Skip to main content

Mirip Kasus K2 Dompu, Polisi Akan Periksa Wali Kota Bima jika…


ilustrasi
MATARAM-Penanganan kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS dari jalur honorer kategori dua (K2) Kota Bima sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Kini, tim penyelidik Polres Kota Bima mulai memanggil seluruh peserta yang lulus K2 untuk diklarifikasi.

Kasatreskrim Polres Kota Bima AKP Afrizal mengatakan, kasus CPNS K2 Bima tetap menjadi atensi mereka. Pihaknya juga telah mengklarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait. ”Masih penyelidikan. Beberapa pihak sudah kita klarifikasi dan dokumen-dokumen juga sedang dikumpulkan,” kata Afrizal.

Menurut Afrizal, kasus ini indikasinya serupa dengan kasus CPNS K2 Dompu yang tengah ditangani Polda NTB. Honorer K2 yang diajukan menjadi CPNS diduga tidak memenuhi kriteria. Jumlahnya mencapai puluhan orang. ”Hampir sama dengan yang di Dompu. Jadi banyak peserta yang lulus, tapi sebenarnya tidak memenuhi kriteria,” jelasnya.

Dalam penanganan perkaranya, tim penyelidik telah menyusun timeline untuk mengklarifikasi sejumlah pihak terkait. Selain akan memanggil peserta yang lulus K2, polisi juga akan memanggi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), pihak dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Denpasar.

Pemanggilan terhadap instansi terkait akan dilakukan setelah klarifikasi terhadap peserta rampung dilaksanakan. Sejauh ini, pihaknya telah mengklarifikasi 30 orang kepala sekolah yang mengetahui proses CPNS K2 Bima.

Karena hampir serupa dengan CPNS K2 Dompu, apakah polisi akan memanggil Wali Kota Bima juga? Disinggung hal itu, Afrizal mengatakan seluruh pihak terkait dan jika dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan, tentu akan dimintai klarifikasi. ”Semua yang kita perlukan dalam penyelidikan, akan kita minta klarifikasi,” tegas dia. (ompu)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...