Skip to main content

Kisah Penari Kafe, Memilih Cuti di Bulan Puasa Demi Sahur Bersama Anaknya



Pekerja di tempat hiburan malam yang terjaring razia tim gabungan saat menemani pengunjung di salah satu kafe di Senggigi, tahun lalu.


Tak semua pekerja hiburan malam memilih masuk. Sebagian dari mereka ada yang mengambil cuti selama bulan Ramadan.
=======
BULAN Ramadan bukan halangan untuk bekerja. Sepenggal kalimat itu rupanya memotivasi sebagian para pekerja di tempat hiburan malam. Sebagian dari mereka tetap memilih bekerja.

Namun ada pula pekerja yang memutuskan tidak masuk dan mengambil cuti. Misalkan, seorang penari longtrip sebuah kafe di kawasan wisata Senggigi. Sebut saja namanya, Eva.

Selama ini ia menghabiskan waktu menjadi penari. Pakaian seksi membaluti sekujur tubuhnya. Goyangan aduhainya membuat para pengunjung terpesona. Tapi, di bulan Ramadan ini, Eva memilih libur. Warga Gunungsari ini mengambil cuti selama sebulan penuh. Ia ingin menghindar sejenak dari aroma dunia hiburan malam. ”Ketika masuk puasa. Sudah ambil cuti,” aku Eva, kala bercerita di rumah kontrakannya.

Libur ini sengaja Eva ambil untuk menjalani malam-malam puasa bersama anaknya. Selama ini, Eva kerap meninggakan anaknya semalam suntuk. ”Saya tidak ingin anak saya kesepian di bulan puasa. Saya ingin dia sahur bersama saya,” ceritanya.

Eva mengaku, dirinya sudah lama bergelut di dunia malam. Tapi, dirinya hanya sekedar menjadi penari longstrip di hall kafe. Ia tidak bekerja ganda, seperti rekannya yang memilih menjadi partner song (PS). ”Saya cukup digaji dari menari. Saya tidak pernah jadi PS,” aku dia.

Gajinya terbilang mencukupi. Meski tidak besar, namun pendapatannya bisa memenuhi kebutuhannya sebulan. Disamping itu, dirinya mendapat saweran dari pengunjung. ”Selain gaji dari perusahaan, kami dapat saweran juga dari pengunjung,” beber dia.

Eva mengaku, beberapa rekannya tetap memilih masuk. Terutama mereka yang berasal dari luar NTB. Mereka biasanya berhentik bekerja seminggu sebelum lebaran. ”Ada juga teman dari sini (NTB), tapi kebanyakan pendatang yang memilih kerja,” pungkasnya. (ompu)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima