Skip to main content

Mencegah Jurnalis Terima ’’Bantuan Langsung Tunai’’




AJI MATARAM SERUKAN JURNALIS NTB BERSERIKAT PERJUANGKAN UPAH LAYAK





MATARAM-Memperingati hari kebebasan pers dunia (World Press Freedom Day) tanggal 3 Mei 2017, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram menyerukan seluruh jurnalis di NTB untuk berserikat, bersatu untuk memperjuangkan hak-haknya.

Ketua AJI Mataram Fitri Rachmawati mengungkapkan, minimnya tingkat kesejahteraan jurnalis di NTB harus menjadi catatan penting bagi seluruh perusahaan pers di NTB agar lebih mengedepankan Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam mempekerjakan wartawannya.

Berdasarkan data yang dihimpun AJI Mataram, tercatat ada 143 media yang tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB, baik media cetak, elektronik, dan radio. Namun masih banyak perusahaan media yang belum memenuhi hak-hak jurnalisnya.

Salah satu persoalan yang ditemukan adalah perusahaan belum memberikan upah layak bagi jurnalis, dan tidak adanya kontrak kerja dari perusahaan media tempat mereka kerja. "Masih banyak, bahkan ratusan jurnalis di NTB yang bekerja tanpa bekal kontrak kerja dan upah layak sesuai UMP," tegas Pikong, sapaan Fitri Rachmawati.

Kondisi ini sangat ironis dengan Laporan eksekutif Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia (IKPI) yang dikeluarkan Dewan Pers tahun 2016, yang menempatkan NTB pada urutan ke 18 dari 24 provinsi Indonesia. Dalam laporan yang disiarkan dewan pers itu, poin utama yang ditekankan adalah tingkat kesejahteraan jurnalis di NTB.

Persoalan ini sangat serius, sebab minimnya tingkat kesehteraan jurnalis berimbas pada ketidak patuhan jurnalis pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terutama dalam menjaga independensi, dan mudah menerima amplop. Para jurnalis juga tidak mampu menjaga "pagar api" antara kerja jurnalistik mereka dan kepentingan perusahaan.

Ketergantungan pada iklan dan kerjasama dari institusi pemerintah masih sangat tinggi. Di satu sisi, media membutuhkan asupan energi untuk bisa menggerakkan roda perusahaan pers mereka, tetapi secara langsung maupun tidak langsung hal ini menciptakan ketergantungan yang pada gilirannya meredam daya kritis media. Pemerintah dengan mudah bisa mensensor berita-berita yang dianggap mengganggu kepentingan mereka. "Ini menjadi malasah yang menganggu independensi kerja-kerja jurnalis yang semestinya harus bebas dari kepentingan pihak manapun," sebutnya.

Karena itu, ancaman kebebasan pers bagi jurnalis di NTB tidak hanya berupa intimidasi, tindak kekerasan fisik, tapi juga rawan terhadap kekerasan psikis dan mental. Salah satunya dengan memanfaatkan kesejahteraan jurnalis yang masih rendah. 

Fitri Rachmawati

"Bantuan Langsung Tunai (BLT)" yang diduga diterima oknum jurnalis dari dana APBD di beberapa SKPD juga menjadi catatan serius, karena sangat rentan dijadikan alat untuk menghilangkan daya kritis jurnalis terhadap pihak-pihak yang memberikan dana "BLT" tersebut.

Tak ada cara lain bagi jurnalis di NTB adalah segera bersatu dan berserikat, memperjuangkan upah layak bagi kesejahteraan jurnalis di NTB.

Untuk itu di hari Kebebasan Pers ini, Sekertaris AJI Mataram Sirtupillaili membacakan pernyataan sikap. Pertama meminta perusahaan media memberikan upah layak bagi jurnalis, mendesak pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja untuk menindak perusahaan media yang tidak menjalankan UU ketenagakerjaan. "Ketiga mengimbau seluruh jurnalis tetap menjunjung tinggi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik," ajaknya. Sikap keempat, mengajak seluruh jurnalis di NTB bersatu dan berserikat utuk memperjuangkan hak haknya. (ompu)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...