Skip to main content

Akhirnya Kasus Sampan Fiberglass Bima Memasuki Babak Baru

Sampan Fiberglass di Punti, Kecamatan Soromandi, Bima
MATARAM-Perkara dugaan korupsi pengadaan sampan fiberglass di Bima memasuki babak baru. Penyidik Polda NTB telah melimpahkan berkas tersangka Taufik Rusdi, yang kini menjabat Kepala BPBD Kabupaten Bima, kepada jaksa peneliti Kejati NTB, pekan lalu.

Pelimpahan berkas perkara anak buah Bupati Bima H Indah Dhamayanti Putri itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan saks-saksi. Kini, penyidik menunggu proses penelitian dari jaksa. Apakah berkas tersangka dinyatakan lengkap, atau sebaliknya ada kekurangan.

Jika jaksa peneliti menilai berkas tersangka terdapat kekurangan, penyidik siap memenuhi petunjuk tersebut. Kabidhumas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti mengaku berkas sudah dilengkapi dan dilimpahkan kepada jaksa peneliti. ’’Kami sedang menunggu hasil telaah dari jaksa, apakah ada kekuarangan atau tidak,’’ kata perwira dua mawar itu.

Sebelum menyerahkan berkas perkara itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi. Salah satunya, mantan Ketua DPRD Kota Bima Fera Amalia. Pemeriksaan Fera menjadi satu rangkaian dalam penyidikan kasus sampan fiberglass.

’’Kalau dinyatakan lengkap, kami akan lakukan tahap II. Jika tidak, kami akan penuhi petunjuk kejaksaan,’’ terang dia.

Sementara, Kasipenkum Kejati NTB Dedi Irawan tidak menampik adanya pelimpahan berkas kasus sampan fiberglass. Namun berkas tersebut masih diperiksa jaksa peneliti. ”Masih diteliti,” kata dia singkat.

Diketahui, penyidik telah menetapkan Taufik Rusdi sebagai tersangka. Ketika proyek ini digulirkan 2012 silam, dia menjabat Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bima. Dia sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan sampan fiberglass.

Penetapan Taufik Rusdi sebagai tersangka membutuhkan waktu empat tahun lamanya. Polres Bima Kota mulai menangani tahun 2013. Mandek saat ditangani polres, Polda NTB akhirnya menarik perkara ini pada 2016. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Di antaranya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia pengadaan, kontraktor, dan tim PHO.

Pengadaan sampan fiberglass ini bergulir tahun 2012 lalu dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Transdes sekitar Rp 1 miliar. Dana itu dihabiskan untuk pengadaan dua unit sampan fiberglass berwarna kuning kombinasi putih susu. Dalam proses pengadaan ini, ada indikasi mark up harga. Sehingga menimbulkan kerugian negara dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP) sekitar Rp 159 juta. (ompu)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Bupati Dompu Mangkir dari Panggilan Polisi

Bupati Dompu H Bambang Yasin saat diperiksa penyidik Polda NTB MATARAM- Setelah memeriksa 134 CPNS K2 di Dompu, giliran tersangka yang diperiksa. Hanya saja, Bupati Dompu H Bambang Yasin yang dijadwalkan diperiksa Kamis (1/3) tidak memenuhi panggilan. Begitu juga dengan tersangka mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Kombes Syamsudin Baharuddin mengatakan, panggilan itu untuk memenuhi sejumlah petunjuk dari kejaksaan. Kedua tersangka yang akan diperiksa kembali adalah Bupati Dompu HBY dan mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. ”Itu ada petunjuk dari penyidik, jadi kita ikuti,” kata Syamsudin, kemarin (1/3). Mengenai pemeriksaan kedua tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaannya kemarin. Tetapi, hingga sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka HBY maupun HJ belum juga tiba di ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimus Polda NTB.  Syamsudin mengatakan, kemarin memang mer