Skip to main content

Sebelum Diresmikan Presiden, Proyek Pasar Amahami Sempat Dilaporkan ke Kejati NTB

Presiden RI Joko Widodo saat meresmikan pasar Amahami

MATARAM-Sekelompok warga dari Kota Bima melaporkan dugaan penyimpangan pembangunan Pasar Tradisional di Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Mereka melaporkan proyek pasar tradisional yang bersumber dari anggaran APBN dan APBD tahun 2013. Anggaran yang dikucurkan dari kantong APBN senilai Rp 7.135.176.000  dan APBD sebesar Rp 900 juta. Laporan itu disampaikan kepada kejaksaan 2014 lalu. Sayangnya, laporan itu belum ada perkembangan yang signifikan. ’’Anggaran dari APBN untuk pembangunan pasar tradisional, sedangkan APBD digunakan untuk konstruksi bangunan. Jadi ada dua paket dalam proyek tersebut,’’ kata, Wahyudin dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara-Republik  Indonesia (LPPN-RI) NTB, kala itu.
Pengerjaan proyek melalui Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima. Dua paket proyek itu dikerjakan dalam waktu dan lokasi yang sama. ’’Patut diduga, sejak perencanan, pengawasan, hingga pelaksanaan terindikasi melanggar ketentuan,’’ jelasnya.
Ia mengungkapkan, paket proyek pembangunan pasar itu dikerjakan PT PAP dengan nilai penawaran Rp 6.920.168.000. Sedangkan, pengadaan konstruksi Rp 900 juta dikerjakaan CV NU  dengan penawaran Rp 867.098.000. ’’Dua paket proyek ini dikerjakan satu orang, yakni MU alias BN,’’ ungkap Wahyudin.
Menurutnya, dugaan penyimpangan lain muncul pada saat pembayaran. Pihak KPPN Kota Bima mencairkan anggaran untuk paket pembangunan dan konstruksi sebesar Rp 5,6 miliar bulan November 2013. Anggaran tersebut diduga dicairkan  tanpa melalui prosedur atau merujuk pada progres pengerjaan. ’’Kejanggalan ini kami laporan. Apalagi, pengerjaan juga diduga tidak sesuai konstruksi bangunan dalam gambar,’’ beber dia.
Untuk itu, dia meminta kepada kejaksaan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasartersebut. Ia menambahkan, dirinya telah menyampaikan langsung berkas laporan yang dilampiri dokumen-dokumen terkait proyek.

Sementara, Kasipenkum dan Humas Kejati NTB yang saat itu dijabat I Made Sutapa mengaku telah menerima laporannya. Kini, berkas laporan tengah ditelaah dan dikaji indikasi tindak pidana korupsi, apakah layak ditindaklanjuti atau tidak. ’’Kami pelajari dulu. Kalau ada indikasi, kami akan selidiki,’’ katanya. (jelo)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Ssst…Jaksa Periksa Mantan Kadis Dikpora Bima

ilustrasi   MATARAM- Penanganan dugaan korupsi di SMAN 1 Bolo, Kabupaten Bima berlanjut. Setelah meminta keterangan guru dan mantan kepala sekolah, giliran mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima A. Zubair yang dipanggil Kejati NTB, Senin (10/4). Dia dimintai keterangan seputar pembangunan laboratorium kimia dan Komputer di SMAN 1 Bolo. Karena saat proyek tersebut bergulir, Zubair menjabat sebagai Kadis Dikpora. Mantan Kepala Bakesbanglinmaspol Kabupaten Bima itu datang dengan mengenakan baju batik bercorak dipadu celana kain hitam. Dia menjalani pemeriksaan hingga pukul 12.30 Wita. Usai pemeriksaan, Zubair tidak banyak mengomentari perihal pemeriksaan. Dia hanya membenarkan dirinya dipanggil kejaksaan. ’’Penuhi panggil jaksa saja,’’ ujarnya singkat di Kejati NTB. Diketahui, pembangunan laboratorium tersebut berasal dari kantong APBN 2012. Hanya saja, dalam pembangunan itu ada indikasi yang mengarah pada korupsi. Kini, laporan tersebut te...

Polda Ditantang Selidiki Proyek Dam Sape Rp 6 Miliar