Pemilik akun facebook Jayeng Rane, KML saat diamankan di Polda NTB |
MATARAM-Jarimu harimaumu. Begitulah ungkapan yang patut disematkan kepada pemilik akun facebook ’’Jayeng Rane’’. Ya, pria asal Dusun Mekar Sari, Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, NTB harus berurusan dengan kepolisian.
Dia diciduk polisi karena diduga menghina Presiden RI Joko Widodo via media sosial facebook. Tidak tanggung-tanggung, pria 40 tahun dan pemilik nama asli KML (inisial), diangkut langsung Tim Gabungan dari Bareskrim Polri dan Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti membenarkan jika pemilik akun facebook KML (Jayeng Rane) dibekuk, Sabtu (3/3). Dia ditangkap di tempat wisata ternama di NTB, tepatnya di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Menurut perwira dua mawar itu, KML diduga memosting status bernada ujaran kebencian dan melakukan tindak pidana di bidang ITE. ’’Tak hanya itu, dia juga melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Presiden Jokowi,’’ beber Tri.
Dalam statusnya, KML memosting status melalui facebook ’’Jayang Rane” berisi ’’Jokowi Tai”. Saat ini pelaku telah mendekam di sel Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan. ’’Jumat (2/3) sudah dibawa ke Jakarta,” ungkap dia.
Tri mengimbau kepada pengguna media sosial agar berkomentar santun. Tidak memosting konten yang berisi ujaran kebencian, terlebih lagi yang berpotensi melanggar UU ITE. Dia juga berharap pengguna medsos senantiasa menjaga dan membatasi diri dalam membuat status di media social, baik Facebook, WhatsApp, Instagram dan lain-lain. (ompu)