Bupati Dompu H Bambang Yasin saat diperiksa di Polda NTB belum lama ini. (foto istimewa)
MATARAM-Bolak baliknya berkas perkara dugaan korupsi CPNS K2 tidak menyurutkan langkah tim penyidik Subdit III Tipikor Polda NTB. Mereka masih berusaha keras memenuhi sejumlah petunjuk yang diberikan jaksa peneliti.
Guna melengkapi petunjuk, penyidik kembali terbang ke Dompu. Mereka berangkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Syamsudin Baharuddin mengaku jaksa sudah empat kali mengembalikan berkas tersangka Bupati Dompu.
Karena itu, pihaknya akan memeriksa lagi saksi, diantaranya 134 CPNS K2 Dompu. Memeriksaan mereka memang untuk memenuhi petunjuk dari jaksa. "Kita periksa 134 CPNS K2," terangnya.
Dalam pengembalian berkas perkara tersangka perekrutan CPNS K2 Dompu, penyidik tipikor Polda NTB diminta untuk membuktikan perbuatan pidana, dari Bupati Dompu. Dalam artian, niat jahat yang mendasari dugaan korupsi dalam kasus CPNS K2 Dompu, harus mampu dibuktikan penyidik.
Ada dua berkas yang dikembalikan jaksa. Antara lain, milik tersangka dengan inisial HBY. Pria yang masih aktif menjabat sebagai Bupati Dompu tersebut, disangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. HBY diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
Selain HBY, berkas tersangka lain adalah milik HJ (inisial, Red). HJ merupakan aparatur negeri sipil (ASN) yang sebelumnya bertugas di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Denpasar, Bali. (ompu)