Skip to main content

Selidiki Dana Block Grant, Kejati NTB Klarifikasi Komite Pembangunan Sekolah



MATARAM-Kejati NTB sedang mengusut dugaan korupsi penggunaan dana block grant tahun 2011/2012 di NTB. Jaksa penyelidik telah meminta klarifikasi beberapa sekolah.

Untuk membongkar indikasi korupsi tersebut, jaksa meminta keterangan pihak sekolah penerima dana block grant, Selasa (11/4). Salah satu yang diperiksa Ahmad Syaifudin, ketua komite pembangunan SMPN 4 Tanjung Luar, Lombok Timur.

Dia menjalani pemeriksaan di lantai dua pidana khusus Kejati NTB, tepatnya di ruang jaksa Riauzin. Syaifudin dimintai keterangan dari pukul 11.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 14.00 Wita. Selain dia, jaksa juga memeriksa beberapa komite pembangunan sekolah lain di Lombok Timur.

Usai pemeriksaan, pria yang mengenakan pakaian dinas dan kopiah itu mengaku diminta klarifikasi seputar pembangunan unit sekolah baru SMPN 4 Tanjung Luar. ’’Saya ditanya terkait penggunaan anggaran block grant dari pusat tahun 2011/2012,’’ akunya di Kejati NTB.

Saat itu, SMPN 1 Tanjung luar mendapat kucuran dana Rp 850 juta. Anggaran yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu dihabiskan untuk pembangunan unit sekolah baru. Yakni tiga ruang belajar siswa, ruang kepala sekolah, ruang administrasi, ruang guru, kamar mandi/wc, bangsal sepeda, dan tembok depan sekolah.

Menurut dia, anggaran ratusan juta itu sudah terpakai semua dan pembangunan fisik sekolah selesai. Bahkan, kata dia, bangunan tersebut sudah diserah terima kepada Kemendikbud melalui Dinas. ’’Sudah diaudit BPK pusat, dan tidak ada temuan,’’ terang dia.

Lebih lanjut, Syaifudin menjelaskan, waktu itu anggaran turun langsung dari pusat tanpa melalui dinas. Namun penggunaan anggarannya bersifat swakelola. ’’Jadi, tidak ditender. Tapi kita yang tangani langsung,’’ kata dia yang juga pengajar di SMPN 1 Keruak, Lotim itu.

Ketika proyek bergulir, dia hanya dimintai mengkoordinir proses pembangunan. Setelah pembangunan unit sekolah baru rampung, Syaifudin tak lagi berurusan dengan sekolah tersebut. ’’Saya ketua komite pembangunan sekolah. Setelah selesai, ya selesai. Saya sudah berikan keterangan seperti itu kepada jaksa,’’ ujar dia.

Sementara, Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan yang dikonfirmasi klarifikasi komite pembangunan sekolah tersebut membenarkannya. Hanya saja, dia enggan mengomentari lebih mendetail penanganan kasus itu. Alasannya, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. ’’Iya, ada yang diklarifikasi,’’ katanya singkat, Rabu (12/4). (anasaramba)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...