Bupati Dompu H Bambang Yasin saat menjalani pemeriksaan di Polda NTB, November 2016 lalu. |
MATARAM-Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin mengaku kalau dirinya sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus CPNS K2 oleh Polda NTB. ”Benar saya sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus K2,” jawab Bupati Dompu dilansir dompubicara.com, Rabu (17/5).
Sebagai warga negara yang baik kata Bambang, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada. Panggilan senagai tersangkanya akan dipenuhi pada jum’at besok di Polda NTB.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, H Bambang nampaknya cukup tenang menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan. Karena menurutnya seorang tersangka belum tentu bersalah dan itu akan dijelaskan pada saat pemeriksaan nantinya. ”Untuk kasusnya nanti akan dijelaskan semua pada saat pemeriksaan,”terangnya.
Tapi ada beberapa hal yang sempat disampaikan yakni terkait dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang menjadikan dirinya sebagai tersangka.
Diuraikanya, bahwa semula dirinya mengirim berkas 390 CPNS secara terpisah ke BKN dengan dua kategori. Kategori pertama sebanyak 256 CPNS yang memenuhi kriteria dan 134 yang tidak memenuhi kriteria
Namun beberapa saat kemudian, berkas 390 CPNS kembali dikirim oleh BKN untuk ditandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Saat itu pihaknya sempat mempertanyakan SPTJM yang akan ditandatangi pada Kepala Badan kepegawaian Daerah) BKD Dompu.
Pertanyaan itu dilontarkan mengingat sebelumnya pihaknya telah mengirim dua berkas yang memenuhi kriteria (MK) dan yang tidak memenuhi kriteria (TMK). Tetapi dijawab oleh Kepala (BKD) bahwa itu adalah proses. ‘’Maka saya Bimlillah tanda tangan,’’paparnya.
Hal lain yang menyebabkan dirinya menandatangani SPTJM karena jauh sebelumnya 390 CPNS telah diterbitkan NIP oleh BKN dan itu artinya telah syah. ‘’Mohon maaf bukan berarti saya membela diri, tetapi inilah faktanya,’’ ujarnya.
Karena itu pada saat pemeriksaan nantinya, pihaknya siap menjelaskan semua termasuk bukti-bukti yang ada. Ditanya apakah saat pemeriksaan nanti akan didampingi pengacara, H Bambang mengaku masih mempertimbangkan untuk didampingi pengacara. (ompu/dompubicara.com)
Sebagai warga negara yang baik kata Bambang, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada. Panggilan senagai tersangkanya akan dipenuhi pada jum’at besok di Polda NTB.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, H Bambang nampaknya cukup tenang menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan. Karena menurutnya seorang tersangka belum tentu bersalah dan itu akan dijelaskan pada saat pemeriksaan nantinya. ”Untuk kasusnya nanti akan dijelaskan semua pada saat pemeriksaan,”terangnya.
Tapi ada beberapa hal yang sempat disampaikan yakni terkait dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang menjadikan dirinya sebagai tersangka.
Diuraikanya, bahwa semula dirinya mengirim berkas 390 CPNS secara terpisah ke BKN dengan dua kategori. Kategori pertama sebanyak 256 CPNS yang memenuhi kriteria dan 134 yang tidak memenuhi kriteria
Namun beberapa saat kemudian, berkas 390 CPNS kembali dikirim oleh BKN untuk ditandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Saat itu pihaknya sempat mempertanyakan SPTJM yang akan ditandatangi pada Kepala Badan kepegawaian Daerah) BKD Dompu.
Pertanyaan itu dilontarkan mengingat sebelumnya pihaknya telah mengirim dua berkas yang memenuhi kriteria (MK) dan yang tidak memenuhi kriteria (TMK). Tetapi dijawab oleh Kepala (BKD) bahwa itu adalah proses. ‘’Maka saya Bimlillah tanda tangan,’’paparnya.
Hal lain yang menyebabkan dirinya menandatangani SPTJM karena jauh sebelumnya 390 CPNS telah diterbitkan NIP oleh BKN dan itu artinya telah syah. ‘’Mohon maaf bukan berarti saya membela diri, tetapi inilah faktanya,’’ ujarnya.
Karena itu pada saat pemeriksaan nantinya, pihaknya siap menjelaskan semua termasuk bukti-bukti yang ada. Ditanya apakah saat pemeriksaan nanti akan didampingi pengacara, H Bambang mengaku masih mempertimbangkan untuk didampingi pengacara. (ompu/dompubicara.com)