Skip to main content

Bupati Dompu: Benar, Saya Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus K2


Bupati Dompu H Bambang Yasin saat menjalani pemeriksaan di Polda NTB, November 2016 lalu.

MATARAM-Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin mengaku kalau dirinya sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus CPNS K2 oleh Polda NTB. ”Benar saya sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus K2,” jawab Bupati Dompu dilansir dompubicara.com, Rabu (17/5).

Sebagai warga negara yang baik kata Bambang, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada. Panggilan senagai tersangkanya akan dipenuhi pada jum’at besok di Polda NTB.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, H Bambang nampaknya cukup tenang menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan. Karena menurutnya seorang tersangka belum tentu bersalah dan itu akan dijelaskan pada saat pemeriksaan nantinya. ”Untuk kasusnya nanti akan dijelaskan semua pada saat pemeriksaan,”terangnya.

Tapi ada beberapa hal yang sempat disampaikan yakni terkait dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang menjadikan dirinya sebagai tersangka.

Diuraikanya, bahwa semula dirinya mengirim berkas 390 CPNS secara terpisah ke BKN dengan dua kategori. Kategori pertama sebanyak 256 CPNS yang memenuhi kriteria dan 134 yang tidak memenuhi kriteria

Namun beberapa saat kemudian, berkas 390 CPNS kembali dikirim oleh BKN untuk ditandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Saat itu pihaknya sempat mempertanyakan SPTJM yang akan ditandatangi pada Kepala Badan kepegawaian Daerah) BKD Dompu.

Pertanyaan itu dilontarkan mengingat sebelumnya pihaknya telah mengirim dua berkas yang memenuhi kriteria (MK) dan yang tidak memenuhi kriteria (TMK). Tetapi dijawab oleh Kepala (BKD) bahwa itu adalah proses. ‘’Maka saya Bimlillah tanda tangan,’’paparnya.

Hal lain yang menyebabkan dirinya menandatangani SPTJM karena jauh sebelumnya 390 CPNS telah diterbitkan NIP oleh BKN dan itu artinya telah syah. ‘’Mohon maaf bukan berarti saya membela diri, tetapi inilah faktanya,’’ ujarnya.

Karena itu pada saat pemeriksaan nantinya, pihaknya siap menjelaskan semua termasuk bukti-bukti yang ada. Ditanya apakah saat pemeriksaan nanti akan didampingi pengacara, H Bambang mengaku masih mempertimbangkan untuk didampingi pengacara. (ompu/dompubicara.com)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Ssst…Jaksa Periksa Mantan Kadis Dikpora Bima

ilustrasi   MATARAM- Penanganan dugaan korupsi di SMAN 1 Bolo, Kabupaten Bima berlanjut. Setelah meminta keterangan guru dan mantan kepala sekolah, giliran mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima A. Zubair yang dipanggil Kejati NTB, Senin (10/4). Dia dimintai keterangan seputar pembangunan laboratorium kimia dan Komputer di SMAN 1 Bolo. Karena saat proyek tersebut bergulir, Zubair menjabat sebagai Kadis Dikpora. Mantan Kepala Bakesbanglinmaspol Kabupaten Bima itu datang dengan mengenakan baju batik bercorak dipadu celana kain hitam. Dia menjalani pemeriksaan hingga pukul 12.30 Wita. Usai pemeriksaan, Zubair tidak banyak mengomentari perihal pemeriksaan. Dia hanya membenarkan dirinya dipanggil kejaksaan. ’’Penuhi panggil jaksa saja,’’ ujarnya singkat di Kejati NTB. Diketahui, pembangunan laboratorium tersebut berasal dari kantong APBN 2012. Hanya saja, dalam pembangunan itu ada indikasi yang mengarah pada korupsi. Kini, laporan tersebut te...

Polda Ditantang Selidiki Proyek Dam Sape Rp 6 Miliar