Skip to main content

Sebelum Diresmikan Presiden, Proyek Pasar Amahami Sempat Dilaporkan ke Kejati NTB

Presiden RI Joko Widodo saat meresmikan pasar Amahami

MATARAM-Sekelompok warga dari Kota Bima melaporkan dugaan penyimpangan pembangunan Pasar Tradisional di Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Mereka melaporkan proyek pasar tradisional yang bersumber dari anggaran APBN dan APBD tahun 2013. Anggaran yang dikucurkan dari kantong APBN senilai Rp 7.135.176.000  dan APBD sebesar Rp 900 juta. Laporan itu disampaikan kepada kejaksaan 2014 lalu. Sayangnya, laporan itu belum ada perkembangan yang signifikan. ’’Anggaran dari APBN untuk pembangunan pasar tradisional, sedangkan APBD digunakan untuk konstruksi bangunan. Jadi ada dua paket dalam proyek tersebut,’’ kata, Wahyudin dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara-Republik  Indonesia (LPPN-RI) NTB, kala itu.
Pengerjaan proyek melalui Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima. Dua paket proyek itu dikerjakan dalam waktu dan lokasi yang sama. ’’Patut diduga, sejak perencanan, pengawasan, hingga pelaksanaan terindikasi melanggar ketentuan,’’ jelasnya.
Ia mengungkapkan, paket proyek pembangunan pasar itu dikerjakan PT PAP dengan nilai penawaran Rp 6.920.168.000. Sedangkan, pengadaan konstruksi Rp 900 juta dikerjakaan CV NU  dengan penawaran Rp 867.098.000. ’’Dua paket proyek ini dikerjakan satu orang, yakni MU alias BN,’’ ungkap Wahyudin.
Menurutnya, dugaan penyimpangan lain muncul pada saat pembayaran. Pihak KPPN Kota Bima mencairkan anggaran untuk paket pembangunan dan konstruksi sebesar Rp 5,6 miliar bulan November 2013. Anggaran tersebut diduga dicairkan  tanpa melalui prosedur atau merujuk pada progres pengerjaan. ’’Kejanggalan ini kami laporan. Apalagi, pengerjaan juga diduga tidak sesuai konstruksi bangunan dalam gambar,’’ beber dia.
Untuk itu, dia meminta kepada kejaksaan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasartersebut. Ia menambahkan, dirinya telah menyampaikan langsung berkas laporan yang dilampiri dokumen-dokumen terkait proyek.

Sementara, Kasipenkum dan Humas Kejati NTB yang saat itu dijabat I Made Sutapa mengaku telah menerima laporannya. Kini, berkas laporan tengah ditelaah dan dikaji indikasi tindak pidana korupsi, apakah layak ditindaklanjuti atau tidak. ’’Kami pelajari dulu. Kalau ada indikasi, kami akan selidiki,’’ katanya. (jelo)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...