Skip to main content

Berkas Perkara Bupati Dompu Empat Kali Bolak Balik



Bupati Dompu H Bambang Yasin saat diperiksa di Polda NTB belum lama ini. (foto istimewa)


MATARAM-Bolak baliknya berkas perkara dugaan korupsi CPNS K2 tidak menyurutkan langkah tim penyidik Subdit III Tipikor Polda NTB. Mereka masih berusaha keras memenuhi sejumlah petunjuk yang diberikan jaksa peneliti.

Guna melengkapi petunjuk, penyidik kembali terbang ke Dompu. Mereka berangkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Syamsudin Baharuddin mengaku jaksa sudah empat kali mengembalikan berkas tersangka Bupati Dompu.

Karena itu, pihaknya akan memeriksa lagi saksi, diantaranya 134 CPNS K2 Dompu. Memeriksaan mereka memang untuk memenuhi petunjuk dari jaksa. "Kita periksa 134 CPNS K2," terangnya.

Dalam pengembalian berkas perkara tersangka perekrutan CPNS K2 Dompu, penyidik tipikor Polda NTB diminta untuk membuktikan perbuatan pidana, dari Bupati Dompu. Dalam artian, niat jahat yang mendasari dugaan korupsi dalam kasus CPNS K2 Dompu, harus mampu dibuktikan penyidik.

Ada dua berkas yang dikembalikan jaksa. Antara lain, milik tersangka dengan inisial HBY. Pria yang masih aktif menjabat sebagai Bupati Dompu tersebut, disangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. HBY diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan jabatan dan wewenang.

Selain HBY, berkas tersangka lain adalah milik HJ (inisial, Red). HJ merupakan aparatur negeri sipil (ASN) yang sebelumnya bertugas di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Denpasar, Bali. (ompu)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima