Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Gubernur NTB TGH Zainul Majdi |
MATARAM-Ulah keturunan tionghoa, Steven Suryohadi Sulistyo menghina Gubernur NTB TGH Zainul Majdi dengan kata-kata kasar dikecam. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ikut mengomentari penghinaan yang menjurus ke SARA tersebut.
Diketahui, Gubernur NTB penghafal quran dan istrinya Hj Erica Zainul Majdi dicaci makin seorang penumpang di Bandara Changi, Singapura. ’’Seharusnya polisi bisa langsung bertindak sebelum publik bereaksi berlebihan,’’ demikian tulis Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di fanpage facebooknya.
"Penghinaan etnis kepada seseorang memang dapat dijerat dengan pasal penghinaan sesuai KUHP pasal 315. Tetapi, setelah diundangkannya UU No 40 tahun 2008 tentang Penhapusan diskriminasi Ras dan etnis maka penghinaan etnis bukan delik aduan," tambah politisi PKS asal NTB ini.
Menurut Fahri, meskipun Gubernur NTB telah memaafkan pelaku dan pelaku telah meminta maaf, tetapi karena UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, maka tindakan itu tidak bisa dihentikan. ’’Tindakan tersebut diatur dialam UU 40/2008 maka itu bukan delik aduan,’’ sebutnya.
Selain itu, Fahri juga berpendapat bahwa tindakan oknum penumpang yang menghina Gubernur NTB dengan kata-kata yang sangat tidak pantas itu tidak saja menyinggung individu gubernur, tetapi semua warga negara yang merasa memiliki identitas yang sama.
"Maka, polisi tidak boleh nunggu, sebab penghinaan dan diskriminasi ini dirasakan oleh banyak orang. Jadi, ia bukan delik aduan. Polisi bisa langsung bertindak agar publik mengetahui adanya penegakan hukum terhadap pelaku," tandasnya. (anasaramba)