Skip to main content

Selidiki Dana Block Grant, Kejati NTB Klarifikasi Komite Pembangunan Sekolah



MATARAM-Kejati NTB sedang mengusut dugaan korupsi penggunaan dana block grant tahun 2011/2012 di NTB. Jaksa penyelidik telah meminta klarifikasi beberapa sekolah.

Untuk membongkar indikasi korupsi tersebut, jaksa meminta keterangan pihak sekolah penerima dana block grant, Selasa (11/4). Salah satu yang diperiksa Ahmad Syaifudin, ketua komite pembangunan SMPN 4 Tanjung Luar, Lombok Timur.

Dia menjalani pemeriksaan di lantai dua pidana khusus Kejati NTB, tepatnya di ruang jaksa Riauzin. Syaifudin dimintai keterangan dari pukul 11.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 14.00 Wita. Selain dia, jaksa juga memeriksa beberapa komite pembangunan sekolah lain di Lombok Timur.

Usai pemeriksaan, pria yang mengenakan pakaian dinas dan kopiah itu mengaku diminta klarifikasi seputar pembangunan unit sekolah baru SMPN 4 Tanjung Luar. ’’Saya ditanya terkait penggunaan anggaran block grant dari pusat tahun 2011/2012,’’ akunya di Kejati NTB.

Saat itu, SMPN 1 Tanjung luar mendapat kucuran dana Rp 850 juta. Anggaran yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu dihabiskan untuk pembangunan unit sekolah baru. Yakni tiga ruang belajar siswa, ruang kepala sekolah, ruang administrasi, ruang guru, kamar mandi/wc, bangsal sepeda, dan tembok depan sekolah.

Menurut dia, anggaran ratusan juta itu sudah terpakai semua dan pembangunan fisik sekolah selesai. Bahkan, kata dia, bangunan tersebut sudah diserah terima kepada Kemendikbud melalui Dinas. ’’Sudah diaudit BPK pusat, dan tidak ada temuan,’’ terang dia.

Lebih lanjut, Syaifudin menjelaskan, waktu itu anggaran turun langsung dari pusat tanpa melalui dinas. Namun penggunaan anggarannya bersifat swakelola. ’’Jadi, tidak ditender. Tapi kita yang tangani langsung,’’ kata dia yang juga pengajar di SMPN 1 Keruak, Lotim itu.

Ketika proyek bergulir, dia hanya dimintai mengkoordinir proses pembangunan. Setelah pembangunan unit sekolah baru rampung, Syaifudin tak lagi berurusan dengan sekolah tersebut. ’’Saya ketua komite pembangunan sekolah. Setelah selesai, ya selesai. Saya sudah berikan keterangan seperti itu kepada jaksa,’’ ujar dia.

Sementara, Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan yang dikonfirmasi klarifikasi komite pembangunan sekolah tersebut membenarkannya. Hanya saja, dia enggan mengomentari lebih mendetail penanganan kasus itu. Alasannya, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. ’’Iya, ada yang diklarifikasi,’’ katanya singkat, Rabu (12/4). (anasaramba)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Ssst…Jaksa Periksa Mantan Kadis Dikpora Bima

ilustrasi   MATARAM- Penanganan dugaan korupsi di SMAN 1 Bolo, Kabupaten Bima berlanjut. Setelah meminta keterangan guru dan mantan kepala sekolah, giliran mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima A. Zubair yang dipanggil Kejati NTB, Senin (10/4). Dia dimintai keterangan seputar pembangunan laboratorium kimia dan Komputer di SMAN 1 Bolo. Karena saat proyek tersebut bergulir, Zubair menjabat sebagai Kadis Dikpora. Mantan Kepala Bakesbanglinmaspol Kabupaten Bima itu datang dengan mengenakan baju batik bercorak dipadu celana kain hitam. Dia menjalani pemeriksaan hingga pukul 12.30 Wita. Usai pemeriksaan, Zubair tidak banyak mengomentari perihal pemeriksaan. Dia hanya membenarkan dirinya dipanggil kejaksaan. ’’Penuhi panggil jaksa saja,’’ ujarnya singkat di Kejati NTB. Diketahui, pembangunan laboratorium tersebut berasal dari kantong APBN 2012. Hanya saja, dalam pembangunan itu ada indikasi yang mengarah pada korupsi. Kini, laporan tersebut te...

Polda Ditantang Selidiki Proyek Dam Sape Rp 6 Miliar