Skip to main content

Akhirnya Kasus Sampan Fiberglass Bima Memasuki Babak Baru

Sampan Fiberglass di Punti, Kecamatan Soromandi, Bima
MATARAM-Perkara dugaan korupsi pengadaan sampan fiberglass di Bima memasuki babak baru. Penyidik Polda NTB telah melimpahkan berkas tersangka Taufik Rusdi, yang kini menjabat Kepala BPBD Kabupaten Bima, kepada jaksa peneliti Kejati NTB, pekan lalu.

Pelimpahan berkas perkara anak buah Bupati Bima H Indah Dhamayanti Putri itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan saks-saksi. Kini, penyidik menunggu proses penelitian dari jaksa. Apakah berkas tersangka dinyatakan lengkap, atau sebaliknya ada kekurangan.

Jika jaksa peneliti menilai berkas tersangka terdapat kekurangan, penyidik siap memenuhi petunjuk tersebut. Kabidhumas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti mengaku berkas sudah dilengkapi dan dilimpahkan kepada jaksa peneliti. ’’Kami sedang menunggu hasil telaah dari jaksa, apakah ada kekuarangan atau tidak,’’ kata perwira dua mawar itu.

Sebelum menyerahkan berkas perkara itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi. Salah satunya, mantan Ketua DPRD Kota Bima Fera Amalia. Pemeriksaan Fera menjadi satu rangkaian dalam penyidikan kasus sampan fiberglass.

’’Kalau dinyatakan lengkap, kami akan lakukan tahap II. Jika tidak, kami akan penuhi petunjuk kejaksaan,’’ terang dia.

Sementara, Kasipenkum Kejati NTB Dedi Irawan tidak menampik adanya pelimpahan berkas kasus sampan fiberglass. Namun berkas tersebut masih diperiksa jaksa peneliti. ”Masih diteliti,” kata dia singkat.

Diketahui, penyidik telah menetapkan Taufik Rusdi sebagai tersangka. Ketika proyek ini digulirkan 2012 silam, dia menjabat Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bima. Dia sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan sampan fiberglass.

Penetapan Taufik Rusdi sebagai tersangka membutuhkan waktu empat tahun lamanya. Polres Bima Kota mulai menangani tahun 2013. Mandek saat ditangani polres, Polda NTB akhirnya menarik perkara ini pada 2016. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Di antaranya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia pengadaan, kontraktor, dan tim PHO.

Pengadaan sampan fiberglass ini bergulir tahun 2012 lalu dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Transdes sekitar Rp 1 miliar. Dana itu dihabiskan untuk pengadaan dua unit sampan fiberglass berwarna kuning kombinasi putih susu. Dalam proses pengadaan ini, ada indikasi mark up harga. Sehingga menimbulkan kerugian negara dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP) sekitar Rp 159 juta. (ompu)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...