Skip to main content

Terdakwa Korupsi Sebut Wabup KSB Terima Duit Rp 500 Juta



Terdakwa Elisawati yang mengenakan jilbab coklat dan Wabup KSB Fud Syaifuddin sempat adu mulut usai sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (21/8).


MATARAM-Sidang korupsi uang persediaan (UP) Dikpora Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyeret orang Wakil Bupati Fud Syaifuddin. Orang nomor dua di KSB itu disebut menerima uang Rp 500 juta.

Fakta itu terungkap dari pengakuan terdakwa Elisawati dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Mataram, kemarin (21/8). Namun usai sidang, wabup membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Dalam persidangan yang dibuka sejak pukul 14.30 Wita, jaksa menghadirkan tiga orang saksi, termasuk wabup. Fud yang hadir dengan mengenakan pakain safari warna abu dipadu celana kain hitam tiba pukul 14.40 Wita.

Sebelum bersaksi, wabup sempat menyepi di ruang panitera muda Pengadilan Tipikor. Dia tidak menunggu di ruang saksi, yang telah disediakan pengadilan.

Nah, usai pemeriksaan dua saksi, giliran wabup diminta keterangan. Dihadapan hakim, wabup yang mengenakan kopiah hitam lebih banyak menjawab tidak tahu. Bahkan, dia mengaku sama sekali tidak mengetahui perihal dugaan korupsi dana UP Dikpora KSB 2015 lalu itu.

’’Elisawati ini, saya tahu dari media. Dana UP juga saya tidak tahu,’’ kata wabup menjawab pertanyaan hakim.

Wabup berulang kali menjawab tidak tahu setiap ditanya mengenai kasus tersebut. Dia hanya mengetahui dari Koran saja. Hanya saja, jawaban wabup kontras dengan bunyi Berita Acara Pemeriksaan di Kejari Sumbawa. Hakim pun menegurnya dengan membacakan ulang keterangan wabup di BAP.

’’Di BAP, saudara mengaku mengetahui. Kenapa di sini bilang tidak tahu,’’ kata hakim.

Mendapat pertanyaan itu, wabup kembali berkelit bahwa dia mengetahui kasus itu dari media. ’’Saya awalnya tidak tahu, saya hanya tahu dari media. Makanya dituangkan dalam BAP,’’ kelit wabup.

Ketika ditanya perihal jumlah dana yang diduga dikorupsi, wabup lagi-lagi menjawab tidak tahu. Sementara, dalam BAP, dia menyebutkan UP itu dua kali pencairan.

Wabup berdalih lagi bahwa keterangannya dalam BAP itu hasil konfirmasi dari jaksa. Pencairan uang Rp 600 itu juga dia ketahui dari pemberitaan media. ’’Uang itu dicairkan Elisawati dan saya tahu dari baca Koran,’’ ungkap dia.

Mendapat jawaban berkelit-kelit, hakim pun meminta wabup menceritakan sehingga dia mengenal terdakwa Elisawati. Fud menuturkan, awalnya terdakwa mendatangi dirinya, yang saat itu menjabat wakil ketua DPRD KSB. Terdakwa meminta bantuannya agar dipindahtugaskan ke Dikpora. ’’Sebelumnya terdakwa tugas di BPMDes,’’ ujarnya.

Wabup akhirnya bersedia membantu terdakwa dan menghubungi Bupati KSB HW Musyafirin, yang saat itu menjadi sebagai Sekda. ’’Saya cuma minta bantuan secara lisan kepada sekda (Bupati KSB),’’ beber dia. ’’Saat sekda mempertimbangkannya. Tapi, ternyata dikabulkan,’’ tambah dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, hubungan perbuatan terdakwa dengan dirinya. Dia menegaskan, dirinya sama sekali tidak terkait dengan kasus tersebut. ’’Saya tidak tahu. Saya tidak paham kasus ini,’’ terangnya.

Wabup tidak menampik saat menjadi wakil ketua DPRD 2015 lalu, dia membawahi bidang pendidikan. Namun selama menjabat tidak pernah membahas anggaran tersebut.

Usai mendengar kesaksian wabup, hakim meminta terdakwa Elisawati menanggapinya. Kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa untuk menganulir keterangan wabup. ’’Ada benar dan ada tidak benarnya,’’ tegas terdakwa.

Terdakwa membantah keterangan wabup yang menyebutkan tidak terlalu mengenalnya. Menurut dia, beliau sangat kenal dengan dirinya. Tidak hanya itu, saksi juga mengetahui perihal uang tersebut. ’’Saya bantu beliau dengan uang dan barang. Memang tak ada yang liat saya kasih uang. Tapi suami saya yang antar saat itu,’’ tegasnya.

Terdakwa yang dikonfirmasi kembali soal pemberian uang kepada wabup membenarkannya. Dia mengaku telah memberikan uang Rp 500 juta kepada wabup. Dana itu dicomot dari dana UP. ’’Iya. Saya kasih langsung kepada wabup Rp 500 juta,’’ ujarnya.

Uang itu diantar ke rumah wabup. Saat itu, dia ditemani suaminya, Joni. Hanya saja, suaminya tidak menyaksikan penyerahan uang itu. ’’Uang itu diserahkan sekaligus,’’ pungkasnya.

Sementara, wabup yang dikonfirmasi mengenai bantuan uang dan barang dengan tegas membantahnya. Fud menegaskan, dia tidak pernah menerima apapun dari terdakwa. Tuduhan yang menyebut dia menerima uang Rp 500 juta tidak benar.

’’Itu tidak benar. Saya tidak pernah terima uang. Biasa itu pembelaan dari terdakwa,’’ jawabnya santai.

Sebelum meninggalkan pengadilan, wabup didatangi oleh terdakwa. Di situ, wabup terlihat menarik tangan terdakwa. Mereka berdua nampak akrab. Bahkan di tengah perbincangan menggunakan bahasa Sumbawa, wabup sesekali menepuk pundak terdakwa yang mengenakan baju warna pink bermotif bunga itu.

Diketahui, pada 2015 lalu Dikpora memiliki UP sekitar Rp 1 miliar. Dana itu menunjang sejumlah program kegiatan yang dilaksanakan pada dinas tersebut.

Anggaran tersebut telah dicairkan Rp 600 juta. Hanya saja, pemakaiaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, yang saat itu menjabat bendahara Dikpora. (jlo)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Bupati Dompu Mangkir dari Panggilan Polisi

Bupati Dompu H Bambang Yasin saat diperiksa penyidik Polda NTB MATARAM- Setelah memeriksa 134 CPNS K2 di Dompu, giliran tersangka yang diperiksa. Hanya saja, Bupati Dompu H Bambang Yasin yang dijadwalkan diperiksa Kamis (1/3) tidak memenuhi panggilan. Begitu juga dengan tersangka mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Kombes Syamsudin Baharuddin mengatakan, panggilan itu untuk memenuhi sejumlah petunjuk dari kejaksaan. Kedua tersangka yang akan diperiksa kembali adalah Bupati Dompu HBY dan mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. ”Itu ada petunjuk dari penyidik, jadi kita ikuti,” kata Syamsudin, kemarin (1/3). Mengenai pemeriksaan kedua tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaannya kemarin. Tetapi, hingga sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka HBY maupun HJ belum juga tiba di ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimus Polda NTB.  Syamsudin mengatakan, kemarin memang mer