Skip to main content

Bupati Dompu: Benar, Saya Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus K2


Bupati Dompu H Bambang Yasin saat menjalani pemeriksaan di Polda NTB, November 2016 lalu.

MATARAM-Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin mengaku kalau dirinya sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus CPNS K2 oleh Polda NTB. ”Benar saya sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus K2,” jawab Bupati Dompu dilansir dompubicara.com, Rabu (17/5).

Sebagai warga negara yang baik kata Bambang, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada. Panggilan senagai tersangkanya akan dipenuhi pada jum’at besok di Polda NTB.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, H Bambang nampaknya cukup tenang menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan. Karena menurutnya seorang tersangka belum tentu bersalah dan itu akan dijelaskan pada saat pemeriksaan nantinya. ”Untuk kasusnya nanti akan dijelaskan semua pada saat pemeriksaan,”terangnya.

Tapi ada beberapa hal yang sempat disampaikan yakni terkait dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang menjadikan dirinya sebagai tersangka.

Diuraikanya, bahwa semula dirinya mengirim berkas 390 CPNS secara terpisah ke BKN dengan dua kategori. Kategori pertama sebanyak 256 CPNS yang memenuhi kriteria dan 134 yang tidak memenuhi kriteria

Namun beberapa saat kemudian, berkas 390 CPNS kembali dikirim oleh BKN untuk ditandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Saat itu pihaknya sempat mempertanyakan SPTJM yang akan ditandatangi pada Kepala Badan kepegawaian Daerah) BKD Dompu.

Pertanyaan itu dilontarkan mengingat sebelumnya pihaknya telah mengirim dua berkas yang memenuhi kriteria (MK) dan yang tidak memenuhi kriteria (TMK). Tetapi dijawab oleh Kepala (BKD) bahwa itu adalah proses. ‘’Maka saya Bimlillah tanda tangan,’’paparnya.

Hal lain yang menyebabkan dirinya menandatangani SPTJM karena jauh sebelumnya 390 CPNS telah diterbitkan NIP oleh BKN dan itu artinya telah syah. ‘’Mohon maaf bukan berarti saya membela diri, tetapi inilah faktanya,’’ ujarnya.

Karena itu pada saat pemeriksaan nantinya, pihaknya siap menjelaskan semua termasuk bukti-bukti yang ada. Ditanya apakah saat pemeriksaan nanti akan didampingi pengacara, H Bambang mengaku masih mempertimbangkan untuk didampingi pengacara. (ompu/dompubicara.com)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...