Skip to main content

Lengkapi Berkas Bupati Dompu, Polda NTB Sita Dokumen di BKD

Kapolda NTB Brigjen Pol Firli
MATARAM-Polda NTB terus berupaya melengkapi berkas tersangka kasus dugaan korupsi CPNS K2 Dompu, yakni Bupati Dompu H Bambang Yasin. Kali ini, penyidik Tipikor Polda NTB meminta keterangan tambahan dari saksi di Dompu. Di antaranya CPNS K2 dan pejabat pemkab Dompu.

Disamping itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Rabu (30/8) lalu. Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB AKBP Bagus S Wibowo.

Penyidik juga menyita sejumlah dokumen, salah satunya mengenai laporan Bupati Dompu ke Gubernur NTB pada 2016 terkait pengangkatan CPNS K2 Dompu.

Kapolda NTB Brigjen Pol Firli menegaskan, langkah penyidik itu untuk memperkuat bukti. ”Ini proses penyidikan untuk memenuhi pembuktian,” kata Firli, Jumat (1/9).

Lebih lanjut, dia menegaskan mengenai peluang korsup dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Kapolda, belum sampai ke arah sana. Sebabnya, dalam penangan perkara tipikor, jajarannya tetap memberitahukan perkembangan ke KPK.

Koordinasi juga juga dilakukan dari tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas perkara ke jaksa peneliti. ”Kita tetap beritahu ke KPK,” ujarnya.

Tim Subdit III Tipikor telah kembali ke Mataram setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dompu.

Ketika berada di Dompu, penyidik melakukan penggeledahan di ruang Bidang Pengadaan dan Pembinaan Pegawai serta ruang Kepala BKD Dompu. Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita dokumen berupa surat Bupati Dompu untuk Gubernur NTB berisi laporan pengangkatan CPNS K2 Dompu, yang dikirim pada Oktober 2016.

Sebelum penggeledahan itu, penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap 134 orang CPNS K2 yang sebelumnya tidak memenuhi kriteria. Pemeriksaan yang dilakukan di Mapolres Dompu ini, juga untuk melengkapi petunjuk jaksa dalam berkas perkara tersangka Bupati Dompu H Bambang Yasin. (jelo)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...