Skip to main content

Akhirnya Kasus Sampan Fiberglass Bima Memasuki Babak Baru

Sampan Fiberglass di Punti, Kecamatan Soromandi, Bima
MATARAM-Perkara dugaan korupsi pengadaan sampan fiberglass di Bima memasuki babak baru. Penyidik Polda NTB telah melimpahkan berkas tersangka Taufik Rusdi, yang kini menjabat Kepala BPBD Kabupaten Bima, kepada jaksa peneliti Kejati NTB, pekan lalu.

Pelimpahan berkas perkara anak buah Bupati Bima H Indah Dhamayanti Putri itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan saks-saksi. Kini, penyidik menunggu proses penelitian dari jaksa. Apakah berkas tersangka dinyatakan lengkap, atau sebaliknya ada kekurangan.

Jika jaksa peneliti menilai berkas tersangka terdapat kekurangan, penyidik siap memenuhi petunjuk tersebut. Kabidhumas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti mengaku berkas sudah dilengkapi dan dilimpahkan kepada jaksa peneliti. ’’Kami sedang menunggu hasil telaah dari jaksa, apakah ada kekuarangan atau tidak,’’ kata perwira dua mawar itu.

Sebelum menyerahkan berkas perkara itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi. Salah satunya, mantan Ketua DPRD Kota Bima Fera Amalia. Pemeriksaan Fera menjadi satu rangkaian dalam penyidikan kasus sampan fiberglass.

’’Kalau dinyatakan lengkap, kami akan lakukan tahap II. Jika tidak, kami akan penuhi petunjuk kejaksaan,’’ terang dia.

Sementara, Kasipenkum Kejati NTB Dedi Irawan tidak menampik adanya pelimpahan berkas kasus sampan fiberglass. Namun berkas tersebut masih diperiksa jaksa peneliti. ”Masih diteliti,” kata dia singkat.

Diketahui, penyidik telah menetapkan Taufik Rusdi sebagai tersangka. Ketika proyek ini digulirkan 2012 silam, dia menjabat Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bima. Dia sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan sampan fiberglass.

Penetapan Taufik Rusdi sebagai tersangka membutuhkan waktu empat tahun lamanya. Polres Bima Kota mulai menangani tahun 2013. Mandek saat ditangani polres, Polda NTB akhirnya menarik perkara ini pada 2016. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Di antaranya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia pengadaan, kontraktor, dan tim PHO.

Pengadaan sampan fiberglass ini bergulir tahun 2012 lalu dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Transdes sekitar Rp 1 miliar. Dana itu dihabiskan untuk pengadaan dua unit sampan fiberglass berwarna kuning kombinasi putih susu. Dalam proses pengadaan ini, ada indikasi mark up harga. Sehingga menimbulkan kerugian negara dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP) sekitar Rp 159 juta. (ompu)

Popular posts from this blog

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Dirut PDAM Giri Menang Dilaporkan ke Kejaksaan

Dirut PDAM Giri Menang HL Ahmad Zaini MATARAM-Sekelompok warga dari Lembaga Missing Reclassering Republik Indonesia (LMRRI) NTB melaporkan Direktur Umum (Dirut) PDAM Giri Menang, HL Ahmad Zaini. Pimpinan perusahaan plat merah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Laporan itu dilayangkan Koordinator LMRRI Sahban. Ia menduga ada indikasi korupsi dana pinjaman perbankan di Bali. ”Kami laporkan akhir Desember lalu kepada Kejati NTB,” kata Sahban. Laporan yang sama sempat disampaikan kepada Kejari Mataram. Namun, penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana pinjaman itu diambil alih Kejati. ”Dari awal kami menduga ada korupsi di PDAM, makanya kami laporkan ke aparat penegak hukum,” jelasnya. Sahban melaporkan penggunaan dana pinjaman PDAM Giri Menang di perbankan Bali Rp 45 miliar tahun 2014. Ia menduga sebagian penggunaan dana pinjaman itu dianggap tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, mereka melaporkan pula dugaan korupsi anggaran pelanggan sambungan pipa baru, biaya...

Kader PDIP Laporkan APBD Ganda, Kejati NTB Panggil Pejabat Pemkot Mataram

MATARAM-Penanganan kasus dugaan korupsi APBD ganda Kota Mataram sedang bergulir. Kasus yang dilaporkan politisi PDIP Rahmat Hidayat ini memasuki tahap pengumpulan data dan keterangan. Kasus tersebut sempat ditunda lantaran pilkada. Kini, kasus itu dibongkar lagi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil pejabat Pemkot Mataram yang diduga mengetahui persoalan APBD tersebut. ”Laporan APBD ganda masih jalan. Pelaksanaan pilkada ini yang membuat kami menundanya,” kata Kajati NTB Martono. Kajati NTB Martono Selama pilkada berjalan, Martono mengaku tidak melakukan aktivitas pemanggil terhadap pihak terkait. Ia khawatir saat itu akan mengganggu proses pelaksanaan pilkada. ”Setelah pilkada ini kami genjot lagi,” tegasnya. Ia memastikan kejaksaan tetap memeroses laporan dugaan korupsi APBD ini. Paskapenetapan pemenang pilkada Kota Mataram, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. ”Selesai penetapan pemenang, kami lanjutin. Kami akan minta keterangan pihak terkait,” jelasn...