Skip to main content

Demo Ricuh Warnai Pelimpahan Berkas Perkara Bupati Dompu


KITA MENULIS - Berkas tersangka kasus K2 CPNS Dompu H Bambang Yasin kembali dilimpahkan kepada jaksa peneliti Kejati NTB, , Senin (26/3). Ini untuk kali kelimanya berkas orang nomor satu di Dompu dioper ke jaksa.

Bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara Bupati Dompu, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Garuda NTB berdemo beraksi di Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Belasan mahasiswa ini menuntut Kapolda NTB untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

Awalnya aksi berjalan dengan baik. Namun beberapa menit setelah aksi, pendemo bergerak menuju areal Jalan Langko. Mereka hendak menutup jalan karena tidak ada respons dari kepolisian.
Petugas kepolisian berusaha menghalaunya.

Di situ, terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dengan petugas. Salah satu peserta aksi Afriadin bahkan dibawa masuk ke pos penjagaan. Apalagi ada dugaan petugas melakukan pemukulan terhadap yang bersangkutan. Ini sejalan dengan pengakuan Afriadin setelah dilepaskan polisi.

''Saya akan tuntut. Saya akan visum ini karena dipukul sama oknum anggota provost Polda,'' kata Afriadin sembari menunjuk pipi bagian kiri yang sudah memar.


Dalam tuntutannya, massa meminta Kompolnas serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatensi kasus dan mengambil alih penanganan perkara CPNS K2 Dompu. Tuntutan yang sama diucapkan massa ketika beraksi di Kejati NTB.

Tidak saja di Polda, massa juga sempat ricuh saat berdemo di Kejati NTB. Mereka menendang dan mendorong gerbang, menuntut untuk bisa bertemu dengan Kajati NTB. 

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTB Dedi Irawan membenarkan adanya pelimpahan berkas dugaan korupsi CPNS K2 Dompu. Berkas yang dilimpahkan milik Bupati Dompu dan mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar. ''Iya sudah dilimpahkan, nanti akan kita teliti lagi,'' ujarnya.

Mengenai kericuhan massa saat beraksi di Kejati, kata Dedi, pihaknya sudah menawarkan untuk berdialog, tetapi massa rupanya tidak menyambut baik tawaran jaksa. ''Kita sudah tawarkan untuk ditemui humas, tapi peserta aksi tidak mau,'' kata dia.

Terpisah, Kabidhumas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti membenarkan adanya pelimpahan berkas Bupati Dompu. (*)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...