari anggaran APBN dan APBD
tahun 2013. Anggaran yang dikucurkan dari kantong APBN senilai Rp
7.135.176.000 dan APBD sebesar Rp 900
juta. Laporan itu disampaikan
kepada kejaksaan 2014 lalu. Sayangnya, laporan itu belum ada perkembangan yang
signifikan. ’’Anggaran dari APBN
untuk pembangunan pasar tradisional, sedangkan APBD digunakan untuk konstruksi
bangunan. Jadi ada dua paket dalam proyek tersebut,’’ kata, Wahyudin dari
Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara-Republik
Indonesia (LPPN-RI) NTB, kala itu.
Pengerjaan proyek melalui
Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima. Dua paket
proyek itu dikerjakan dalam waktu dan lokasi yang sama. ’’Patut diduga, sejak
perencanan, pengawasan, hingga pelaksanaan terindikasi melanggar ketentuan,’’
jelasnya.
Ia mengungkapkan, paket
proyek pembangunan pasar itu dikerjakan PT PAP dengan nilai
penawaran Rp 6.920.168.000. Sedangkan, pengadaan konstruksi Rp 900 juta dikerjakaan
CV NU dengan penawaran Rp
867.098.000. ’’Dua paket proyek ini dikerjakan satu orang, yakni MU alias
BN,’’ ungkap Wahyudin.
Menurutnya, dugaan
penyimpangan lain muncul pada saat pembayaran. Pihak KPPN Kota Bima mencairkan
anggaran untuk paket pembangunan dan konstruksi sebesar Rp 5,6 miliar bulan
November 2013. Anggaran tersebut diduga dicairkan tanpa melalui prosedur atau merujuk pada progres
pengerjaan. ’’Kejanggalan ini kami laporan. Apalagi, pengerjaan juga diduga
tidak sesuai konstruksi bangunan dalam gambar,’’ beber dia.
Untuk itu, dia meminta
kepada kejaksaan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasartersebut.
Ia menambahkan, dirinya telah menyampaikan langsung berkas laporan yang
dilampiri dokumen-dokumen terkait proyek.
Sementara, Kasipenkum
dan Humas Kejati NTB yang saat itu dijabat I Made Sutapa mengaku telah menerima
laporannya. Kini, berkas laporan tengah ditelaah dan dikaji indikasi tindak
pidana korupsi, apakah layak ditindaklanjuti atau tidak. ’’Kami pelajari dulu.
Kalau ada indikasi, kami akan selidiki,’’ katanya. (jelo)