MATARAM-Kejati NTB sedang mengusut dugaan korupsi penggunaan dana block grant tahun 2011/2012 di NTB. Jaksa penyelidik telah meminta klarifikasi beberapa sekolah.
Untuk membongkar indikasi korupsi tersebut, jaksa meminta keterangan pihak sekolah penerima dana block grant, Selasa (11/4). Salah satu yang diperiksa Ahmad Syaifudin, ketua komite pembangunan SMPN 4 Tanjung Luar, Lombok Timur.
Dia menjalani pemeriksaan di lantai dua pidana khusus Kejati NTB, tepatnya di ruang jaksa Riauzin. Syaifudin dimintai keterangan dari pukul 11.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 14.00 Wita. Selain dia, jaksa juga memeriksa beberapa komite pembangunan sekolah lain di Lombok Timur.
Usai pemeriksaan, pria yang mengenakan pakaian dinas dan kopiah itu mengaku diminta klarifikasi seputar pembangunan unit sekolah baru SMPN 4 Tanjung Luar. ’’Saya ditanya terkait penggunaan anggaran block grant dari pusat tahun 2011/2012,’’ akunya di Kejati NTB.
Saat itu, SMPN 1 Tanjung luar mendapat kucuran dana Rp 850 juta. Anggaran yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu dihabiskan untuk pembangunan unit sekolah baru. Yakni tiga ruang belajar siswa, ruang kepala sekolah, ruang administrasi, ruang guru, kamar mandi/wc, bangsal sepeda, dan tembok depan sekolah.
Menurut dia, anggaran ratusan juta itu sudah terpakai semua dan pembangunan fisik sekolah selesai. Bahkan, kata dia, bangunan tersebut sudah diserah terima kepada Kemendikbud melalui Dinas. ’’Sudah diaudit BPK pusat, dan tidak ada temuan,’’ terang dia.
Lebih lanjut, Syaifudin menjelaskan, waktu itu anggaran turun langsung dari pusat tanpa melalui dinas. Namun penggunaan anggarannya bersifat swakelola. ’’Jadi, tidak ditender. Tapi kita yang tangani langsung,’’ kata dia yang juga pengajar di SMPN 1 Keruak, Lotim itu.
Ketika proyek bergulir, dia hanya dimintai mengkoordinir proses pembangunan. Setelah pembangunan unit sekolah baru rampung, Syaifudin tak lagi berurusan dengan sekolah tersebut. ’’Saya ketua komite pembangunan sekolah. Setelah selesai, ya selesai. Saya sudah berikan keterangan seperti itu kepada jaksa,’’ ujar dia.
Sementara, Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan yang dikonfirmasi klarifikasi komite pembangunan sekolah tersebut membenarkannya. Hanya saja, dia enggan mengomentari lebih mendetail penanganan kasus itu. Alasannya, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. ’’Iya, ada yang diklarifikasi,’’ katanya singkat, Rabu (12/4). (anasaramba)
Untuk membongkar indikasi korupsi tersebut, jaksa meminta keterangan pihak sekolah penerima dana block grant, Selasa (11/4). Salah satu yang diperiksa Ahmad Syaifudin, ketua komite pembangunan SMPN 4 Tanjung Luar, Lombok Timur.
Dia menjalani pemeriksaan di lantai dua pidana khusus Kejati NTB, tepatnya di ruang jaksa Riauzin. Syaifudin dimintai keterangan dari pukul 11.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 14.00 Wita. Selain dia, jaksa juga memeriksa beberapa komite pembangunan sekolah lain di Lombok Timur.
Usai pemeriksaan, pria yang mengenakan pakaian dinas dan kopiah itu mengaku diminta klarifikasi seputar pembangunan unit sekolah baru SMPN 4 Tanjung Luar. ’’Saya ditanya terkait penggunaan anggaran block grant dari pusat tahun 2011/2012,’’ akunya di Kejati NTB.
Saat itu, SMPN 1 Tanjung luar mendapat kucuran dana Rp 850 juta. Anggaran yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu dihabiskan untuk pembangunan unit sekolah baru. Yakni tiga ruang belajar siswa, ruang kepala sekolah, ruang administrasi, ruang guru, kamar mandi/wc, bangsal sepeda, dan tembok depan sekolah.
Menurut dia, anggaran ratusan juta itu sudah terpakai semua dan pembangunan fisik sekolah selesai. Bahkan, kata dia, bangunan tersebut sudah diserah terima kepada Kemendikbud melalui Dinas. ’’Sudah diaudit BPK pusat, dan tidak ada temuan,’’ terang dia.
Lebih lanjut, Syaifudin menjelaskan, waktu itu anggaran turun langsung dari pusat tanpa melalui dinas. Namun penggunaan anggarannya bersifat swakelola. ’’Jadi, tidak ditender. Tapi kita yang tangani langsung,’’ kata dia yang juga pengajar di SMPN 1 Keruak, Lotim itu.
Ketika proyek bergulir, dia hanya dimintai mengkoordinir proses pembangunan. Setelah pembangunan unit sekolah baru rampung, Syaifudin tak lagi berurusan dengan sekolah tersebut. ’’Saya ketua komite pembangunan sekolah. Setelah selesai, ya selesai. Saya sudah berikan keterangan seperti itu kepada jaksa,’’ ujar dia.
Sementara, Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan yang dikonfirmasi klarifikasi komite pembangunan sekolah tersebut membenarkannya. Hanya saja, dia enggan mengomentari lebih mendetail penanganan kasus itu. Alasannya, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. ’’Iya, ada yang diklarifikasi,’’ katanya singkat, Rabu (12/4). (anasaramba)