Skip to main content

Terbaru…Polda NTB: Brigadir EW Positif Pakai Narkoba

AKBP Tri Budi Pangastuti

MATARAM-Tak hanya terbelit kasus dugaan perselingkuhan dengan putri Wali Kota Bima berinisial SI, Brigadir EW dihadapakan dengan masalah baru lagi. Oknum anggota Polres Kota Bima itu dinyatakan positif memakai narkoba jenis sabu. Itu diketahui setelah Brigadir EW menjalani tes urine.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti mengatakan, Bidang Propam Polda NTB sudah turun ke Kota Bima Senin lalu (10/4). Selain menyelidiki laporan dugaan perzinahan, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap Brigadir EW. ’’Iya, yang bersangkutan (Brigadir EW) dites urine,’’ katanya, Selasa (11/4).

Hasilnya, sebut perwira dua mawar itu, Brigadir EW positif memakai narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini, pihaknya juga sedang memroses yang bersangkutan. ’’Kami akan selidiki kasus narkobanya,’’ tegas dia.

Dia menerangkan, tim yang turun ke Kota Bima telah memeriksa Brigadir EW perihal hasil tes urine itu. Hasil pemeriksaan itu akan didalami dan dipadukan dengan keterangan saksi-saksi lainnya. ’’Kita dalami dulu keterangannya,’’ kata Tri Budi.

Mengenai hasil penyelidikan itu, dia belum bisa menyimpulkan. Dia tidak ingin mendahului proses penyelidikan, apalagi tim masih bekerja dan meminta keterangan pihak-pihak terkait. ’’Untuk kesimpulannya, kita tunggu penyelidikan rampung,’’ terang dia.

Tri Budi menekakan bahwa hasil tes urine yang menyebutkan Brigadir positif memakai sabu tetap diproses. Dia juga menegaskan, pimpinan tidak akan mentolerir oknum-oknum yang terlibat atau memakai narkoba. ’’Meski oknum polisi, tetap kami proses. Itu perintah pimpinan,’’ tegasya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan perkembangan penanganan laporan yang dilayangkan istri oknum polisi Fita. Dia mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk istri oknum polisi tersebut. ’’Kami periksa Brigadir EW, juga istri yang bersangkutan,’’ tandasnya. (anasaramba)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...