Skip to main content

Lengkapi Berkas Bupati Dompu, Polda NTB Sita Dokumen di BKD

Kapolda NTB Brigjen Pol Firli
MATARAM-Polda NTB terus berupaya melengkapi berkas tersangka kasus dugaan korupsi CPNS K2 Dompu, yakni Bupati Dompu H Bambang Yasin. Kali ini, penyidik Tipikor Polda NTB meminta keterangan tambahan dari saksi di Dompu. Di antaranya CPNS K2 dan pejabat pemkab Dompu.

Disamping itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Rabu (30/8) lalu. Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB AKBP Bagus S Wibowo.

Penyidik juga menyita sejumlah dokumen, salah satunya mengenai laporan Bupati Dompu ke Gubernur NTB pada 2016 terkait pengangkatan CPNS K2 Dompu.

Kapolda NTB Brigjen Pol Firli menegaskan, langkah penyidik itu untuk memperkuat bukti. ”Ini proses penyidikan untuk memenuhi pembuktian,” kata Firli, Jumat (1/9).

Lebih lanjut, dia menegaskan mengenai peluang korsup dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Kapolda, belum sampai ke arah sana. Sebabnya, dalam penangan perkara tipikor, jajarannya tetap memberitahukan perkembangan ke KPK.

Koordinasi juga juga dilakukan dari tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas perkara ke jaksa peneliti. ”Kita tetap beritahu ke KPK,” ujarnya.

Tim Subdit III Tipikor telah kembali ke Mataram setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dompu.

Ketika berada di Dompu, penyidik melakukan penggeledahan di ruang Bidang Pengadaan dan Pembinaan Pegawai serta ruang Kepala BKD Dompu. Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita dokumen berupa surat Bupati Dompu untuk Gubernur NTB berisi laporan pengangkatan CPNS K2 Dompu, yang dikirim pada Oktober 2016.

Sebelum penggeledahan itu, penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap 134 orang CPNS K2 yang sebelumnya tidak memenuhi kriteria. Pemeriksaan yang dilakukan di Mapolres Dompu ini, juga untuk melengkapi petunjuk jaksa dalam berkas perkara tersangka Bupati Dompu H Bambang Yasin. (jelo)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima