Skip to main content

Selidiki Dana Block Grant, Kejati NTB Klarifikasi Komite Pembangunan Sekolah



MATARAM-Kejati NTB sedang mengusut dugaan korupsi penggunaan dana block grant tahun 2011/2012 di NTB. Jaksa penyelidik telah meminta klarifikasi beberapa sekolah.

Untuk membongkar indikasi korupsi tersebut, jaksa meminta keterangan pihak sekolah penerima dana block grant, Selasa (11/4). Salah satu yang diperiksa Ahmad Syaifudin, ketua komite pembangunan SMPN 4 Tanjung Luar, Lombok Timur.

Dia menjalani pemeriksaan di lantai dua pidana khusus Kejati NTB, tepatnya di ruang jaksa Riauzin. Syaifudin dimintai keterangan dari pukul 11.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 14.00 Wita. Selain dia, jaksa juga memeriksa beberapa komite pembangunan sekolah lain di Lombok Timur.

Usai pemeriksaan, pria yang mengenakan pakaian dinas dan kopiah itu mengaku diminta klarifikasi seputar pembangunan unit sekolah baru SMPN 4 Tanjung Luar. ’’Saya ditanya terkait penggunaan anggaran block grant dari pusat tahun 2011/2012,’’ akunya di Kejati NTB.

Saat itu, SMPN 1 Tanjung luar mendapat kucuran dana Rp 850 juta. Anggaran yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu dihabiskan untuk pembangunan unit sekolah baru. Yakni tiga ruang belajar siswa, ruang kepala sekolah, ruang administrasi, ruang guru, kamar mandi/wc, bangsal sepeda, dan tembok depan sekolah.

Menurut dia, anggaran ratusan juta itu sudah terpakai semua dan pembangunan fisik sekolah selesai. Bahkan, kata dia, bangunan tersebut sudah diserah terima kepada Kemendikbud melalui Dinas. ’’Sudah diaudit BPK pusat, dan tidak ada temuan,’’ terang dia.

Lebih lanjut, Syaifudin menjelaskan, waktu itu anggaran turun langsung dari pusat tanpa melalui dinas. Namun penggunaan anggarannya bersifat swakelola. ’’Jadi, tidak ditender. Tapi kita yang tangani langsung,’’ kata dia yang juga pengajar di SMPN 1 Keruak, Lotim itu.

Ketika proyek bergulir, dia hanya dimintai mengkoordinir proses pembangunan. Setelah pembangunan unit sekolah baru rampung, Syaifudin tak lagi berurusan dengan sekolah tersebut. ’’Saya ketua komite pembangunan sekolah. Setelah selesai, ya selesai. Saya sudah berikan keterangan seperti itu kepada jaksa,’’ ujar dia.

Sementara, Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan yang dikonfirmasi klarifikasi komite pembangunan sekolah tersebut membenarkannya. Hanya saja, dia enggan mengomentari lebih mendetail penanganan kasus itu. Alasannya, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. ’’Iya, ada yang diklarifikasi,’’ katanya singkat, Rabu (12/4). (anasaramba)

Popular posts from this blog

Bupati Dompu Mangkir dari Panggilan Polisi

Bupati Dompu H Bambang Yasin saat diperiksa penyidik Polda NTB MATARAM- Setelah memeriksa 134 CPNS K2 di Dompu, giliran tersangka yang diperiksa. Hanya saja, Bupati Dompu H Bambang Yasin yang dijadwalkan diperiksa Kamis (1/3) tidak memenuhi panggilan. Begitu juga dengan tersangka mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Kombes Syamsudin Baharuddin mengatakan, panggilan itu untuk memenuhi sejumlah petunjuk dari kejaksaan. Kedua tersangka yang akan diperiksa kembali adalah Bupati Dompu HBY dan mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. ”Itu ada petunjuk dari penyidik, jadi kita ikuti,” kata Syamsudin, kemarin (1/3). Mengenai pemeriksaan kedua tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaannya kemarin. Tetapi, hingga sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka HBY maupun HJ belum juga tiba di ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimus Polda NTB.  Syamsudin mengatakan, kemarin memang...

Kader PDIP Laporkan APBD Ganda, Kejati NTB Panggil Pejabat Pemkot Mataram

MATARAM-Penanganan kasus dugaan korupsi APBD ganda Kota Mataram sedang bergulir. Kasus yang dilaporkan politisi PDIP Rahmat Hidayat ini memasuki tahap pengumpulan data dan keterangan. Kasus tersebut sempat ditunda lantaran pilkada. Kini, kasus itu dibongkar lagi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil pejabat Pemkot Mataram yang diduga mengetahui persoalan APBD tersebut. ”Laporan APBD ganda masih jalan. Pelaksanaan pilkada ini yang membuat kami menundanya,” kata Kajati NTB Martono. Kajati NTB Martono Selama pilkada berjalan, Martono mengaku tidak melakukan aktivitas pemanggil terhadap pihak terkait. Ia khawatir saat itu akan mengganggu proses pelaksanaan pilkada. ”Setelah pilkada ini kami genjot lagi,” tegasnya. Ia memastikan kejaksaan tetap memeroses laporan dugaan korupsi APBD ini. Paskapenetapan pemenang pilkada Kota Mataram, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. ”Selesai penetapan pemenang, kami lanjutin. Kami akan minta keterangan pihak terkait,” jelasn...

Dugaan Korupsi Bibit Bawang Bima, Polda Periksa PPK hingga Pemenang Tender

MATARAM -Polda NTB sangat serius mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit bawang tahun 2016 di Kabupaten Bima. Setelah memeriksa Pejaba Pembuat Komitmen (PPK) proyek bibit bawang tersebut, staf TU Dinas Pertanian Bima, pekan lalu tim penyelidikan melakukan klarifikasi terhadap pemenang tender. Polda meminta keterangan perusahaan pemenang tender dari PT SB dari pukul 10.00 Wita hingga Pukul 15.50 Wita. Dalam pemeriksaan itu hadir salah satu petinggi perusahaan dengan ditemani kuasa hukumnya, Anton Hutomo Sugiarto. Anton mengungkapkan, kedatangannya untuk mewakili perusahaan memenuhi panggilan penyidik dan melakukan klarifikasi terhadap proyek pengadaan bibit bawang tahun 2016 di Bima.”Masih hanya klarifikasi saja, terhadap proyek yang sudah selesai di Bima. Pengadaan bawang itu,” kata dia di Polda NTB, pekan lalu. Anton mengaku kalau penyidik lebih banyak menanyakan identitas kliennya sebagai pemenang lelang. Termasuk proses lelang yang diikuti PT SB untuk proyek senilai Rp 124 milia...