Skip to main content

Kehabisan Uang, Anak Oknum Dewan Bima Nekat Mencuri di Rumah Polisi

Kapolsek Pagutan Ipda Agus Rachman menunjukkan laptop yang diduga dicuri AW, Senin (29/1).

MATARAM-Pemuda pengangguran inisial AW harus berurusan dengan polisi. Dia yang mengaku anak oknum anggota dewan di Kabupaten Bima berhasil diringkus kepolisian sektor (Polsek) Pagutan, Kota Mataram, beberapa hari lalu.

Pemuda yang mengaku asal Desa Rato, Kecamatan Bolo itu nekat mencuri di rumah anggota Polri. Dia melancarkan aksi bersama rekannya AN (inisial, Red) yang kini buron. Mereka membawa kabur dua unit laptop dari TKP, di Jalan Tanjung Luar, BTN Griya Pagutan Indah, Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram.

Pelaku ditangkap di kosnya, tak jauh dari TKP. Saat penangkapan, petugas mendapati satu unit laptop beserta chargernya, yang diduga hasil curian.

Kapolsek Pagutan Ipda Agus Rachman mengatakan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara meloncati tembok samping dan naik ke atap. Dari sana, pelaku masuk melalui jendela rumah korban.

’’Dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat) ini, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa AN bertugas untuk masuk ke dalam rumah, sementara AW memantau situasi di sekitar TKP,’’ beber Agus.

Setelah menggasak barang korban, keduanya langsung menjual laptop tersebut di wilayah Dasan Agung. Agus mengungkapkan, dari hasil penjualan itu, pelaku menerima uang sebesar Rp 2 juta. ’’Uang itu kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,’’ katanya.

Terungkapnya kasus ini setelah petugas mendapat informasi adanya transaksi penjualan barang curian berupa laptop. Setelah memastikan ciri-ciri laptop sesuai dengan laporan polisi, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap AW. "Kita tangkap di kosnya. Tempatnya itu tak jauh dari TKP," terang Agus.

Sementara itu, AW sempat mengaku sebagai anak dari anggota DPRD Bima. Dia mengatakan jika dirinya tidak ikut masuk ke dalam rumah. Dia hanya berjaga di luar, untuk memastikan rekannya melakukan pencurian dengan aman. "Iya anak anggota dewan," aku dia.

AW mengatakan, uang hasil penjualan laptop dibagi dua. Dia hanya menerima sekitar Rp 800 ribu, sedangkan AN sisanya. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, karena dia sudah kehabisan bekal. ”Sebenarnya mau daftar polisi datang ke Mataram ini, tapi begini jadinya,” sesal AW. (ompu)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Bupati Dompu Mangkir dari Panggilan Polisi

Bupati Dompu H Bambang Yasin saat diperiksa penyidik Polda NTB MATARAM- Setelah memeriksa 134 CPNS K2 di Dompu, giliran tersangka yang diperiksa. Hanya saja, Bupati Dompu H Bambang Yasin yang dijadwalkan diperiksa Kamis (1/3) tidak memenuhi panggilan. Begitu juga dengan tersangka mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Kombes Syamsudin Baharuddin mengatakan, panggilan itu untuk memenuhi sejumlah petunjuk dari kejaksaan. Kedua tersangka yang akan diperiksa kembali adalah Bupati Dompu HBY dan mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. ”Itu ada petunjuk dari penyidik, jadi kita ikuti,” kata Syamsudin, kemarin (1/3). Mengenai pemeriksaan kedua tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaannya kemarin. Tetapi, hingga sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka HBY maupun HJ belum juga tiba di ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimus Polda NTB.  Syamsudin mengatakan, kemarin memang mer