Skip to main content

Setelah KPK, Giliran Polda Usut Pengadaan Bibit Bawang Bima


Tiga staf Tata Usaha Distan Kabupaten Bima diperiksa penyidik Polda NTB
Pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Bima disinyalir bermasalah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turun tangan mengusutnya. Lembaga anti rasuah itu menelisik dugaan tindak pidana pengadaan bibit bawang merah tahun 2015, yang menelan anggaran puluhan miliar. Sementara, Polda NTB tengah menyelidiki indikasi korupsi pada pengadaan bibit bawang tahun 2016.
==========
DUA tahun berturut-turut, Bima mendapat suntikan dana dari kantong APBN. Tahun 2015, daerah yang dipimpin Bupati Hj Indah Dhamayanti Putri menerima bantuan pengadaan bibit bawang sekitar Rp 18 miliar. Tahun lalu, Bima kembali mendapat jatah untuk pengadaan bibit bawang sekitar Rp 124 miliar.

Pengadaan bibit bawang dengan anggaran yang super wow itu terindikasi bermasalah. Dua lembaga penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan terhadap pengadaan bibit bawang tersebut. KPK dan Polda NTB.

KPK yang dikenal dengan lembaga anti rasuah lebih dulu menerima laporan. Saat ini, mereka sedang mengumpulkan data dan keterangan untuk kepentingan penyelidikan pengadaan bibit bawang tahun 2015.

Baru-baru ini, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB juga mengendus aroma korupsi pengadaan bawang 2016. Guna membongkar dugaan korupsi tersebut, polda memanggil dan meminta keterangan salah satu pejabat Dinas Pertanian (Distan) Pemkab Bima.

Pejabat yang dimintai keterangan bertugas di bagian Tata Usaha Distan. Dia telah diminta keterangan pada Selasa (22/8). Yang bersangkutan mendatangi penyidik bersama dua orang staf dari instansi yang sama.

Pejabat Tata Usaha Distan yang diketahui bernama Suhardin membenarkan jika dia telah dimintai keterangan. Dia juga mengaku pemanggilannya terkait pengadaan bibit bawang untuk tahun anggaran 2016. ”Iya pengadaan bibit bawang tahun 2016,” kata dia.

Sementara itu, Kabidhumas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti mengatakan, pihaknya belum dapat memberi penjelasan terkait perkara tersebut. Apalagi posisi kasus yang ditangani masih di tingkat penyelidikan.

Meski demikian, setiap dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat, pasti akan ditindaklanjuti jajarannya. ”Kita pasti akan memprosesnya,” kata dia.

Informasi, pengadaan bibit bawang di Kabupaten Bima berasal dari APBN 2016. Nilai yang digelontorkan pemerintah pusat untuk proyek ini cukup fantastis, mencapai Rp 124 miiar. Jumlah tersebut meningkat enam kali lipat dari alokasi pada tahun 2015, yang hanya sebesar Rp 18 miliar.

Angka ratusan miliar tersebut, tidak saja dikhususkan untuk pengadaan bibit bawang. Pemerintah juga mengalokasikannya untuk pembangunan gudang penyimpanan bawang dengan kapasitas 1000 ton, pupuk organik, dan fungisida.

Di sisi lain, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang tahun 2015, yang sebelumnya diusut di Polres Bima Kabupaten telah diambil alih oleh KPK. Kapolres Bima Kabupaten AKBP M Eka Fathur Rahman SIK mengaku jika kasus tersebut sebelumnya sempat dilaporkan di Polres Bima. Hanya saja, laporan tersebut masuk sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolres. Dia pun tidak mengetahui banyak terkait kasus itu.

’’Dulu memang ada laporannya yang masuk dan saat itu saya belum jadi kapolres. Jadi saya tidak tahu persis bagaimana perkembangan kasusnya, bisa tanyakan langsung ke Kanit Tipikor,” saran dia kala itu, Selasa (23/5).

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bima Kabupaten IPDA Kadek Sumerta mengungkapkan kasus tersebut memang sempat dilaporkan ke Polres Bima Kabupaten. Saat itu dia juga belum menjabat sebagai Kanit Tipikor.

Dari informasi yang peroleh, besar anggaran pengadaan bibit bawang tersebut Rp 18 miliar. Anggaran itu bersumber dari APBN tahun 2015. Tahun lalu, Kabupaten Bima yang dipimpin Bupati Hj Indah Dhamayanti Putri itu mendapat kucuran dana Rp 124 miliar. Anggaran tersebut berasal dari kantong APBN. Kini kasus tersebut sedang ditangani KPK.

"Dulu kasus itu sempat dilaporkan ke Polres Bima. Mungkin karena penanganannya lamban, akhirnya dilaporkan ke KPK. Dan kini kasusnya sudah ditangani KPK,” bebernya.

Kadek menyayangkan hal tersebut. Karena menurutnya, kasus tersebut sebenarnya bisa ditangani oleh Unit Tipikor Polres Bima Kabupaten. ’’Sangat disayangkan sebenarnya, tapi mau bagaimana lagi,” pungkasnya.

Sementara Humas KPK, Febri yang dihubungi via WhatsApp (WA) belum menjawab terkait penanganan laporan pengadaan bawang itu.

Pengadaan bibit bawang merah ini berlangsung tahun 2015 dan 2016. Proyek pusat itu turun melalui Dinas Pertanian dan Holtikultural Bima. Bibit bawang itu diserahkan kepada ratusan kelompok tani.

Rinciannya, bibit bawang merah yang berjenis super atau berkualitas baik dengan harga kontrak Rp 3,2 juta per 100 kilogram. Pengadaan obat pestisida 500 liter per kelompok tani dan pengadaan pupuk kandang 100 zak setiap kelompok tani. (jelo)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Bupati Dompu Mangkir dari Panggilan Polisi

Bupati Dompu H Bambang Yasin saat diperiksa penyidik Polda NTB MATARAM- Setelah memeriksa 134 CPNS K2 di Dompu, giliran tersangka yang diperiksa. Hanya saja, Bupati Dompu H Bambang Yasin yang dijadwalkan diperiksa Kamis (1/3) tidak memenuhi panggilan. Begitu juga dengan tersangka mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Kombes Syamsudin Baharuddin mengatakan, panggilan itu untuk memenuhi sejumlah petunjuk dari kejaksaan. Kedua tersangka yang akan diperiksa kembali adalah Bupati Dompu HBY dan mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. ”Itu ada petunjuk dari penyidik, jadi kita ikuti,” kata Syamsudin, kemarin (1/3). Mengenai pemeriksaan kedua tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaannya kemarin. Tetapi, hingga sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka HBY maupun HJ belum juga tiba di ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimus Polda NTB.  Syamsudin mengatakan, kemarin memang mer