Skip to main content

Terdakwa Korupsi Sebut Wabup KSB Terima Duit Rp 500 Juta



Terdakwa Elisawati yang mengenakan jilbab coklat dan Wabup KSB Fud Syaifuddin sempat adu mulut usai sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (21/8).


MATARAM-Sidang korupsi uang persediaan (UP) Dikpora Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyeret orang Wakil Bupati Fud Syaifuddin. Orang nomor dua di KSB itu disebut menerima uang Rp 500 juta.

Fakta itu terungkap dari pengakuan terdakwa Elisawati dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Mataram, kemarin (21/8). Namun usai sidang, wabup membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Dalam persidangan yang dibuka sejak pukul 14.30 Wita, jaksa menghadirkan tiga orang saksi, termasuk wabup. Fud yang hadir dengan mengenakan pakain safari warna abu dipadu celana kain hitam tiba pukul 14.40 Wita.

Sebelum bersaksi, wabup sempat menyepi di ruang panitera muda Pengadilan Tipikor. Dia tidak menunggu di ruang saksi, yang telah disediakan pengadilan.

Nah, usai pemeriksaan dua saksi, giliran wabup diminta keterangan. Dihadapan hakim, wabup yang mengenakan kopiah hitam lebih banyak menjawab tidak tahu. Bahkan, dia mengaku sama sekali tidak mengetahui perihal dugaan korupsi dana UP Dikpora KSB 2015 lalu itu.

’’Elisawati ini, saya tahu dari media. Dana UP juga saya tidak tahu,’’ kata wabup menjawab pertanyaan hakim.

Wabup berulang kali menjawab tidak tahu setiap ditanya mengenai kasus tersebut. Dia hanya mengetahui dari Koran saja. Hanya saja, jawaban wabup kontras dengan bunyi Berita Acara Pemeriksaan di Kejari Sumbawa. Hakim pun menegurnya dengan membacakan ulang keterangan wabup di BAP.

’’Di BAP, saudara mengaku mengetahui. Kenapa di sini bilang tidak tahu,’’ kata hakim.

Mendapat pertanyaan itu, wabup kembali berkelit bahwa dia mengetahui kasus itu dari media. ’’Saya awalnya tidak tahu, saya hanya tahu dari media. Makanya dituangkan dalam BAP,’’ kelit wabup.

Ketika ditanya perihal jumlah dana yang diduga dikorupsi, wabup lagi-lagi menjawab tidak tahu. Sementara, dalam BAP, dia menyebutkan UP itu dua kali pencairan.

Wabup berdalih lagi bahwa keterangannya dalam BAP itu hasil konfirmasi dari jaksa. Pencairan uang Rp 600 itu juga dia ketahui dari pemberitaan media. ’’Uang itu dicairkan Elisawati dan saya tahu dari baca Koran,’’ ungkap dia.

Mendapat jawaban berkelit-kelit, hakim pun meminta wabup menceritakan sehingga dia mengenal terdakwa Elisawati. Fud menuturkan, awalnya terdakwa mendatangi dirinya, yang saat itu menjabat wakil ketua DPRD KSB. Terdakwa meminta bantuannya agar dipindahtugaskan ke Dikpora. ’’Sebelumnya terdakwa tugas di BPMDes,’’ ujarnya.

Wabup akhirnya bersedia membantu terdakwa dan menghubungi Bupati KSB HW Musyafirin, yang saat itu menjadi sebagai Sekda. ’’Saya cuma minta bantuan secara lisan kepada sekda (Bupati KSB),’’ beber dia. ’’Saat sekda mempertimbangkannya. Tapi, ternyata dikabulkan,’’ tambah dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, hubungan perbuatan terdakwa dengan dirinya. Dia menegaskan, dirinya sama sekali tidak terkait dengan kasus tersebut. ’’Saya tidak tahu. Saya tidak paham kasus ini,’’ terangnya.

Wabup tidak menampik saat menjadi wakil ketua DPRD 2015 lalu, dia membawahi bidang pendidikan. Namun selama menjabat tidak pernah membahas anggaran tersebut.

Usai mendengar kesaksian wabup, hakim meminta terdakwa Elisawati menanggapinya. Kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa untuk menganulir keterangan wabup. ’’Ada benar dan ada tidak benarnya,’’ tegas terdakwa.

Terdakwa membantah keterangan wabup yang menyebutkan tidak terlalu mengenalnya. Menurut dia, beliau sangat kenal dengan dirinya. Tidak hanya itu, saksi juga mengetahui perihal uang tersebut. ’’Saya bantu beliau dengan uang dan barang. Memang tak ada yang liat saya kasih uang. Tapi suami saya yang antar saat itu,’’ tegasnya.

Terdakwa yang dikonfirmasi kembali soal pemberian uang kepada wabup membenarkannya. Dia mengaku telah memberikan uang Rp 500 juta kepada wabup. Dana itu dicomot dari dana UP. ’’Iya. Saya kasih langsung kepada wabup Rp 500 juta,’’ ujarnya.

Uang itu diantar ke rumah wabup. Saat itu, dia ditemani suaminya, Joni. Hanya saja, suaminya tidak menyaksikan penyerahan uang itu. ’’Uang itu diserahkan sekaligus,’’ pungkasnya.

Sementara, wabup yang dikonfirmasi mengenai bantuan uang dan barang dengan tegas membantahnya. Fud menegaskan, dia tidak pernah menerima apapun dari terdakwa. Tuduhan yang menyebut dia menerima uang Rp 500 juta tidak benar.

’’Itu tidak benar. Saya tidak pernah terima uang. Biasa itu pembelaan dari terdakwa,’’ jawabnya santai.

Sebelum meninggalkan pengadilan, wabup didatangi oleh terdakwa. Di situ, wabup terlihat menarik tangan terdakwa. Mereka berdua nampak akrab. Bahkan di tengah perbincangan menggunakan bahasa Sumbawa, wabup sesekali menepuk pundak terdakwa yang mengenakan baju warna pink bermotif bunga itu.

Diketahui, pada 2015 lalu Dikpora memiliki UP sekitar Rp 1 miliar. Dana itu menunjang sejumlah program kegiatan yang dilaksanakan pada dinas tersebut.

Anggaran tersebut telah dicairkan Rp 600 juta. Hanya saja, pemakaiaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, yang saat itu menjabat bendahara Dikpora. (jlo)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...