Skip to main content

Mahasiswa Posting Mesjid Berdinding Retak, Sebut Bupati Bima, Kepala BPMD Bereaksi



Mesjid di Dusun Toke, Desa Kala, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima

MATARAM-Sudah setahun lebih, Bupati Indah Damayanti Putri memimpin Kabupaten Bima. Janji-janji semasa kampanye dulu mulai dingatkan. Masyarakat maupun mahasiswa menagih janji yang pernah terucap dari bibir bupati cantik itu.

Ada yang mendatanginya, berunjuk rasa, ada pula yang menagih di media sosial. Salah satu yang mengingatkan kembali janji itu, mahasiswa Unram Mataram Satria Tesa Pratama. Lewat akun facebooknya Satria Madisa, dia memposting gambar mesjid di Dusun Toke, Desa Kala, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima.

Kondisinya mesjid itu terbilang memprihatinkan. Cat putih yang membalut dinding mesjid tak lagi bersinar. Lumut hijau terlihat setia menempel di pondasi mesjid. Sementara, di bagian pintu depan tampak sisa perbaikan yang belum dilumuri cat. Di beberapa dinding terdapat garis retak.

Tak hanya itu, mesjid itu tak ada teras. Hanya ada sandaran untuk sandal para jamaah. Selain itu, pagarnya sudah stroke. Pagar bambu yang mengeliling mesjid itu, kuda-kudanya sudah tak kokoh lagi.

Postingan gambar mesjid itu disertai pula dengan tulisan yang tampaknya ditujukan kepada Bupati Bima, DPRD, juga Kades Kala. Begini isi cuitan mahasiswa yang juga asal Desa Kala itu.

’Jika Rumah Ibadah saja tidak diperhatikan Oleh Pemangku kekuasaan, Kades,DPRD juga Bupati Bima, bagaimana dengan Akses jalan,( Sosial) dan pemerataan keadilan lainya. Ini adalah Potret Keindahan Mesjid di Dusun Toke, Desa Kala, Kec. Donggo ,Kabupaten Bima’’.
’’Adakah rumah ibadah lain yang begini tampilanya dikabupaten Bima?
Pemandangan ini tidak pernah terlihat berbeda. Dari berbagaimacam Rezim yang pernah memimpin.
Sepertinya Pemerintah Desa , DPRD, dan juga bupati harus segera mengambil keputusan’’.

Cuitan akun Satria Madisa itu ditanggapi beragam. Ada yang berharap bupati, dewan, dan kades agar merespon dengan memperbaiki mesjid tersebut. Seperti yang dikemukankan akun facebook Amiruddin Amir. ’’Kita butuh proses perubahan.... insyaallah kita akan lakukan audiens khusus,’’ tulis pria yang juga Ketua PK KNPI Donggo itu.

Kepala BPMD Kabupaten Bima Andi Sirajudin ikut bereaksi. Dia mengomentari postingan itu. Bunyinya begini ’’Makasih adinda postingannya nanti sy ingatkan Kepala Desax utk menggangarkan dlm ADD utk rehab masjidnya,’’ tulisnya. (ompu) 

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima