Skip to main content

Terbaru…Polda NTB: Brigadir EW Positif Pakai Narkoba

AKBP Tri Budi Pangastuti

MATARAM-Tak hanya terbelit kasus dugaan perselingkuhan dengan putri Wali Kota Bima berinisial SI, Brigadir EW dihadapakan dengan masalah baru lagi. Oknum anggota Polres Kota Bima itu dinyatakan positif memakai narkoba jenis sabu. Itu diketahui setelah Brigadir EW menjalani tes urine.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti mengatakan, Bidang Propam Polda NTB sudah turun ke Kota Bima Senin lalu (10/4). Selain menyelidiki laporan dugaan perzinahan, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap Brigadir EW. ’’Iya, yang bersangkutan (Brigadir EW) dites urine,’’ katanya, Selasa (11/4).

Hasilnya, sebut perwira dua mawar itu, Brigadir EW positif memakai narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini, pihaknya juga sedang memroses yang bersangkutan. ’’Kami akan selidiki kasus narkobanya,’’ tegas dia.

Dia menerangkan, tim yang turun ke Kota Bima telah memeriksa Brigadir EW perihal hasil tes urine itu. Hasil pemeriksaan itu akan didalami dan dipadukan dengan keterangan saksi-saksi lainnya. ’’Kita dalami dulu keterangannya,’’ kata Tri Budi.

Mengenai hasil penyelidikan itu, dia belum bisa menyimpulkan. Dia tidak ingin mendahului proses penyelidikan, apalagi tim masih bekerja dan meminta keterangan pihak-pihak terkait. ’’Untuk kesimpulannya, kita tunggu penyelidikan rampung,’’ terang dia.

Tri Budi menekakan bahwa hasil tes urine yang menyebutkan Brigadir positif memakai sabu tetap diproses. Dia juga menegaskan, pimpinan tidak akan mentolerir oknum-oknum yang terlibat atau memakai narkoba. ’’Meski oknum polisi, tetap kami proses. Itu perintah pimpinan,’’ tegasya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan perkembangan penanganan laporan yang dilayangkan istri oknum polisi Fita. Dia mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk istri oknum polisi tersebut. ’’Kami periksa Brigadir EW, juga istri yang bersangkutan,’’ tandasnya. (anasaramba)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima