Skip to main content

Selidiki Dana Block Grant, Kejati NTB Klarifikasi Komite Pembangunan Sekolah



MATARAM-Kejati NTB sedang mengusut dugaan korupsi penggunaan dana block grant tahun 2011/2012 di NTB. Jaksa penyelidik telah meminta klarifikasi beberapa sekolah.

Untuk membongkar indikasi korupsi tersebut, jaksa meminta keterangan pihak sekolah penerima dana block grant, Selasa (11/4). Salah satu yang diperiksa Ahmad Syaifudin, ketua komite pembangunan SMPN 4 Tanjung Luar, Lombok Timur.

Dia menjalani pemeriksaan di lantai dua pidana khusus Kejati NTB, tepatnya di ruang jaksa Riauzin. Syaifudin dimintai keterangan dari pukul 11.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 14.00 Wita. Selain dia, jaksa juga memeriksa beberapa komite pembangunan sekolah lain di Lombok Timur.

Usai pemeriksaan, pria yang mengenakan pakaian dinas dan kopiah itu mengaku diminta klarifikasi seputar pembangunan unit sekolah baru SMPN 4 Tanjung Luar. ’’Saya ditanya terkait penggunaan anggaran block grant dari pusat tahun 2011/2012,’’ akunya di Kejati NTB.

Saat itu, SMPN 1 Tanjung luar mendapat kucuran dana Rp 850 juta. Anggaran yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu dihabiskan untuk pembangunan unit sekolah baru. Yakni tiga ruang belajar siswa, ruang kepala sekolah, ruang administrasi, ruang guru, kamar mandi/wc, bangsal sepeda, dan tembok depan sekolah.

Menurut dia, anggaran ratusan juta itu sudah terpakai semua dan pembangunan fisik sekolah selesai. Bahkan, kata dia, bangunan tersebut sudah diserah terima kepada Kemendikbud melalui Dinas. ’’Sudah diaudit BPK pusat, dan tidak ada temuan,’’ terang dia.

Lebih lanjut, Syaifudin menjelaskan, waktu itu anggaran turun langsung dari pusat tanpa melalui dinas. Namun penggunaan anggarannya bersifat swakelola. ’’Jadi, tidak ditender. Tapi kita yang tangani langsung,’’ kata dia yang juga pengajar di SMPN 1 Keruak, Lotim itu.

Ketika proyek bergulir, dia hanya dimintai mengkoordinir proses pembangunan. Setelah pembangunan unit sekolah baru rampung, Syaifudin tak lagi berurusan dengan sekolah tersebut. ’’Saya ketua komite pembangunan sekolah. Setelah selesai, ya selesai. Saya sudah berikan keterangan seperti itu kepada jaksa,’’ ujar dia.

Sementara, Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan yang dikonfirmasi klarifikasi komite pembangunan sekolah tersebut membenarkannya. Hanya saja, dia enggan mengomentari lebih mendetail penanganan kasus itu. Alasannya, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. ’’Iya, ada yang diklarifikasi,’’ katanya singkat, Rabu (12/4). (anasaramba)

Popular posts from this blog

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Dirut PDAM Giri Menang Dilaporkan ke Kejaksaan

Dirut PDAM Giri Menang HL Ahmad Zaini MATARAM-Sekelompok warga dari Lembaga Missing Reclassering Republik Indonesia (LMRRI) NTB melaporkan Direktur Umum (Dirut) PDAM Giri Menang, HL Ahmad Zaini. Pimpinan perusahaan plat merah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Laporan itu dilayangkan Koordinator LMRRI Sahban. Ia menduga ada indikasi korupsi dana pinjaman perbankan di Bali. ”Kami laporkan akhir Desember lalu kepada Kejati NTB,” kata Sahban. Laporan yang sama sempat disampaikan kepada Kejari Mataram. Namun, penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana pinjaman itu diambil alih Kejati. ”Dari awal kami menduga ada korupsi di PDAM, makanya kami laporkan ke aparat penegak hukum,” jelasnya. Sahban melaporkan penggunaan dana pinjaman PDAM Giri Menang di perbankan Bali Rp 45 miliar tahun 2014. Ia menduga sebagian penggunaan dana pinjaman itu dianggap tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, mereka melaporkan pula dugaan korupsi anggaran pelanggan sambungan pipa baru, biaya...

Kader PDIP Laporkan APBD Ganda, Kejati NTB Panggil Pejabat Pemkot Mataram

MATARAM-Penanganan kasus dugaan korupsi APBD ganda Kota Mataram sedang bergulir. Kasus yang dilaporkan politisi PDIP Rahmat Hidayat ini memasuki tahap pengumpulan data dan keterangan. Kasus tersebut sempat ditunda lantaran pilkada. Kini, kasus itu dibongkar lagi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil pejabat Pemkot Mataram yang diduga mengetahui persoalan APBD tersebut. ”Laporan APBD ganda masih jalan. Pelaksanaan pilkada ini yang membuat kami menundanya,” kata Kajati NTB Martono. Kajati NTB Martono Selama pilkada berjalan, Martono mengaku tidak melakukan aktivitas pemanggil terhadap pihak terkait. Ia khawatir saat itu akan mengganggu proses pelaksanaan pilkada. ”Setelah pilkada ini kami genjot lagi,” tegasnya. Ia memastikan kejaksaan tetap memeroses laporan dugaan korupsi APBD ini. Paskapenetapan pemenang pilkada Kota Mataram, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. ”Selesai penetapan pemenang, kami lanjutin. Kami akan minta keterangan pihak terkait,” jelasn...